Rabu, 10 Oktober 2012

MA Langgar Konstitusi! Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Tidak Sah

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai nyata-nyata melanggar UUD 1945 karena membatalkan vonis hukuman mati gembong narkoba dengan dalih melanggar HAM. Oleh karenanya, putusan ini dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menyatakan hukuman mati masih konstitusional tapi kok MA menyatakan sebaliknya. Artinya MA tidak mematuhi putusan MK. Padahal MA tidak berwenang menafsirkan konstitusi," kata pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/10/2012).

Nah, karena MA telah melanggar konstitusi, maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Dalam uji materiil ini, MK hanya menilai apakah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan vonis mati bagi Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan telah melanggar konstitusi atau tidak.

"MK tidak akan memeriksa putusan MA hingga pokok perkara. MK hanya menilai putusan MA tersebut layaknya MK menyidangkan pengujian UU terhadap UUD 1945," tandas Imran.

Menurut Irman hal ini tidak akan merusak sistem lembaga hukum yang ada. Sebab antara MA, MK dan Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan yang berbeda-beda.

"Urutannya yaitu MA itu memutus berdasarkan UU. Lalu MK yang menilai apakah sebuah putusan MA itu menyalahi UUD 1945 atau tidak. Nah, KY hanya menilai ada pelanggaran kode etik hakim, bukan menilai putusan MA," beber Irman.

Dalam kasus Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan, Irman menilai putusan tersebut batal demi hukum sebab hakim agung telah melampaui wewenang yang diberikan UU.

"Konsekuensi putusan MK nanti adalah membatalkan putusan PK itu. Kalau saat ini, maka putusan PK tersebut tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Irman.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar