Kamis, 11 Oktober 2012

Keluarga Korban Tabrak Lari Kecewa Putusan Sidang

INILAH.COM, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan tabrak lari menilai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berimbang saat memutuskan terdakwa Suryani (41) dengan ganjaran 1 tahun tahanan rumah atas tewasnya bocah berusia 5 tahun bernama Alif Ditya Ramadhan putra dari pasangan Purwadi dan Dian Rosalina.

Pasalnya, dalam putusan hakim yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu tidak mengacu dengan Pasal 310, 311, 312 dan 314 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Sangat di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara" keluh Purwadi, ayah korban, Rabu (10/10/2012).

Dengan putusan tersebut, dirinya menganggap jaksa hanya membela tersangka, sehingga dirinya yang telah kehilangan anak semata wayangnya sama sekali tidak dianggap.

Terlebih lagi, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminal Uman itu juga tidak dilakukan pembacaan replik dari pihak korban, yang selanjutnya diselesaikan dengan ketuk palu untuk dilanjutkan kembali, Kamis (11/10/2012) besok dengan agenda putusan.

Dalam surat perintah penahanan No B-568/0.1.14.3/Euh.2/7/2012, terdakwa Suryani diputus hanya menjadi tahanan rumah. Putusan tersebut membuatnya kecewa, sehingga ia menuntut keadilan dan meminta proses persidangan lebih terbuka.

Karena menurutnya tuntutannya yang didakwakan tidak sesuai dengan BAP yang mengenakan 2 pasal yakni pasal 310 dan 314.

"Dituntutannya hanya dikenakan 1 tahun. Itu mengurangi BAP polisi, kami kecewa. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami. Apalagi sampai saat ini pelaku masih bebas tanpa ada sanksi yang memberatkan," ujarnya.

Dirinya menceritakan peristiwa ini terjadi beberapa pekan lalu, saat itu korban, Adit sedang bermain di depan rumahnya di Jl Langgar 3 RT 12/02 No.106 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba datang mobil Kijang bernopol B 54 YO yang langsung menabrak bocah malang tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara, mobil yang dikendarai Suryani itu terus melaju.

Dari pihak pelaku pun sama sekali tidak ada itikad baik atau pertanggungjawaban sedikitpun. Sehingga, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.

Namun keluarga korban merasa kecewa, karena kecelakaan yang menimpa anaknya itu kini tidak dianggap sama sekali dimata hukum.[jat]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar