Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati bagi gembong narkoba, Deni Setia Maharwa, dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Ini menunjukkan sesuatu yang aneh dan patut dipertanyakan. Menurut saya menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik putusan. Sangat disesalkan kalau kemudian pada kejahatan narkotika diberi ruang untuk hidup di republik ini," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan hukuman mati bagi Deni tersebut.

"KY perlu mengintervensi hakim-hakim MA, publik mempertanyakan itu. Sebab keputusan itu tidak berdiri pada ruang kosong, tapi publik mendengar dan KY punya kewenangan itu. DPR RI juga pertanyakan," kata Pramono.

"Saya berpandangan, hukuman kepada narkoba ini seberat-beratnya, saya tidak mau pada wilayah hidup atau mati," tambahnya.

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan gembong sindikat narkotika internasional, Deni Setia Maharwa, dan memutuskan untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya MA menjatuhkan vonis mati terhadap Deni tanggal 18 April 2001 melalui putusan kasasi.

Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Agustus 2000 untuk kasus kepemilikan tiga kilogram kokain dan 3,5 kilogram heroin yang ditemukan dalam tas milik Deni saat dia berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum melakukan perjalanan ke London pada 12 Januari 2000.