Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai nyata-nyata melanggar UUD 1945
karena membatalkan vonis hukuman mati gembong narkoba dengan dalih
melanggar HAM. Oleh karenanya, putusan ini dapat dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK menyatakan hukuman mati masih
konstitusional tapi kok MA menyatakan sebaliknya. Artinya MA tidak
mematuhi putusan MK. Padahal MA tidak berwenang menafsirkan konstitusi,"
kata pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (9/10/2012).
Nah, karena MA telah melanggar
konstitusi, maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Dalam uji
materiil ini, MK hanya menilai apakah putusan Peninjauan Kembali (PK)
yang membatalkan vonis mati bagi Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan
telah melanggar konstitusi atau tidak.
"MK tidak akan memeriksa
putusan MA hingga pokok perkara. MK hanya menilai putusan MA tersebut
layaknya MK menyidangkan pengujian UU terhadap UUD 1945," tandas Imran.
Menurut
Irman hal ini tidak akan merusak sistem lembaga hukum yang ada. Sebab
antara MA, MK dan Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan yang
berbeda-beda.
"Urutannya yaitu MA itu memutus berdasarkan UU.
Lalu MK yang menilai apakah sebuah putusan MA itu menyalahi UUD 1945
atau tidak. Nah, KY hanya menilai ada pelanggaran kode etik hakim, bukan
menilai putusan MA," beber Irman.
Dalam kasus Hillary K Chimezie
dan Hengky Gunawan, Irman menilai putusan tersebut batal demi hukum
sebab hakim agung telah melampaui wewenang yang diberikan UU.
"Konsekuensi
putusan MK nanti adalah membatalkan putusan PK itu. Kalau saat ini,
maka putusan PK tersebut tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Irman.
Seperti
diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman
mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria
Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati
dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus
kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman
mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.
Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa
alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari
selaku ketua majelis hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar