INILAH.COM, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan tabrak lari
menilai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berimbang
saat memutuskan terdakwa Suryani (41) dengan ganjaran 1 tahun tahanan
rumah atas tewasnya bocah berusia 5 tahun bernama Alif Ditya Ramadhan
putra dari pasangan Purwadi dan Dian Rosalina.
Pasalnya,
dalam putusan hakim yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu tidak
mengacu dengan Pasal 310, 311, 312 dan 314 tentang kelalaian yang
menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sangat
di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang hanya diganjar hukuman 1
tahun penjara" keluh Purwadi, ayah korban, Rabu (10/10/2012).
Dengan
putusan tersebut, dirinya menganggap jaksa hanya membela tersangka,
sehingga dirinya yang telah kehilangan anak semata wayangnya sama sekali
tidak dianggap.
Terlebih lagi, sidang yang dipimpin oleh Hakim
Ketua Aminal Uman itu juga tidak dilakukan pembacaan replik dari pihak
korban, yang selanjutnya diselesaikan dengan ketuk palu untuk
dilanjutkan kembali, Kamis (11/10/2012) besok dengan agenda putusan.
Dalam
surat perintah penahanan No B-568/0.1.14.3/Euh.2/7/2012, terdakwa
Suryani diputus hanya menjadi tahanan rumah. Putusan tersebut membuatnya
kecewa, sehingga ia menuntut keadilan dan meminta proses persidangan
lebih terbuka.
Karena menurutnya tuntutannya yang didakwakan tidak sesuai dengan BAP yang mengenakan 2 pasal yakni pasal 310 dan 314.
"Dituntutannya
hanya dikenakan 1 tahun. Itu mengurangi BAP polisi, kami kecewa.
Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami. Apalagi
sampai saat ini pelaku masih bebas tanpa ada sanksi yang memberatkan,"
ujarnya.
Dirinya menceritakan peristiwa ini terjadi beberapa
pekan lalu, saat itu korban, Adit sedang bermain di depan rumahnya di Jl
Langgar 3 RT 12/02 No.106 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba
datang mobil Kijang bernopol B 54 YO yang langsung menabrak bocah
malang tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara, mobil yang
dikendarai Suryani itu terus melaju.
Dari pihak pelaku pun sama
sekali tidak ada itikad baik atau pertanggungjawaban sedikitpun.
Sehingga, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan mengadukan kasus
yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
Namun keluarga korban
merasa kecewa, karena kecelakaan yang menimpa anaknya itu kini tidak
dianggap sama sekali dimata hukum.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar