Rabu, 10 Oktober 2012

Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tak Tahu Konstitusi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Kekecewaan dan kecaman terus datang ke para hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Oleh sebab itu, sudah saatnya dibuka sistem constitutional complain yaitu membawa putusan Mahkamah Agung (MA) ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MA tidak mengerti tata hukuman kita kalau hukuman mati di Indonesia masih dibolehkan. Bayangkan ada hakim agung sekacau itu. Kalau tidak dihukum mati, kenapa tidak dihukum seumur hidup? Ini kok malah dihukum 15 tahun penjara. Apa dia tidak tahu bahaya narkoba dan terpidana itu pemilik pabriknya?" kata pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).

Sayangnya, dalam norma perundang-undangan sekarang putusan bagi gembong narkoba Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan sudah tidak bisa diganggu gugat. Masyarakat dipaksa untuk menerima putusan yang menyalahi konstitusi.

"Ini bagaimana? Apa kita harus tunduk pada putusan yang jelas-jelas salah tersebut? Putusan yang jelas-jelas menyalahi semangat konstitusi, semangat bernegara? Sudah saatnya putusan MA yang menyalahi konstitusi harus diuji ke MK," tandas Margarito.

Nah, untuk mengoreksi putusan MA ini maka MK harus membuka sistem constitutional complain. Sistem ini dikenal di berbagai negara dunia sebagai wujud mencegah kekuasaan absolut.

"Tindakan pemerintah, legislatif maupun yudikatif tidak boleh menyalahi semangat konstitusi. Semua harus bisa dikoreksi, jika dibiarkan maka akan membuka absolutisme dan yang namanya absolut itu tidak bagus," beber Margarito.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar