Senin, 08 Oktober 2012

Rp 3 Miliar, Sulap Hukuman Mati jadi 20 Tahun Penjara Sang Bandar Heroin

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Seperti tidak mengenal jera, napi vonis hukuman mati kasus narkotika ini, Adam Wilson (48), kembali mengulangi perbuatannya. Di balik jeruji besi, bekas intelijen Kepolisian Nigeria ini mengendalikan peredaran sabu. Tidak sedikit barang bukti yang didapat petugas dari kaki tangan Adam, 9 kg sabu yang diselundupkan dari India siap diedarkan di Indonesia.

Lantas, apa motif Abu, sapaan akrab Adam Wilson, kendalikan peredaran barang haram itu?

Usut punya usut, Abu yang desersi dari tugas kepolisiannya di Nigeria dan memilih menjadi guru bahasa Inggris di Sabah, Malaysia, tahun 1984 ini tengah mempersiapkan sejumlah dana agar bisa bebas dari eksekusi vonis mati yang diketukkan oleh pengadilan. Jumlahnya tidak sedikit. Rp 3-4 miliar untuk bisa memuluskan jalannya keluar dari hukuman mati.

"Saya ingin hukuman itu jadi seumur hidup, yang penting jangan mati. Kalau yang sudah pernah, mungkin dia bohong atau tidak saya kan nggak
tahu. Itu Rp 3 miliar ke atas, tapi ini sudah pasti saya tidak mati," kata Abu kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jumlah tersebut masih terbilang kecil dibandingan sejumlah dana yang tengah disiapkannya. "Ada mereka yang harus membayar Rp 8 miliar," katanya.

Sederet angka itu, tutur Abu, memiliki tingkatan tersendiri agar bisa lolos dari jerat hukum mengerikan, mati. Dia mencontohkan dengan dana Rp 1 miliar vonis hukuman mati dapat berubah menjadi seumur hidup.

"Kalau Rp 3 M bisa turun 20 (tahun). Ada harganya," kata pria bertubuh tambun ini.

Transaksi tidak begitu saja diberikan oleh sang napi. Penggelontoran uang dengan nilai fantastis itu baru dapat dilakukan bila Adam mendapatkan bukti bahwa dirinya sudah lolos dari jeratan hukuman mati.

"Kalau sudah masuk di koran, oke, masuk ke internet juga sudah, kemudian buktinya dibawa ke LP, ya sudah kemudian tanda tangan. Berarti saya sudah bisa terima remisi. Ya sudah baru bayar," terang Adam yang berkali-kali berucap tidak ingin mati ini.

Adam Wilson divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karana terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 1.000 gr. Mendekam empat tahun di Lapas Pemuda Tangerang, Adam lantas dipindahkan ke Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. Adam kembali ditangkap petugas BNN atas kepemilikan 9 kg sabu yang dibawa dari India ke Indonesia.

Penangkapan Adam sendiri berdasarkan pengembangan beberapa tersangka yang tak lain menjadi kaki tangan Adam dalam bisnis narkotika. Para tersangka itu ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Medan. Penangkapan sang bandar dilakukan Kamis (13/9) di RSUD Cilacap Ruang Dahlia saat bersama seorang perempuan.

Adam mendapat restu dari pihak pemasyarakatan untuk ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatannya. Lima unit handphone ditemukan dari tangannya. Barang bukti itu diduga menjadi lalu lintas komunikasi dengan 'pegawai'nya dalam mengendalikan sabu.

Di tengah suasanan perang terhadap narkotika. dua kali Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi bandit narkoba. Pertama dijatuhkan kepada pemilik heroin 5,8 kg Hillary K Chimezie dan kedua bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Putusan ini dibuat oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari.

Kekecewaan jelas diutarakan Badan Narkotika Nasional (BNN), otoritas pemberantasan kartel narkotika di Indonesia. Kekecewaan itu bukannya tanpa alasan, sebab para gembong narkotik ini telah melanggar HAM ribuan orang. 15 Ribu nyawa orang terenggut karena mengkonsumsi narkoba.

"Berapa anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika? Dalam perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar