Rabu, 10 Oktober 2012

LSM Kontras Dukung MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

Ganessa Al Fath - detikNews

Jakarta Dukungan terhadap pembatalan vonis Mahkamah Agung (MA) atas hukuman mati bagi gembong narkotika juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sebelumnya dukungan juga disampaikan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial).

"Putusan MA yang membatalkan hukuman mati karena melanggar HAM kami mendukung putusan tersebut. Kontras mendukung MA tidak lagi menjatuhkan vonis mati untuk kejahatan apa pun," kata Biro Penelitian Kontras, Puri Kencana Putri dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Menurut LSM ini, hukuman pidana tidak boleh mengurangi hak hidup seseorang dalam bentuk apapun. Kontras mendorong pemerintah supaya hukuman mati dihapuskan dalam hukum positif Indonesia.

"Indonesia negara yang mempunyai ancaman hukuman tertinggi yakni hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Ada moratorium global melalui Majelis Umum PBB yang akan digelar Desember 2012 mendatang, salah satu upaya untuk mendorong realisasi komitmen bersama untuk menghapus praktek hukuman mati. Indonesia melalui Menlu akan kita lihat nanti bagaimana sikapnya," tandas Puri.

Puri mencontohkan di Amerika Serikat, dari 50 negara bagian, 17 negara bagian sudah setuju hukuman mati dihapus. "Salah satu negara bagian di AS yakni Chicago bahkan akan menghapuskan hukuman mati pada 6 November 2012. Tren di AS menunjukkan bahwa negara bagian cenderung akan menghapuskan mati," ujar Puri.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar