Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Pro kontra belum juga kelar, Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan
vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia
Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, Deni sebelumnya divonis mati
oleh MA juga dalam putusan kasasi karena dalam koper Deni ditemukan 3
kg kokain dan 3,5 kg heroin.
"Mengabulkan permohonan PK Deni
berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi
pidana penjara seumur hidup," demikian lansir website panitera MA, Rabu
(10/10/2012).
Deni mencoba menyelundukan barang haram tersebut ke
London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat
Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga
dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
Pada
22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan
hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang
dijatuhkan pada 18 April 2001. Lantas, Deni mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan.
"Putusan No 21 SUS/MA/2011
dijatuhkan pada 1 Februari 2011," ujar panitera tanpa menyebutkan siapa
hakim yang memutus perkara tersebut.
Pembatalan vonis mati ini
menyusul peringanan hukuman kepada Meirika Franola yang mendapat
penurunan hukuman menjadi hukuman seumur hidup juga.
Sebelumnya,
MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie,
pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12
tahun. Selanjutnya, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan
dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011
lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar