Senin, 08 Oktober 2012

Mengapa Imron Bisa Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Berturut-turut?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) memberikan perkara kejahatan luar biasa kepada hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dkk untuk diadili. Namun sayang, hukuman ini malah berakhir tragis, Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan bebas dari hukuman mati. Mengapa bisa terulang hingga kedua kali?

"Bisa jadi karena kesalahan dalam mekanisme perkara karena perkara yang masuk jumlahnya ribuan," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).

Mekanisme yang dimaksud yaitu usai perkara masuk ke MA, lalu diregister oleh panitera untuk diberi nomor perkara. Dari panitera lalu perkara masuk ke Ketua MA dan setelah itu Ketua MA mendistribusikan ke Tim Perkara. Oleh Tim ini lalu perkara didistribusikan ke majelis hakim untuk diadili.

"Ketua MA hanya tahu nomor perkara, tidak mengetahui identitas pihak berperkara. Nah Tim inilah yang sangat menentukan siapa yang mendapat sebuah perkara. Tim ini terdiri dari Wakil Ketua MA dan pimpinan MA," ujarnya.

Lantas, majelis mengadili dengan membaca berkas perkara secara berurutan. Di mulai dari hakim paling junor dan terakhir ketua majelis hakim. Usai meneliti perkara, hakim pertama menulis tangan pertimbangan hukum dan putusan dalam sebuah kertas yang selanjutnya ke amplop merah. Lalu berkas perkara berpindah ke hakim kedua dan memberikan pertimbangan hukum dengan menulis tangan lalu dimasukkan ke amplop warna merah.

Nah, yang terakhir adalah ketua majelis hakim dengan membaca berkas dan menulis pertimbangan hukum dan putusan dalam kertas tersebut. Lalu ketua majelis akan mengundang 2 hakim lainnya untuk musyawarah menentukan putusan. Dalam musyawarah ini lah ditentukan vonis yang akan dijatuhkan.

"Setelah vonis, lalu perkara diketik panitera untuk menjadi putusan secara utuh. Maka hanya majelis dan panitera saja yang tahu isi putusan itu. Apakah bebas, dikurangi hukuman dan sebagainya. Hakim agung lain juga tahu ada putusan tersebut termasuk Ketua Muda MA," paparnya.

Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang LeIP mendorong MA untuk memberlakukan sistem kamar. Dengan adanya sistem kamar ini, maka ketua kamar perkara mengetahui apa yang diputuskan oleh majelis hakim yang ada di kamar tersebut. Sehingga pendistribusian perkara bisa terukur dan tidak terulang kasus seperti dalam putusan Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan.

"Dengan adanya sistem kamar maka Imron tidak bisa mengulangi lagi putusannya. Ketua Kamar yang akan mengontrol putusannya," tandas Asril.

Saat ini, MA resmi membagi perkara ke dalam 5 kamar. Kelima kamar tersebut yaitu Kamar Perdata dengan ketua Abdul Kadir Mappong, Kamar Pidana diketuai Djoko Sarwoko, Kamar Agama diketuai Ahmad Kamil, Kamar TUN (Tata Usaha Negara) diketuai oleh Paulus E Lotulung dan Kamar Militer diketuai oleh Imron Anwari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar