TEMPO Interaktif, Surabaya -
Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mengancam akan menuntut secara
hukum PT. Kodeco Energy Co., Ltd. melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
karena pemasangan pipa gas bawah lautnya yang dipasang di perairan utara
Jawa mengganggu pelayaran kapal. “Khawatirnya ini akan mengganggu iklim
investasi,” kata Ketua Kamar La Nyalla Mattaliti di gedung pemerintah
propinsi Jawa Timur, Senin (24/8).
Pemasangan pipa gas di
bawah permukaan laut, lanjut dia, semestinya ditanam di dalam tanah.
Sehingga tidak mengganggu alur pelayaran kapal. Terlebih, letak
pipa-pipa tepat membelah jalur-jalur tertentu yang kerap menjadi lalu
lintas kapal.
Menurut La Nyalla, pipa gas milik Kodeco ini
terletak tepat membelah alur laut pelayaran dari dan menuju ke Tanjung
Perak Surabaya. Akibatnya, sejumlah kapal yang kerap melintas dan merasa
terganggu. Gangguan terhadap kapal-kapal ini dikhawatirkan tak hanya
berdampak pada investasi saja, melainkan perekonomian Jawa Timur secara
umum.
Kepada Gubenur Soekarwo, La Nyalla meminta pemerintah
Propinsi Jawa Timur ikut membantu penyelesaian masalah pemasangan pipa
gas milik Kodeco. Desakan penanganan masalah pipa bawah laut ini, lanjut
dia, juga telah disepakati sembilan perusahaan di bidang perkapalan
yang berbasis di Tanjung Perak Surabaya.
Gubenur Jawa Timur
Soekarwo mengatakan pemerintah propinsi tidak bisa serta merta melarang
pemasangan pipa gas di bawah laut itu. Ijin pemasangan pipa, lanjut dia,
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi dan dikoordinasikan dengan
Direktorat Perhubungan Laut karena pemasangannya dilakukan di bawah
permukaan laut. “(kalau semena-mena) justru investor akan takut,” kata
dia, “Lagi pula ini kan negara hukum.”
Menurut dia, pemberian
ijin pemasangan pipa gas di bawah laut itu dipenuhi oleh Kodeco. Hanya
pemasangannya saja yang harus diawasi lebih ketat lagi agar hasilnya
tidak mengganggu jalur pelayaran kapal. Pipa yang semestinya tertanam di
bawah permukaan tanah, lanjut dia, kini hanya terpasang di atas tanah.
“(Masalah) ini agar diselesaikan secara hukum,” kata dia menanggapi
ancaman Kamar Dagang dan Industri membawa kasus ini ke meja hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar