Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Cerita hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari cs belum selesai.
Jika sebelumnya dia membatalkan hukuman mati dengan alasan HAM, maka
kali ini Imron Anwari cs membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu,
Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17 tahun
menjadi hukuman bebas. Duh!
Catatan ini terungkap dalam berkas
perkara kasasi yang didapat detikcom, Kamis (12/10/2012). Kasus ini
bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai adanya
kiriman kotak kardus dari alamat pengirim Cahaya Motor, Sawah Besar,
Jakarta Barat. Pengiriman barang lewat jasa pengiriman PT AJS pada 21
Desember 2009.
Petugas BNN membuka dan mendapati sabu-sabu dalam
kotak tersebut. Petugas BNN segera melakukan operasi senyap dengan
menyamar sebagai pengirim barang ke Toko Putra Jaya Motor, Jalan Ahmad
Yani, Kertak Hanyar, Banjar, Banjarmasin.
Sesampainya di toko
tersebut, terdakwa sendirian dan tidak memiliki pegawai lain. Lalu
barang diserahkan dengan menandatangani surat tanda terima. Setelah itu,
terdakwa menyimpan di dalam meja kerja. Secepat kilat terdakwa langsung
dibekuk dan bersama-sama membuka paket dengan saksi 2 orang pengunjung
toko.
Setelah dibuka, kotak itu berisi 10 paket sabu-sabu dengan
total kurang lebih 1.000 gram atau 1 kg. Polisi lalu menggeledah toko
tetapi tidak menemukan barang bukti lainnya. Tersangka lalu digelandang
ke Polda Kalsel.
Pada 24 September 2010, jaksa penuntut umum
(JPU) meminta majelis hakim mengganjar hukuman penjara 20 tahun. Padu 29
September 2010, tuntutan ini dikabulkan majelis hakim dengan hukuman 17
tahun penjara.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
(PT) Banjarmasin pada 13 Desember 2010. Atas putusan ini Liong-liong
mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?
"Membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Kalsel yang menguatkan PN Banjarmasin. Membebaskan
terdakwa dari dakwaaan primair dan dakwaan subsidair," demikian putusan
kasasi yang dibuat oleh ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Mayjen
(TNI) Timur Manurung dan Achmad Yamanie.
Alasan Imron dkk
membebaskan karena paket tersebut diterima terdakwa dalam keadaan
terbuka. Selain itu, Imron beralasan penerima seharusnya 'A Liong'
sedangkan terdakwa bernama 'Naga Sariawan Cipto Rimba alias
Liong-Liong'. Imron dkk juga mempermasalahkan nama toko dalam alamat
paket 'Toko Mas Putra Jaya Motor' sedangkan nama toko terdakwa ' Toko
Putra Jaya Mas'.
Tidak hanya itu Imron dkk juga mempermasalahkan
alamat yang dituju. Dalam paket tertulis Jalan Ahmad Yani sedangkan
alamat toko terdakwa Jalan Ahmad Yani KM 7.
"Perbedaan nama
adalah sangat esensial. Kasus ini terjadi karena rekayasa penyidik
Polri," tuntas putusan yang diketok pada 27 Mei 2011 lalu.
Seperti
diketahui, hakim agung Imron dan Achamd Yamanie juga yang membatalkan
hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan mengubahnya
menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Imron dan Timur juga yang
membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik
5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar