Kamis, 11 Oktober 2012

Adili Bandar Sabu, Imron Anwari cs Sulap Vonis 17 Tahun Bui Jadi Bebas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Cerita hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari cs belum selesai. Jika sebelumnya dia membatalkan hukuman mati dengan alasan HAM, maka kali ini Imron Anwari cs membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17 tahun menjadi hukuman bebas. Duh!

Catatan ini terungkap dalam berkas perkara kasasi yang didapat detikcom, Kamis (12/10/2012). Kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai adanya kiriman kotak kardus dari alamat pengirim Cahaya Motor, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pengiriman barang lewat jasa pengiriman PT AJS pada 21 Desember 2009.

Petugas BNN membuka dan mendapati sabu-sabu dalam kotak tersebut. Petugas BNN segera melakukan operasi senyap dengan menyamar sebagai pengirim barang ke Toko Putra Jaya Motor, Jalan Ahmad Yani, Kertak Hanyar, Banjar, Banjarmasin.

Sesampainya di toko tersebut, terdakwa sendirian dan tidak memiliki pegawai lain. Lalu barang diserahkan dengan menandatangani surat tanda terima. Setelah itu, terdakwa menyimpan di dalam meja kerja. Secepat kilat terdakwa langsung dibekuk dan bersama-sama membuka paket dengan saksi 2 orang pengunjung toko.

Setelah dibuka, kotak itu berisi 10 paket sabu-sabu dengan total kurang lebih 1.000 gram atau 1 kg. Polisi lalu menggeledah toko tetapi tidak menemukan barang bukti lainnya. Tersangka lalu digelandang ke Polda Kalsel.

Pada 24 September 2010, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengganjar hukuman penjara 20 tahun. Padu 29 September 2010, tuntutan ini dikabulkan majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada 13 Desember 2010. Atas putusan ini Liong-liong mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalsel yang menguatkan PN Banjarmasin. Membebaskan terdakwa dari dakwaaan primair dan dakwaan subsidair," demikian putusan kasasi yang dibuat oleh ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Mayjen (TNI) Timur Manurung dan Achmad Yamanie.

Alasan Imron dkk membebaskan karena paket tersebut diterima terdakwa dalam keadaan terbuka. Selain itu, Imron beralasan penerima seharusnya 'A Liong' sedangkan terdakwa bernama 'Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong'. Imron dkk juga mempermasalahkan nama toko dalam alamat paket 'Toko Mas Putra Jaya Motor' sedangkan nama toko terdakwa ' Toko Putra Jaya Mas'.

Tidak hanya itu Imron dkk juga mempermasalahkan alamat yang dituju. Dalam paket tertulis Jalan Ahmad Yani sedangkan alamat toko terdakwa Jalan Ahmad Yani KM 7.

"Perbedaan nama adalah sangat esensial. Kasus ini terjadi karena rekayasa penyidik Polri," tuntas putusan yang diketok pada 27 Mei 2011 lalu.

Seperti diketahui, hakim agung Imron dan Achamd Yamanie juga yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Imron dan Timur juga yang membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar