Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
Seperti tidak mengenal jera, napi vonis hukuman mati kasus narkotika
ini, Adam Wilson (48), kembali mengulangi perbuatannya. Di balik jeruji
besi, bekas intelijen Kepolisian Nigeria ini mengendalikan peredaran
sabu. Tidak sedikit barang bukti yang didapat petugas dari kaki tangan
Adam, 9 kg sabu yang diselundupkan dari India siap diedarkan di
Indonesia.
Lantas, apa motif Abu, sapaan akrab Adam Wilson, kendalikan peredaran barang haram itu?
Usut
punya usut, Abu yang desersi dari tugas kepolisiannya di Nigeria dan
memilih menjadi guru bahasa Inggris di Sabah, Malaysia, tahun 1984 ini
tengah mempersiapkan sejumlah dana agar bisa bebas dari eksekusi vonis
mati yang diketukkan oleh pengadilan. Jumlahnya tidak sedikit. Rp 3-4
miliar untuk bisa memuluskan jalannya keluar dari hukuman mati.
"Saya
ingin hukuman itu jadi seumur hidup, yang penting jangan mati. Kalau
yang sudah pernah, mungkin dia bohong atau tidak saya kan nggak
tahu. Itu Rp 3 miliar ke atas, tapi ini sudah pasti saya tidak mati," kata Abu kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Menurutnya,
jumlah tersebut masih terbilang kecil dibandingan sejumlah dana yang
tengah disiapkannya. "Ada mereka yang harus membayar Rp 8 miliar,"
katanya.
Sederet angka itu, tutur Abu, memiliki tingkatan
tersendiri agar bisa lolos dari jerat hukum mengerikan, mati. Dia
mencontohkan dengan dana Rp 1 miliar vonis hukuman mati dapat berubah
menjadi seumur hidup.
"Kalau Rp 3 M bisa turun 20 (tahun). Ada harganya," kata pria bertubuh tambun ini.
Transaksi
tidak begitu saja diberikan oleh sang napi. Penggelontoran uang dengan
nilai fantastis itu baru dapat dilakukan bila Adam mendapatkan bukti
bahwa dirinya sudah lolos dari jeratan hukuman mati.
"Kalau sudah
masuk di koran, oke, masuk ke internet juga sudah, kemudian buktinya
dibawa ke LP, ya sudah kemudian tanda tangan. Berarti saya sudah bisa
terima remisi. Ya sudah baru bayar," terang Adam yang berkali-kali
berucap tidak ingin mati ini.
Adam Wilson divonis hukuman mati
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karana terbukti
menyelundupkan heroin sebanyak 1.000 gr. Mendekam empat tahun di Lapas
Pemuda Tangerang, Adam lantas dipindahkan ke Lapas Kembang Kuning
Nusakambangan. Adam kembali ditangkap petugas BNN atas kepemilikan 9 kg
sabu yang dibawa dari India ke Indonesia.
Penangkapan Adam
sendiri berdasarkan pengembangan beberapa tersangka yang tak lain
menjadi kaki tangan Adam dalam bisnis narkotika. Para tersangka itu
ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Medan. Penangkapan sang
bandar dilakukan Kamis (13/9) di RSUD Cilacap Ruang Dahlia saat bersama
seorang perempuan.
Adam mendapat restu dari pihak pemasyarakatan
untuk ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatannya. Lima unit handphone
ditemukan dari tangannya. Barang bukti itu diduga menjadi lalu lintas
komunikasi dengan 'pegawai'nya dalam mengendalikan sabu.
Di
tengah suasanan perang terhadap narkotika. dua kali Mahkamah Agung (MA)
membatalkan hukuman mati bagi bandit narkoba. Pertama dijatuhkan kepada
pemilik heroin 5,8 kg Hillary K Chimezie dan kedua bagi pemilik pabrik
ekstasi Hengky Gunawan. Putusan ini dibuat oleh ketua majelis kasasi
yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari.
Kekecewaan
jelas diutarakan Badan Narkotika Nasional (BNN), otoritas pemberantasan
kartel narkotika di Indonesia. Kekecewaan itu bukannya tanpa alasan,
sebab para gembong narkotik ini telah melanggar HAM ribuan orang. 15
Ribu nyawa orang terenggut karena mengkonsumsi narkoba.
"Berapa
anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika? Dalam
perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena
penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar