Jakarta (ANTARA
News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua
dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo
mengaku memenuhi panggilan KPK bukan karena takut terhadap ancaman.
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti
itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko,
Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada
Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul,
Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat
(28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi
yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan
penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai
kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang
boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia,
termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap
untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik
menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya,
saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat
penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan
menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu
mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi
Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan
pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan
subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut,
tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu
Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy
Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan
Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy
Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan)
Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan
Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5
tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga
menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8
miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas
Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di
rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar