Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW oleh Badan
Narkotika Nasional (BNN) dibenarkan Mahkamah Agung (MA). PW dikabarkan
tertangkap tangan saat tertangkap tangan sedang pesta narkoba dengan 3
perempuan.
"Saat ditangkap ada 3 perempuan dengan barang bukti
ekstasi dan sabu-sabu," kata sumber detikcom, Selasa (16/10/2012). PW
dikabarkan ditangkap di sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Hayam
Wuruk, Jakarta Pusat pukul 17.00 WIB .
Sebelumnya, Kapala Humas
BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto membenarkan penangkapan PW tersebut. Saat
ini PW masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap kasus tersebut
supaya menjadi terang benderang.
"Ditangkap sore ini pukul 17.00 WIB," beber Sumirat.
Berdasarkan
data Komisi Yudisial (KY), PW ini pernah dilaporkan sebanyak 5 kali ke
KY terkait berbagai dugaan laporan pelanggaran kode etik. Namun PW lolos
dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.
"Laporan
pertama kali tahun 2010, dua kali dilaporkan pada tahun 2011 dan 2 kali
dilaporkan pada tahun 2012. Secara garis besar kesimpulan akhir laporan
tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun
2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses
investigasi dan pemeriksaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY),
Imam Anshari Saleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar