Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta
Dukungan terhadap pembatalan vonis Mahkamah Agung (MA) atas hukuman
mati bagi gembong narkotika juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sebelumnya dukungan juga
disampaikan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk
Transisi Keadilan (Imparsial).
"Putusan MA yang membatalkan
hukuman mati karena melanggar HAM kami mendukung putusan tersebut.
Kontras mendukung MA tidak lagi menjatuhkan vonis mati untuk kejahatan
apa pun," kata Biro Penelitian Kontras, Puri Kencana Putri dalam jumpa
pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa
(9/10/2012).
Menurut LSM ini, hukuman pidana tidak boleh
mengurangi hak hidup seseorang dalam bentuk apapun. Kontras mendorong
pemerintah supaya hukuman mati dihapuskan dalam hukum positif Indonesia.
"Indonesia
negara yang mempunyai ancaman hukuman tertinggi yakni hukuman mati
terhadap pelaku kejahatan. Ada moratorium global melalui Majelis Umum
PBB yang akan digelar Desember 2012 mendatang, salah satu upaya untuk
mendorong realisasi komitmen bersama untuk menghapus praktek hukuman
mati. Indonesia melalui Menlu akan kita lihat nanti bagaimana sikapnya,"
tandas Puri.
Puri mencontohkan di Amerika Serikat, dari 50
negara bagian, 17 negara bagian sudah setuju hukuman mati dihapus.
"Salah satu negara bagian di AS yakni Chicago bahkan akan menghapuskan
hukuman mati pada 6 November 2012. Tren di AS menunjukkan bahwa negara
bagian cenderung akan menghapuskan mati," ujar Puri.
Seperti
diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman
mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria
Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati
dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus
kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman
mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.
Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa
alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari
selaku ketua majelis hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar