Minggu, 07 Oktober 2012

Mantan Pimpinan KPK Minta SBY Bertindak

VIVAnews -- Memburuknya hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di mata publik adalah sebuah rentetan panjang. Dari penggeledahan di Korlantas Polri, penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka KPK, dualisme penyelidikan kasus, penarikan penyelidik KPK, pemeriksaan Irjen Djoko Susilo, hingga sejumlah oknum polisi datang ke gedung komisi antikorupsi untuk menangkap penyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM, Kompol Novel Jumat malam.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk menarik anggota Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu di kantor KPK Jumat malam.

"Tentunya dari pemerintah tetap harus mendukung pemberantasan korupsi. Pak SBY diwakili Pak Mekopulhukam secara langsung agar menarik pasukan itu salah satu komitmen beliau," katanya saat ditemui dalam aksi mendukung KPK di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 7 Oktober 2012.

Meski demikian, sebagai kepala negara, Jasin tetap menunggu tindakan SBY secara langsung. Dia menilai kehadiran SBY akan dapat menyelesaikan perseteruan KPK dengan Polri. "Katakanlah ada semacam pengarahan. Kalau dibiarkan konflik ini tidak bagus," jelasnya.

Mantan pimpinan KPK jilid II itu juga meminta Polri mempertimbangkan momentum penarikan penyidiknya di KPK, meski itu adalah hak kepolisian.

"Kebijakan menarik penyidik didasarkan atas pertimbangan, apabila saat dibutuhkan jangan ditarik dulu," kata dia.

Ke depan, ia meminta elit pimpinan dua lembaga penegak hukum berkomunikasi sceara intensif agar dicapai sebuah solusi yang efektif. Apalagi, bagi penyidik yang masa tugasnya habis sebetulnya dapat diperpanjang.

"Dari pihak polisi apabila ada sifatnya urgen dan spesifik merelakan penyidik untuk sementara waktu bekerja di KPK. Jangan kaku-kakulah, lebih fleksibel," ujarnya.

Terkait dengan kasus Novel Baswedan yang tengah dipersoalkan, Yasin menjelaskan jika ada oknum yang bersalah seharusnya diserahkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada kesan berebut.

"Apapun itu substansi di dalamnya, apakah memang betul-betul ada ranah pidananya. Yang jelas saya tidak setuju dengan kriminalisasi," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar