Rabu, 10 Oktober 2012

Pipa Ganggu Pelayaran, KADIN Ancam Seret Kodeco ke PTUN

TEMPO Interaktif, Surabaya -  Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mengancam akan menuntut secara hukum PT. Kodeco Energy Co., Ltd. melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena pemasangan pipa gas bawah lautnya yang dipasang di perairan utara Jawa mengganggu pelayaran kapal. “Khawatirnya ini akan mengganggu iklim investasi,” kata Ketua Kamar La Nyalla Mattaliti di gedung pemerintah propinsi Jawa Timur, Senin (24/8).

Pemasangan pipa gas di bawah permukaan laut, lanjut dia, semestinya ditanam di dalam tanah. Sehingga tidak mengganggu alur pelayaran kapal. Terlebih, letak pipa-pipa tepat membelah jalur-jalur tertentu yang kerap menjadi lalu lintas kapal.

Menurut La Nyalla, pipa gas milik Kodeco ini terletak tepat membelah alur laut pelayaran dari dan menuju ke Tanjung Perak Surabaya. Akibatnya, sejumlah kapal yang kerap melintas dan merasa terganggu. Gangguan terhadap kapal-kapal ini dikhawatirkan tak hanya berdampak pada investasi saja, melainkan perekonomian Jawa Timur secara umum.

Kepada Gubenur Soekarwo, La Nyalla meminta pemerintah Propinsi Jawa Timur ikut membantu penyelesaian masalah pemasangan pipa gas milik Kodeco. Desakan penanganan masalah pipa bawah laut ini, lanjut dia, juga telah disepakati sembilan perusahaan di bidang perkapalan yang berbasis di Tanjung Perak Surabaya.

Gubenur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemerintah propinsi tidak bisa serta merta melarang pemasangan pipa gas di bawah laut itu. Ijin pemasangan pipa, lanjut dia, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi dan dikoordinasikan dengan Direktorat Perhubungan Laut karena pemasangannya dilakukan di bawah permukaan laut. “(kalau semena-mena) justru investor akan takut,” kata dia, “Lagi pula ini kan negara hukum.”

Menurut dia, pemberian ijin pemasangan pipa gas di bawah laut itu dipenuhi oleh Kodeco. Hanya pemasangannya saja yang harus diawasi lebih ketat lagi agar hasilnya tidak mengganggu jalur pelayaran kapal. Pipa yang semestinya tertanam di bawah permukaan tanah, lanjut dia, kini hanya terpasang di atas tanah. “(Masalah) ini agar diselesaikan secara hukum,” kata dia menanggapi ancaman Kamar Dagang dan Industri membawa kasus ini ke meja hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar