Selasa, 09 Oktober 2012

MA Vonis Ketua DPRD Pelalawan 4 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Agustiar dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci pada Senin (8/10/2012) malam lalu. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi terpidana ditolak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada tribun, selasa (9/10/2012) pagi menuturkan, Agustiar dijemput oleh tim kejaksaan dari Pidsus dan intelijen serta didampingin pihak kepolisian dari Resort Pelalawaan.
Terpidana kasus korupsi dana Koni Pelalawan tahun 2009 itu ditemui di kediaman keluarga di kelurahan Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya, mantan ketua DPRD itu langsung diboyong ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Pekanbaru untuk menjalani tahanan.
"Kita sudah eksekusi terpidana kasus korupsi Koni, Agustiar yang keputusannya sudah inkrah. Tadi malam kita jemput bersama tim dan langsung dibawa ke LP Pekanbaru untuk menjalani masa tahanannya," tutur Robi.
Dijelaskannya, rekan Agustiar, Marhadi MR yang terbelit kasus serupa putusan Kasasinya belum keluar. Terpidana Agustiar diganjar empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi itu berbeda jauh dengan keputusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memvonisnya 1 tahun enam bulan penjara. Bahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, kedua mantan wakil rakyat itu diputus hanya satu tahun penjara. Kejaksaan saat ini tinggal menunggu keputusan kasasi Marhadi turun dan akan segera mengeksekusinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar