Kamis, 25 Oktober 2012

Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun

Andi Saputra - detikNews


Jakarta Kandas sudah usaha Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan untuk bebas karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Robert harus tetap menjalani hidup di balik tembok penjara selama 8 tahun karena korupsi APBD Rp 10,5 miliar.

"Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).

"Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.

Selama menjadi Walikota Pematang Siantar, Robert memerintahkan melakukan pemotongan terhadap biaya proyek hingga 40 persen dengan dalih penghematan. Akibat perbuatannya itu negara telah mengalami kerugian hingga Rp 10,5 miliar.

Proyek-proyek yang dipermainkan oleh Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.

"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar