Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui
putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky
Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini
menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.
Yang
membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali
dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa
Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8
kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman
12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang
diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana
terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Putusan
yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah
Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan
tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?
Serupa
dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary
dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar
hak asasi manusia.
"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan
Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip
dari berkas putusan tersebut.
Hillary ditangkap di Apartemen
Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa
Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus
Igweh.
Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang
disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael
Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di
kedua terdawa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan
majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus
Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar