TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Putusan tingkat Kasasi
Mahkamah Agung yang mengukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta
uang pengganti Rp 11 milyar, tidak begitu saja diterima mantan Bupati
Sragen Untung Wiyono. Melalui tim kuasa hukumnya, Untung akan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa
Dani Sriyanto mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung itu.
Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. "Tapi kami pasti
akan mengajukan peninjauan kembali," kata Dani Sriyanto ketika
dihubungi, Senin (24/9/2012).
Ia mengatakan, rencana peninjauan
kembali itu terkait putusan yang menurutnya ada kekhilafan hakim
terutama terkait pertimbangan penggantian kerugian negara sekitar Rp 11
Miliar.
Dalam putusan Kasasi, Untung Wiyono dijatuhi vonis pidana
tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta. Untung juga wajib mengganti
kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Uang pengganti tersebut
memberatkan kliennya karena Untung tidak menikmati uang yang dimaksud.
Selain
masalah uang pengganti, pihaknya juga akan melampirkan tiga bukti baru
atau novum sebagai penguat pengajuan kembali perkara yang dihadapi
kliennya itu. Namun, Dani masih enggan membeberkan apa saja novum yang
dimaksud.
"Akan kami beritahukan setelah pengajuan PK. Kami akan mempelajari salinan putusan itu terlebih dahulu," tandasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar