Rabu, 03 Oktober 2012

Ini 3 Dia Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Demi HAM

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?

Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012), Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.

Selain memutus perkara Hengky, alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.

Majelis hakim agung yang kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli murid-muridnya secara berlanjut.

Selain itu Yamanie juga memutus Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.

Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum. Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.

Nyak Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.

Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar