INILAH.COM,
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menerbitkan surat
keputusan (SK) pemecatan hakim Syarifuddin. Hal itu dilakukan menyusul
keputusan majelis hakim MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan terdakwa.
Dengan penolakan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbukti menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta hanya menerima hukuman selama empat tahun penjara.Besaran hukuman ini seperti diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang mengganjar Hakim Syarifuddin empat tahun penjara.
"Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah berketetapan hukum tetap," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Diakui, putusan penolakan kasasi jaksa KPK dan terdakwa belum final meski keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun putusan itu bisa saja dianulir jika dikemudian hari ternyata diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelas Ridwan.
Meski begitu, kemungkinan diajukannya PK tidak akan mempengaruhi diterbitkannya SK Pemecatan bagi Hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Ridwan mengungkapkan bahwa majelis hakim MA menolak kasasi jaksa KPK dan terdakwa hakim Syarifuddin.
"Perkara Nomor 1824 K/PID.sus/2012 diputus pada 12 Oktober 2012 dengan amar putusan menolak kasasi dari JPU dan terdakwa. Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor dihukum empat tahun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) empat tahun. Dengan begitu, otomatis kembali ke putusan PT," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Selasa (23/10/2012).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar dan anggota MS Lumae dan Prof Askin. [tjs]
Dengan penolakan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbukti menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta hanya menerima hukuman selama empat tahun penjara.Besaran hukuman ini seperti diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang mengganjar Hakim Syarifuddin empat tahun penjara.
"Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah berketetapan hukum tetap," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Diakui, putusan penolakan kasasi jaksa KPK dan terdakwa belum final meski keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun putusan itu bisa saja dianulir jika dikemudian hari ternyata diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelas Ridwan.
Meski begitu, kemungkinan diajukannya PK tidak akan mempengaruhi diterbitkannya SK Pemecatan bagi Hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Ridwan mengungkapkan bahwa majelis hakim MA menolak kasasi jaksa KPK dan terdakwa hakim Syarifuddin.
"Perkara Nomor 1824 K/PID.sus/2012 diputus pada 12 Oktober 2012 dengan amar putusan menolak kasasi dari JPU dan terdakwa. Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor dihukum empat tahun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) empat tahun. Dengan begitu, otomatis kembali ke putusan PT," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Selasa (23/10/2012).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar dan anggota MS Lumae dan Prof Askin. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar