Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie
Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra
dilepaskan. Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim
agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hal
ini terungkap dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK)
kedua yang detikcom download dari website MA, Rabu (3/10/2012). Dalam
salinan tersebut Abdul Kadir Mappong menyatakan ada kekeliruan yang
nyata dalam putusan PK pertama.
"Hak tagihan PT Bank Bali kepada
PT BDNI setelah keberadannya diverifikasi oleh Bank Indonesia ternyata
tidak ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran dari
transaksi tersebut. Perhitungan angka transaksi yang ada dalam pembukaan
kedua perseroan tersebut ternyata cocok, transaksi yang mendasarinya
adalah sah, layak dan wajar," beber alasan dissenting opinion Mappong dalam berkas tersebut.
Mappong
juga menilai dana talangan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum
dan tidak merugikan keuangan negara. Sebab dana talangan tersebut
merupakan hak PT Bank Bali yang akan diganti dengan penjualan assetnya.
"Sehingga
meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan
tetapi perbuatan yang terbukti tersebut berada dalam lingkup hukum
perdata, bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa
sebaiknya dilepas dari tuntutan hukum," demikian alasan mappong dalam
berkas PK halaman 244 tersebut.
Putusan lepas juga diamini oleh
Imron Anwari. Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Militer ini, proses
penyimpangan atas perjanjian pengalihan (cassie) merupakan perbuatan
ingkar janji/wanprestasi yang tidak dapat diartikan perbuatan melawan
hukum ataupun menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana.
Dissenting opinion kedua
hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin
Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan
M Zaharuddin.
Djoko Tjandra sendiri saat ini masih buron dan telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar