Kamis, 11 Oktober 2012

Akil Mokhtar: Jaksa Harus PK Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung dinilai harus turun tangan dalam pembatalan vonis mati terhadap bandar narkoba yang juga terbukti memiliki pabrik pembuatan narkotika, Hanky Gunawan. Penilaian itu ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mokhtar dengan alasan putusan hakim sangat aneh dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Karena pemilik pabrik narkoba hanya dihukum 15 tahun penjara sementara banyak pelaku narkoba yang hanya rakyat kecil dan cuma membawa ganja seberat 5 gram dihukum mencapai 5-6 tahun," ujarnya. Selain itu, kata Akil, putusan Majelis Hakim PK yang diketuai M Imron Anwari tidak berdasarkan novum atau bukti baru.

Putusan hakim, imbuhnya, hanya berdasarkan pendapat hakim agung yang menilai bahwa hukuman mati inskonstitusonal karena melanggar HAM. Padahal MK telah berkali-kali melakukan uji materil hukuman mati dan hasilnya hukuman mati itu konstitusional.

"Kalau itu merupakan pertimbangan hakim PK, sebenarnya putusan itu salah. Kenapa? karena PK itu harus ada bukti baru. sementara itu pendapat hakim bukan bukti baru," terang Akil.

Meski pendapat Hakim Agung Imron dalam putusan tersebut berbeda dengan putusan MK soal hukuman mati, sayangnya MK tidak bisa menganulir keputusan tersebut. "Putusannya berbeda. MK itu undang-undangnya yang diuji. Tapi itu sudah diuji dua sampai tiga kali, hukuman mati menurut MK itu konstitusional," tegas Akil.

Karena itu, Akil berharap Kejaksaan Agung mau mengajukan peninjauan kembali terhadap pencabutan vonis mati gembong narkoba. Setelah itu, Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK tersebut dan menganulir putusan Hakim Agung Imron yang dianggap aneh tersebut.

Karena sebelumnya MA juga menganulir keputusan kasasi MA sendiri yang menghukum mati Hanky Gunawan menjadi 15 penjara, sesuai putusan pertama di Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar