Rabu, 27 April 2011

Divonis 10 Tahun, Abdullah Sunata Pikir-pikir

Pihak keluarga Sunata terpukul dengan vonis hakim. Baru keluar penjara, masuk lagi. 

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Sunata, terdakwa kasus aksi terorisme di Aceh. Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme.

Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sunata dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan belum ada keputusan dari kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih menunggu kemantapan klien kami. Awalnya ada pertimbangan kalau vonis di atas 10 tahun akan banding, di bawah pikir-pikir, tapi ini kan pas, maka perlu pemantapan," ujar Michdan kepada Vivanews.com di Jakarta, Rabu, 27 April 2011.

Menurut Michdan, Sunata merasa keberatan dengan vonis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia pun menegaskan, dakwaan yang mengaitkan dengan aksi terorisme Aceh tidak sepenuhnya benar.

"Kenapa kita menyatakan tidak terbukti pada dakwaan, fakta yang terungkap di sidang, Sunata tidak pernah menyetujui pelatihan senjata dan tidak terlibat langsung," katanya.

Sunata, lanjut dia, memang pernah ke Aceh, akan tetapi Michdan menyayangkan hal-hal yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan tidak dipakai sebagai pertimbangan hukum.

"Memang secara fakta persidangan terlibat dan memiliki senjata api, tapi kami tidak sependapat dengan hakim bahwa itu tindakan terorisme, karena kepemilikan senjata itu dia peroleh dari temannya yang sudah almarhum," jelasnya.

Pihak keluarga Sunata sendiri, menurut Michdan saat ini kondisinya begitu terpukul dengan keputusan hakim. Apalagi Sunata memiliki tiga orang anak yang masih berusia muda. "Tentu mereka ingin Sunata bebas, karena baru saja dia ke luar penjara, lalu sekarang ditahan lagi," ungkapnya.
Abdullah Sunata sebelumnya pernah divonis tujuh tahun penjara pada 1 Mei 2006. Ia lalu bebasbersyarat pada Maret 2009.

Seperti diketahui, Sunata ditangkap petugas di Desa Jalijunto, Aceh Besar, NAD. Dia ditangkap karena buntut bentrokan antara kelompok teroris dengan aparat kepolisian yang menewaskan tiga personel brimob dan melukai 11 orang.

Abdullah Sunata dianggap melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003). (

Sabtu, 23 April 2011

Pembunuh dr Alia Divonis Seumur Hidup

Taufik Wijaya - detikNews

Palembang - Masih ingat kasus pembunuhan dr Alia Pranita Sari (27) oleh lelaki yang mengaku sebagai pacarnya? Lelaki itu bernama Iwan Andriansyah (27), yang sebelum membunuh melakukan pelecehan seksual itu, kini harus menanggung akibatnya dengan ditahan seumur hidup.

Keputusan itu diterima Iwan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/02/2010), memutuskan hukuman terhadap lelaki yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.

Meskipun bersalah, Iwan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 23 Agustus 2009, sekitar pukul 10.00 WIB, sesosok jasad ditemukan dalam mobil Honda Jazz di areal parkir RSUD Selasih, Pelalawan, Riau. Ternyata jasad itu adalah dr Alia Pranita Sari (27). Alia dikabarkan keluarganya menghilang sejak Rabu 19 Agustus pukul 18.00 WIB.

Ternyata pembunuhnya adalah Iwan Andriansyah (27) yang mengaku pacar Alia. Iwan dijemput Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Andry Setiawan, dari rumahnya di Lahat, Sumatera Selatan. 

Iwan adalah duda beranak satu, putra Kadinas Sosial Kabupaten Empatlawang, Sumsel. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan, sebelum membunuh Iwan melakukan pelecehan seksual terhadap Alia.
(tw/nwk)
 

Rabu, 20 April 2011

M Jasin: KPK Masih Usut Korupsi IT KPU

"Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki."

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin membantah sepeninggal mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan pengadaan sistem Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2009 dipendam.

"Enggak itu, sangat yakin tidak. Tahu persis saya," kata Jasin di Jakarta, Rabu 20 April 2011.

Hanya saja, Jasin mengatakan, pengusutan kasus tersebut memang belum masuk ke dalam tahap penyelidikan. "Sejauh yang saya tahu, kasus IT KPU masuk ke penyelidikan pun belum, masih pengumpulan bahan keterangan dan informasi," tambahnya.

Jasin mengungkapkan, alasan kasus itu belum masuk ke penyelidikan karena KPK belum menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Ya harus ada dua alat bukti yang cukup dulu," ujar Jasin.

Menurut Jasin, jika penyidik belum menemukan cukup bukti maka waktu akan terbuang sia-sia di satu kasus. "Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki. Untuk itu belum masuk ke penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, mengenai dokumen Antasari Azhar yang disita, kata Jasin, hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. "Kalau itu sudah dikembalikan tentunya kami tahu, asumsinya belum," jelas Jasin.

Jasin menambahkan, kalau memang ada perintah pengadilan untuk mengembalikan maka tentunya akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentunya dari pihak yudikatif-lah yang akan menekan atau memerintahkan agar data-data itu dikembalikan," ungkapnya.

Jasin sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis jenis data yang disita itu. "Tapi yang jelas memang ada pengambilan data dari komputer yang dipakai Pak Antasari, bukan dari KPK," terangnya.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu kembali mencuat setelah Komisi Yudisial mengeluarkan kesimpulan sementara adanya potensi pelanggaran perilaku hakim perkara Antasari, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan.

Indikasi pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. (sj)

Bunuh 3 Orang, Yulianto Dihukum Mati

Muchus Budi R. - detikNews

Sukoharjo - Yulianto, pelaku pembunuhan berantai, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Hakim menilai Yulianto terbukti memenuhi unsur telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Yanto SH meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yulianto dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai merencanakan pembunuhan berencana terhadap Sugiyo dan mengulangi secara beruntun kepada Suhardi dan Kopda Santoso (anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan).

"Saya mengajukan banding," ujar Yulianto menjawab pertanyaan hakim setelah vonis dijatuhkan dalam sidang di PN Sukoharjo, Kartasura, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2011).

Selama sidang pembacaan vonis berlangsung, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa maupun teman-teman korban.

Pengawalan terhadap terdakwa dan pengacara terdakwa juga dilakukan secara ketat. Yulianto langsung dilarikan keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat puluhan anggota polisi.

Meski demikian, tetap ada juga pihak yang geram dan menyerang Yulianto. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang menuju mobil tahanan, setidaknya Yulianto diserang sebanyak dua kali.

Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mempersilahkan kliennya itu mengajukan banding. "Anda dengar sendiri tadi secara spontan Pak Yulianto mengajukan banding. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau, termasuk apakah masih akan menggunakan jasa kami di pengadilan banding," ujarnya.
 

7.841 Lembaga Dukung Perubahan UUD 1945

Bengkulu (ANTARA News) - Sekitar 7.841 lembaga yang tersebar di tanah air secara tertulis mendukung rencana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR-RI H Bambang Suroso.

Dukungan tersebut merupakan sinyal pintu masuk untuk persetujuan dari DPR dalam mengesahkan perubahan UUD 1945 tersebut karena yang dirubah bukan 16 bab yang ada, tapi penguatan pasal dalam UUD 1945 tersebut, kata Bambang Soroso di Bengkulu, Rabu.

Dalam acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Bengkulu itu, Bambang Soroso mengatakan, perubahan tersebut sudah berjalan empat tahun namun belum teralisasi dan masih memerlukan perjuangan panjang.

Ia mengatakan, belum terealisasinya perubahan UUD 1945 itu karena dukungan dari DPR-RI masih setengah-setengah. "Mudah-mudahan setelah mendapat dukungan dari 7.841 lembaga tersebut bisa terwujud," katanya.

"Kita menargetkan perubahan UUD 1945 itu akan terealisasi pada pertengahan tahun 2012 setelah majelis bersidang dalam menuntaskan persoalan tersebut," ujarnya menambahkan.

Dukungan terhadap perubahan UUD 1945 itu antara lain dari lembaga perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan sebagian besar kalangan jurnalistik termasuk PWI Cabang Bengkulu, jelasnya.

Dukungan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada Sukardi karena dalam UUD 1945 itu sudah saatnya untuk dilakukan perubahan dalam memperjelas pada pasal-pasal tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini.

Ia menilai, UUD 1945 sudah layak untuk diperbaharui karena setelah reformasi bergulir dalam beberapa pasal-pasalnya sudah tidak tepat dilaksanakan lagi, terutama diutamakan bagi kepentingan rakyat.

Selain itu, perlu diperjelas kewenangan DPD pada tingkat pusat dalam memperjuangkan masyarakat karena berbeda dengan tugas DPR utusan daerah yang kental terhadap kepentingan politik partai masing-masing.

Dalam acara tersebut Profesor DR Juanda juga sangat mendukung rencana perubahan UUD 1945 tersebut, namun untuk menembus pengesahan tersebut DPD harus melibatkan berbagai elemen termasuk perguruan tinggi dan pers.

Peran DPD dalam bingkai kesatuan ke depan sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berbeda dengan partai politik lebih mengarah pada sentralistik kepada elit politik, katanya.

Acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 itu diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan pers, penerangan Polda, Korem 041 Gamas dan organisasi kepemudaan serta simpatisan lainnya.

Sebagai pembicara selain empat anggota DPD juga wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada, Prof DR Juanda, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Chairil dan dibuka PLt Gubernur Bengkulu diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Kuratul Aini.

Selasa, 19 April 2011

Empat Oknum Polisi Terlibat Shabu-shabu Terancam Dipecat

Padang (ANTARA News) - Empat orang oknum polisi anggota Polresta Padang, Sumatera Barat terancam dipecat karena terlibat shabu-shabu yang ditangkap Provost dalam sel tahanan Mapolresta Padang.

"Oknum polisi yang terlibat shabu-shabu saat ini menjalani pemeriksaan oleh provof Polresta Padang,"kata Kapolresta Padang, Kombes.Pol M.Seno Putro di Padang, Selasa (19/4).

Empat oknum polisi tersebut yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID" mantan anggota Polres Mentawai.

Menurutnya, penangkapan empat orang oknum polisi terlibat shabu-shabu dalam sel Mapolresta Padang, ketika itu Provost Polresta Padang melakukan sidak ke sel tahanan.

"Barang haram (shabu-shabu) dapat masuk ke sel tahanan Mapolresta Padang, karena Briptu "BB" adalah petugas jaga saat itu," katanya.

Dia menambahkan, oknum polisi berpangkat Briptu "BB" memanfaatkan situasi di sekitar sel yang lengang, karena hampir semua anggota fokus pada acara kirab penanggulangan bencana yang diadakan Pemerintah Kota Padang pada 16 April 2011.

"Situasi sepi tersebut, tersangka mengonsumsi shabu-shabu bersama tiga orang temannya yang ditahan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Untuk membuktikan apakah keempat tersangka positif menggunakan shabu, anggota Provost Polresta langsung membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tes urine.

"Selain keempat tersangka, masih ada dua orang anggota penjagaan lain yang dites urine, karena saat itu mereka ikut dalam tugas jaga sel tahanan," katanya.

Dari hasil tes urine tersebut di rumah sakit Bhayangkara, kata Seno Putro, empat orang dinyatakan positif memakai shabu-shabu.

Dia mengatakan, adanya kasus tersebut, pengawasan di Mapolresta Padang akan semakin diperketat, termasuk dilingkungan kepolisian sendiri.

Kita akan memisahkan para tahanan dengan oknum polisi yang terlibat shabu-shabu tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peristiwa yang sama," kata Seno Putro.

Menurutnya, kita juga memeriksa satu persatu setiap barang bawa tamu yang mau menjenguk tahanan di dalam sel.

"Pihaknya sangat mengkhawatirkan barang terlarang dimasukan dalam barang bawaan tamu ketika mau menjenguk tahanan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Dia menambahkan, kita tetap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Kota Padang.

"Siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik masyarakat sipil, oknum polisi maupun yang lainnnya pasti ditangkap," katanya.

Berdasarkna data dalam bulan April 2011, sudah eam orang personil polisi di jajaran Polda Sumbar tertangkap diduga terlibat narkoba.

Personil polisi pertama kali tertangkap diduga terlibat narkoba yakni oknum polisi berpangkat Bripka inisial "M" merupakan anggota Polres Kota Solok pada 9 April 2011 ditangkap di daerah Kota Solok bersama tersangka "S" barang bukti berupa dua paket shabu-shabu.

Kemudian oknum polisi berpangkat IPDA inisial "HB" merupakan anggota Polresta Padang, ditangkap bersama "AS" oleh Jajaran Direktorat Narkoba (Dit.Narkoba) Polda Sumbar pada 12 April 2011 sekitar pukul 15.30 WIB salah rumah kos di daerah Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Selanjutnya Empat oknum polisi anggota Polresta Padang yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID", mantan anggota Polres Mentawai. (ANT/K004)

Mantan Pejabat Kehutanan Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandojo Siswanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bersalah dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).

"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan tahanan," kata Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Namun Majelis memutuskan mantan staf ahli Menteri Kehutanan MS Kaban ini bebas dari jeratan Pasal 2, 5, dan 11 UU Tipikor yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU sebelumnya menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Wandojo terbukti menunjuk langsung PT Masaro Radiocom untuk pengadaan SKRT. Kasus sama telah menyeret direktur utama perusahaan yang sama yakni Putranefo Prayogo untuk dijatuhi penjara selama senam tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan masa kurungan.

Perbuatan Wandojo tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp89,3 miliar.

Kasus ini yang membuat komisaris perusahaan tersebut Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi buron hingga saat ini.

Kasus korupsi ini pula yang memunculkan kasus penting lainnya yakni upaya kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh adik Anggoro Widjojo yakni Anggodo Widjojo. Majelis Hakim Tipikor memvonis adik buronan ini dengan empat tahun penjara, namun Mahkamah Agung justru memvonis 10 tahun penjara.(*)

Kamis, 07 April 2011

Sidang PTUN Ditunda

CIBINONG–Sidang sengketa pimpinan komisi DPRD Kabupaten Bogor di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung dengan agenda pembacaan replik, dibatalkan karena Fraksi Partai Demokrat dan Golkar selaku penggugat mencabut gugatannya, kemarin.

Pernyataan pencabutan dibacakan kuasa hukum Partai Demokrat dan Golkar, Rifat Basri Hambakung. Ia mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan replik tak bisa disampaikan, karena pemberi kuasa yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, telah bersepakat tak melanjutkan kasus dan bersedia menyelesaikan dengan jalan musyawarah.

Kendati kedua fraksi telah membuat surat pencabutan gugatan, majelis hakim yang diketuai Disiplin Marpaung terpaksa menolaknya karena menginginkan perdamaian dinyatakan tertulis dan dibuat di hadapan notaris.

Dalam sidang yang hanya dilakukan sekitar 20 menit, majelis hakim meminta penggugat agar sidang dilanjutkan pada Selasa (12/4), dengan membawa dan melampirkan akta notaris bersama dengan surat pencabutan gugatan.

Majelis hakim menilai, akta damai yang ditandatangani notaris dan kedua belah yang bersengketa itu penting. Karena. akan dijadikan pegangan untuk memutuskan dan menetapkan penutupan kasus. Sekaligus, menghindari agar kasus ini tak lagi dibawa ke pengadilan.

“Awalnya, kita berharap sidang bisa menjadi yang terakhir, karena akta perdamaian yang diminta majelis hakim belum dibuat,” kata Wakil III Ketua DPRD Dadeng Wahyudi.

Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Bambang Gunawan. Ia menilai sengketa hukum ini telah beres, tinggal menunggu soal administratif yakni ditandatanganinya akta damai seperti yang diminta majelis hakim. (luc)

6 tahun Penjara Sudah Cukup Bagus Untuk Ibra Azhari'

Jakarta Kuasa Hukum Ibra Azhari, Kesanta Tarigan menilai vonis 6 tahun penjara untuk Adik Kandung Ayu Azhari itu cukup bagus. Ia menganggap hukuman tersebut sudah jauh dari tuntutan JPU sebelumnya.

"Hukuman 6 tahun itu sudah bagus, Hakim sudah cantik, kalo pasal primernya tadi kena dia bisa kena pasal berlapis," ujar Kesanta usai sidang putusan Ibra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2011).

Meski demikian Kesanta justru menyayangkan sikap Ibra yang mengakui kepemilikan barang bukti Shabu seberat 3, 5 gram. Menurutnya, Jika Ibra tetap tidak mengakui barang bukti tersebut ia akan bebas.

"Jadi si Ibra ini orangnya labil, ketika itu untuk pledoi kita buka seperti ini. Kalau kamu tidak melakukan katakan saja tidak melakukan," sambungnya.

Karena ada pengakuan Ibra yang telah membeli dari seorang bandar maka keterangan saksi ahli yang meringankan Ibra diabaikan Hakim.

"Dia ini labil, Ibra bandel, dia mikir kalo ngaku pasti direhab, dia salah soalnya pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri" imbuhnya.

Ibra ditangakap bersama Merry Triana yang diakui sebagai Istrinya di seminyak Bali akibat kepemilikan Shabu seberat 3,5 gram Agustus tahun lalu, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat.

Rabu, 06 April 2011

Vonis 7 Tahun Penjara, Aldo pun Menangis

SEPANJANG masa karir Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, 28, di dunia hiburan, rasa-rasanya, lebih banyak berita tentang kasus hukum daripada berita mengenai prestasi dia. Berkali-kali pria berambut ikal tersebut berurusan dengan polisi. Terakhir, 21 Juli 2010, dia kembali tertangkap tangan memiliki 50 gram sabu-sabu.


Atas apa yang kembali menimpa, seolah Revaldo tak pernah jera. Sebelumnya, pada 2004, pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta" itu terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Gara-gara kasus tersebut, dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu diberikan setahun setelah kasus pemukulan tersebut terjadi.

Belum selesai masa penahanannya, 10 April 2006, dia ditangkap saat tengah berpesta narkoba. Pada 30 Agustus 2006, pria kelahiran Jogjakarta itu diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider sebulan kurungan. Setelah mendekam di penjara lebih dari setahun, pria yang kerap disapa Aldo itu bebas bersyarat pada 7 September 2007.

Kemarin (5/4) karena kasus terakhirnya, dia harus kembali mendekam di penjara. Namun, kali ini dalam kurun yang lebih lama, yakni tujuh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu membuat hati Revaldo runtuh. Mengetahui hukuman yang diganjarkan kepada dirinya, dia tertunduk lesu dan menangis. Jelas terlihat dia sangat terpukul. Sampai-sampai, dia tak bisa menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

"Nggak tahu ya, saya masih shock nih," katanya lantas terisak ketika ditanya tentang hukuman penjara tujuh tahun yang akan dijalani di Rutan Salemba. Revaldo tidak menyangka akan menghabiskan waktu di balik terali besi dalam waktu lama. Sebab, kata dia, saat itu dirinya hanya mengantarkan temannya jalan-jalan. "Tiba-tiba ujungnya kayak gini. Menurut kalian semua, gimana coba?" lanjutnya masih dengan isak tangis.

Revaldo dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yamin dan Ali Imran. Karena berat sabu-sabu yang didapati di tangannya mencapai 50 gram, mereka pun diduga bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar. Mantan pacar Laudya Cynthia Bella itu pun merasa tidak sreg disebut anggota komplotan pengedar. "Saya masih, gimana ya, dibilang jadi komplotan. Saya pengen sembuh man," tegasnya.

Menurut Mirdin Alamsyah, hal yang memberatkan Aldo selain karena perbuatannya yang merusak masyarakat, dia pernah terkena kasus narkoba sebelumnya. "Yang meringankan, dia bersikap sopan selama sidang dan menyatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga, belum mengetahui pasti kelanjutan sikap pihaknya atas vonis yang telah dijatuhkan. "Kami harus banding. Tapi, itu bergantung pada Aldo. Dia ingin banding atau tidak," ujarnya.

Dia juga menilai putusan hakim berlebihan. Dia mengungkapkan, sabu-sabu yang menjadi barang bukti tersebut adalah milik Yamin, terdakwa yang lain. "Itu kan punya Yamin. Barang tersebut tidak ditemukan di tubuh Aldo kok," ucapnya. Namun, lepas dari itu semua, dia mengakui bahwa kliennya terjebak dalam pergaulan yang salah. (jan/c5/ayi)

Selasa, 05 April 2011

Pembunuh Mahasiswa UMK Divonis 18 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, memvonis David Maulana (24) dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Agus Susanto (22), mahasiswa Universitas Muria Kudus, meninggal. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Suko Priyo Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kudus, Senin.

David Maulana adalah warga Desa Tenggeles, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dalam bacaan vonis majelis hakim menyebutkan, hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan karena dilakukan malam hari.

Aksi pencurian hingga mengakibatkan Agus Susanto (22), warga Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yang merupakan Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) tewas seketika terjadi pada 15 November 2010. Peristiwa tersebut berawal ketika David meminta kekasihnya Dewi Retno Wulan (18) asal Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kudus, untuk mengajak korban bermain ke rumah Dewi.

Setelah datang ke rumah Dewi, korban diminta mengantarkan pelaku ke luar dengan tujuan untuk merampas sepeda motor korban serta telepon selular. Pelaku selanjutnya merampas sepeda motor dan telepon selular korban di jalan Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus, dan menghabisi korban hingga meninggal.

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Semarang bersama kekasihnya sebelum ditangkap anggota Resmob Polda Jateng bersama Resmob Polres Kudus. Hanya saja, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban karena dibuang di sungai dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara perkara untuk terdakwa Dewi Retno Wulan belum diputus hingga kini. Jaksa penuntut umum menuntut Retno dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinilai membantu melakukan kejahatan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sempat mengalami penundaan hingga empat kali. Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, kakak kandung korban Slamet ketika ditemui usai sidang mengaku tidak puas atas vonis tersebut. "Vonis hakim tidak memenuhi unsur keadilan karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara paksa," ujarnya.

Senin, 04 April 2011

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun Penjara

Sjafii Ahmad masih pikir-pikir atas putusan hakim.
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat rontgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 April 2011.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga sepakat menghukum Sjafii untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim menilai, Sjafii bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan ini, Sjafii masih belum melakukan langkah hukum. Dia masih menyatakan pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa masih pikir-pikir, meskipun putusan itu di bawah tuntutan mereka yakni 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp30 juta.

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar para kerabat Sjafii ikut mengganti kerugian negara. Karena mereka dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi.

Kerabat Sjafii yang harus mengganti kerugian adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta. Total hasil korupsi yang 'dititipkan' pada kerabatnya sebesar Rp3.332.000.000. Kesemua jumlah uang ini harus dikembalikan jika tidak maka harta benda mereka akan disita oleh pengadilan. (umi)