Minggu, 07 Oktober 2012

Yusril: MA Tak Pantas Batalkan Hukuman Mati Bos Narkoba Karena Alasan HAM

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat.

"Saya sih melihatnya, MA dapat membatalkan. Walau di Pengadilan Tinggi Surabaya dihukum 18 tahun penjara lalu ditingkatkan menjadi hukuman mati, dan di MA dapat dikaji ulang lalu menerapkan hukuman 15 tahun itu memang kewenangan MA," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/10/2012).

Namun menurut Yusril, yang tidak tepat ialah alasan MA yang tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM. Menurut Yusril seharusnya yang mempunyai kewenangan membicarakan soal HAM ialah Mahkamah Konstitusi (MK).

"MA sebagai salah satu lembaga peradilan tidak dalam posisi dalam menilai apakah bertentang HAM apa tidak. Itu kewenangan legislasi (Presiden dan DPR). Kalau UU yang dibuat mengacu hukuman mati yang berwenang itu MK," ujar Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Yusril juga menambahkan pemerintah Indonesia saat ini tidak tegas, tidak seperti pada zaman saat dia menjabat menteri kehakiman dulu. Menurutnya, saat ini masih ada 50 ribu tahanan yang sudah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi.

"Kalau saya pribadi pada waktu saya menjadi menteri kehakiman setelah sudah dijatuhkan hukuman mati oleh MA langsung dieksekusi. Namun sekarang pemerintahan gak tegas. Masih ada 50 ribu lebih tahanan yang terkatung-katung tapi sampai sekarang orangnya tetap berada di dalam sel," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar