Jakarta (ANTARA News) - Pencandu narkoba tidak langsung dipidanakan jika tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba, tapi diberikan kesempatan hingga dua kali rehabilitasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, Kamis mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai lebih humanis terhadap pecandu narkoba.

Dia membandingkannya dengan aturan sebelumnya yang mengkriminalkan pecandu narkoba yang tertangkap polisi. Gories menjelaskan pecandu narkotik adalah korban penyalahgunaan obat terlarang.

"Sekarang pecandu tidak dikriminalkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, saat acara Simposium Kebijakan Diversi bagi Pecandu Narkotika di Hotel Pullman, Jakarta Barat.

Di Indonesia, kata Goris, aturan turunan dari Undang-Undang tentang Narkotika sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Dalam aturan ini disebutkan pecandu wajib lapor ke BNN dan diberikan dua kali kesempatan jika tertangkap polisi. Jika tertangkap oleh polisi, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Tetapi jika tertangkap untuk ketiga kali, mereka wajib menjalani proses pidana.

"Hakim bisa saja menjatuhkan vonis rehabilitasi," kata dia

yang menjelaskan prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia cenderung meningkat.

Tahun 2005, prevalensinya sebesar 1,75 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2 persen.

"Tahun 2015 diperkirakan sebesar 2,8 persen atau 5,6 juta jiwa," kata dia.

Namun, dia menuturkan, penanggulangan masalah narkotik mengalami dinamika positif. Beberapa regulasi tentang penanggulangan ini dinilai lebih berpihak kepada korban penyalahgunaan narkotika.

Gories mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk mengetahui cara menindak pencandu narkoba di negara tersebut.

Di Portugal, pencandu narkoba akan dikenai sanksi ketika tertangkap tangan menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalah guna tersebut. Sanksi kedua, menjadikannya pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena penalti dengan membayar denda sejumlah uang.

Setelah melakukan survei di negara-negara besar, pemerintah memperbarui UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, tetapi berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

Mike Trace, Chairman International Drug Policy Consortium, menuturkan dia sudah berkomunikasi dengan banyak pecandu di berbagai negara. Salah satu kunci untuk mengurangi jumlah pecandu adalah komunikasi dengan berbagai pihak.

" Kita perlu melakukan komunikasi dan berjejaring serta menyampaikan informasi," kata Trace.

Trace menuturkan, jika hendak memindahkan pecandu dari penjara ke panti rehabilitasi, semua pihak diminta bersungguh-sungguh membantu korban penyalahgunaan narkotika untuk lepas dari ketergantungan.

Melalui simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari formula penentuan sanksi terbaik bagi para pencandu narkoba.