Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta
Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang
membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan
MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena
melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat.
"Saya sih melihatnya,
MA dapat membatalkan. Walau di Pengadilan Tinggi Surabaya dihukum 18
tahun penjara lalu ditingkatkan menjadi hukuman mati, dan di MA dapat
dikaji ulang lalu menerapkan hukuman 15 tahun itu memang kewenangan MA,"
kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/10/2012).
Namun
menurut Yusril, yang tidak tepat ialah alasan MA yang tidak menjatuhkan
hukuman mati karena melanggar HAM. Menurut Yusril seharusnya yang
mempunyai kewenangan membicarakan soal HAM ialah Mahkamah Konstitusi
(MK).
"MA sebagai salah satu lembaga peradilan tidak dalam
posisi dalam menilai apakah bertentang HAM apa tidak. Itu kewenangan
legislasi (Presiden dan DPR). Kalau UU yang dibuat mengacu hukuman mati
yang berwenang itu MK," ujar Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia itu.
Yusril juga menambahkan pemerintah Indonesia saat
ini tidak tegas, tidak seperti pada zaman saat dia menjabat menteri
kehakiman dulu. Menurutnya, saat ini masih ada 50 ribu tahanan yang
sudah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi.
"Kalau saya
pribadi pada waktu saya menjadi menteri kehakiman setelah sudah
dijatuhkan hukuman mati oleh MA langsung dieksekusi. Namun sekarang
pemerintahan gak tegas. Masih ada 50 ribu lebih tahanan yang
terkatung-katung tapi sampai sekarang orangnya tetap berada di dalam
sel," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar