Kamis, 18 Oktober 2012

MUI: Hukuman Mati Tidak Melanggar UUD 1945

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM (Hak Azasi Manusia) dan UUD 1945.
Hal tersebut ditegaskan MUI sesuai dengan fatwa MUI yang membolehkan negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
"Dalam fatwa itu, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan atas pidana tertentu," ujar KH. Ma'ruf Amin, ketua MUI, di kantornya, Kamis (18/10/2012).
Dikatan Ma'ruf, kejahatan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bangsa selain terorisme dan korupsi. Tindakan hukum yang normal tidak akan mampu mengatasi kejahatan-kejahatan tersebut.
"Narkoba bukan hanya membunuh orang per orang. Tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang, bahkan satu generasi," katanya.
Ditambahkannya, hukuman mati sebenarnya masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat akibak kejahatan Narkoba.
"Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepetingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menciptakan efek jera," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar