Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mempertanyakan keputusan
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati bagi gembong narkoba,
Deni Setia Maharwa, dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur
hidup.
"Ini menunjukkan sesuatu yang
aneh dan patut dipertanyakan. Menurut saya menjadi tanda tanya besar,
ada apa dibalik putusan. Sangat disesalkan kalau kemudian pada
kejahatan narkotika diberi ruang untuk hidup di republik ini," kata
Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan hukuman mati bagi Deni tersebut.
"KY perlu mengintervensi hakim-hakim MA, publik mempertanyakan
itu. Sebab keputusan itu tidak berdiri pada ruang kosong, tapi publik
mendengar dan KY punya kewenangan itu. DPR RI juga pertanyakan," kata
Pramono.
"Saya berpandangan, hukuman kepada narkoba ini seberat-beratnya, saya tidak mau pada wilayah hidup atau mati," tambahnya.
MA
mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan gembong
sindikat narkotika internasional, Deni Setia Maharwa, dan memutuskan
untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya MA menjatuhkan vonis mati terhadap Deni tanggal 18 April 2001 melalui putusan kasasi.
Putusan
tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22
Agustus 2000 untuk kasus kepemilikan tiga kilogram kokain dan 3,5
kilogram heroin yang ditemukan dalam tas milik Deni saat dia berada di
Bandara Soekarno-Hatta sebelum melakukan perjalanan ke London pada 12
Januari 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar