Kamis, 25 Oktober 2012

KY: Menyandang Profesi Hakim, Seharusnya Hukuman Syarifuddin Diperberat

Rivki - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi-nya menolak pembelaan hakim penerima suap Syarifuddin, dengan demikian hakim Syarifuddin harus menjalani kurungan selama 4 tahun. Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) malah berharap hukuman Syarifuddin diperberat.

"Saya rasa putusan ini terlalu ringan untuk seorang penegak hukum yang terlibat suap," kata anggota Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).

Suparman beranggapan, karena hakim Syarifuddin seorang penegak hukum seharusnya hukuman tersebut diperberat. Seperti diketahui, dalam persidangannya hakim penerima suap Rp 250 juta ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menurut hemat saya, faktor dia sebagai hakim yang harusn menjadi pemberat hukuman," ungkapnya.

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Suparman mengaku tidak melihat kekeliruan dalam putusan yang diketuk pada 12 Oktober 2012 silam. "Putusannya sudah benar dan MA tidak melihat adanya kekeliruan," sambungnya.

Seperti diberitakan, dalam persidangan Tipikor yang digelar Selasa (29/2) lalu, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.

Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Hingga saat ini MA belum memecat Syarifuddin.

(rvk/fjp)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar