Jakarta
LSM Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi
Keadilan (Imparsial) menyambut gembira vonis Mahkamah Agung (MA) yang
membatalkan hukuman mati terhadap gembong narkotika. Ketua Dewan
Kehormatan Imparsial, Hendardi, menegaskan hukuman mati di Indonesia
kejam dan tidak manusiawi.
"HAM adalah nilai penting dan
fundamental sebagai anugerah dari tuhan. Hak-hak ini harus dilindungi,
dewasa ini banyak kasus di Indonesia mendorong praktik hukuman mati yang
kejam dan tidak manusiawi," kata Hendardi saat membuka diskusi 'Polemik
Hukuman Mati dalam Tata Sistem Hukum Nasional dan Revisi KUHP' di Hotel
Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012). Acara ini
juga dihadiri Wamenkum HAM Denny Indrayana dan anggota DPR dari Komisi
III.
Menurut Hendardi, hidup seseorang tidak boleh dicabut oleh
siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Dia menyayangkan Indonesia masih
menerapkan hukuman mati sehingga dia meminta hukuman tersebut dihapus
dari hukum Indonesia.
"Hukuman mati adalah inkonstitusional.
Penolakan hukuman mati juga tidak ditanggapi oleh pemerintah. Patut
disayangkan pemerintah tidak melakukan koreksi tapi malah melakukan
pembelaan diri," ujar Hendardi.
Menurutnya, hidup seseorang adalah urusan Tuhan. Oleh sebab itu manusia tidak boleh mencabut nyawa manusia yang bukan miliknya.
"Hidup
dan mati urusan Tuhan, pemerintah tidak berhak menjadi palu kematian.
Selamat Hari Anti Hukuman Mati Internasioanl dan selamat berdiskusi,"
tandas Hendardi.
Soal hukuman mati, Mahkamah Konstitusi (MK)
tegas menyatakan hukuman mati konstitusional dan tidak melanggar hak
asasi manusia (HAM). Juru bicara MK Akil Mochtar mengakui jika dalam
masyarakat masih berkembang dua wacana terkait hukuman mati. Pertama
setuju hukuman mati diterapkan dan kedua yang menolak hukuman mati
dengan alasan HAM. Hingga saat ini, hukum Indonesia masih mengakui
adanya hukuman mati.
"Putusan MK menyatakan hukuman mati
konstitusional, masih ada di perundang-undangan Indonesia seperti di UU
Teroris, KUHP, UU Narkotika," kata Akil Mochtar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar