Rivki - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi-nya menolak pembelaan hakim penerima
suap Syarifuddin, dengan demikian hakim Syarifuddin harus menjalani
kurungan selama 4 tahun. Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) malah
berharap hukuman Syarifuddin diperberat.
"Saya rasa putusan ini
terlalu ringan untuk seorang penegak hukum yang terlibat suap," kata
anggota Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat berdiskusi dengan
detikcom, Rabu (24/10/2012).
Suparman beranggapan, karena hakim
Syarifuddin seorang penegak hukum seharusnya hukuman tersebut
diperberat. Seperti diketahui, dalam persidangannya hakim penerima suap
Rp 250 juta ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut hemat saya, faktor dia sebagai hakim yang harusn menjadi pemberat hukuman," ungkapnya.
Terkait
dengan putusan kasasi tersebut, Suparman mengaku tidak melihat
kekeliruan dalam putusan yang diketuk pada 12 Oktober 2012 silam.
"Putusannya sudah benar dan MA tidak melihat adanya kekeliruan,"
sambungnya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan Tipikor yang
digelar Selasa (29/2) lalu, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250
juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150
juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak
terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama
20 tahun penjara.
Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima
suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Hingga saat
ini MA belum memecat Syarifuddin.
(rvk/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar