Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi
ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak
menyerahkan uang Rp 1,5 M kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak
kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir
panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam
perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim
Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL.
"Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui,
pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6
bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider
kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai
pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua
pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di
Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan
saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan
dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar