Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan
Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi
15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja
hakim yang memutus perkara tersebut?
Putusan ini dibuat oleh
Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr
Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012),
Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor
Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda
Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan
memutus perkara non militer.
Selain memutus perkara Hengky,
alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara
untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa
Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus
Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini
Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.
Majelis hakim agung yang
kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand
Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli
murid-muridnya secara berlanjut.
Selain itu Yamanie juga memutus
Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara
tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy
menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi
di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah
tersebut.
Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah
Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum.
Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.
Nyak
Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo
dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung
Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan
jaksa.
Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3
terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka
terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana.
Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar