Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo mengaku memenuhi panggilan KPK bukan karena takut terhadap ancaman.

"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.

Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.

Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.

Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.

Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.

"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.

Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.

"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.

Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)