Jumat, 05 Oktober 2012

Hakim MA Juga Pernah Batalkan Vonis Mati Pemilik 5,8 Kg Heroin

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.

Yang membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.

Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?

Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.

"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip dari berkas putusan tersebut.

Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.

Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdawa Marlena dan Kholisan.

Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar