TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI -
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Agustiar
dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci pada Senin
(8/10/2012) malam lalu. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) atas
Kasasi terpidana ditolak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada tribun, selasa (9/10/2012)
pagi menuturkan, Agustiar dijemput oleh tim kejaksaan dari Pidsus dan
intelijen serta didampingin pihak kepolisian dari Resort Pelalawaan.
Terpidana
kasus korupsi dana Koni Pelalawan tahun 2009 itu ditemui di kediaman
keluarga di kelurahan Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya,
mantan ketua DPRD itu langsung diboyong ke Lembaga Permasyarakatan (LP)
kelas II Pekanbaru untuk menjalani tahanan.
"Kita sudah eksekusi
terpidana kasus korupsi Koni, Agustiar yang keputusannya sudah inkrah.
Tadi malam kita jemput bersama tim dan langsung dibawa ke LP Pekanbaru
untuk menjalani masa tahanannya," tutur Robi.
Dijelaskannya, rekan
Agustiar, Marhadi MR yang terbelit kasus serupa putusan Kasasinya belum
keluar. Terpidana Agustiar diganjar empat tahun penjara oleh Mahkamah
Agung. Putusan Kasasi itu berbeda jauh dengan keputusan Banding di
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memvonisnya 1 tahun enam bulan
penjara. Bahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, kedua mantan wakil
rakyat itu diputus hanya satu tahun penjara. Kejaksaan saat ini tinggal
menunggu keputusan kasasi Marhadi turun dan akan segera mengeksekusinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar