Rabu, 10 Oktober 2012

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Sragen akan Ajukan PK

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 11 milyar, tidak begitu saja diterima mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Melalui tim kuasa hukumnya, Untung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Dani Sriyanto mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung itu. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan itu.  "Tapi kami pasti akan mengajukan peninjauan kembali," kata Dani Sriyanto ketika dihubungi, Senin (24/9/2012).
Ia mengatakan, rencana peninjauan kembali itu terkait putusan yang menurutnya ada kekhilafan hakim terutama terkait pertimbangan penggantian kerugian negara sekitar Rp 11 Miliar.
Dalam putusan Kasasi, Untung Wiyono dijatuhi vonis pidana tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta. Untung juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Uang pengganti tersebut memberatkan kliennya karena Untung tidak menikmati uang yang dimaksud.
Selain masalah uang pengganti, pihaknya juga akan melampirkan tiga bukti baru atau novum sebagai penguat pengajuan kembali perkara yang dihadapi kliennya itu. Namun, Dani masih enggan membeberkan apa saja novum yang dimaksud.
"Akan kami beritahukan setelah pengajuan PK. Kami akan mempelajari salinan putusan itu terlebih dahulu," tandasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar