Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Kandas sudah usaha Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara periode
2005-2010, Robert Edison Siahaan untuk bebas karena kasasinya ditolak
Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Robert harus tetap menjalani hidup di
balik tembok penjara selama 8 tahun karena korupsi APBD Rp 10,5 miliar.
"Majelis
Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat
Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara
8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman
tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7
miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).
"Apabila
ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia
diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Selama
menjadi Walikota Pematang Siantar, Robert memerintahkan melakukan
pemotongan terhadap biaya proyek hingga 40 persen dengan dalih
penghematan. Akibat perbuatannya itu negara telah mengalami kerugian
hingga Rp 10,5 miliar.
Proyek-proyek yang dipermainkan oleh
Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran
Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.
"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar