Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
menyatakan asal mula kepemilikan meja kerja senilai Rp 1 miliar
dilontarkan oleh hakim agung Prof Gayus Lumbuun. Hal serupa juga diamini
oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Menurut
Gayus, pernyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai runtutan fakta
yang terungkap. "Pernyataan itu perlu diluruskan," kata Gayus saat
dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2012).
Menurut Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini, pemutarbalikkan fakta tersebut mengaburkan masalah yang ada.
"Pernyataan
meja Nurhadi mencapai nilai Rp 1 miliar itu disampaikan oleh Pak Djoko
Sarwoko di ruang kerjanya di hadapan para wartawan pada 25 Oktober
2012," tegas Gayus. Djoko yang dimaksud adalah Ketua Muda MA bidang
Pidana Khusus.
Seperti diketahui, Nurhadi saat diwawancara Tempo
menyatakan di Manado, membantah jika meja kerja miliknya yang dikatakan
Gayus Lumbuun seharga Rp 1 miliar. Menurut Nurhadi, itu adalah kesalahan
besar yang tak layak dipublikasikan.
"Saya sangat sakit hati ketika dituding memiliki meja kerja dengan harga yang sangat mahal," kata Nurhadi.
Hal
senada dengan Nurhadi juga dinyatakan oleh Ridwan Mansyur. Dalam jumpa
pers kemarin malam, Ridwan meminta media massa jangan membuat polemik
dengan pemberitaan yang bersifat dugaan saja.
"Tanyakan saja
kepada yang membuat berita dan pemberi berita. Kalau yang ngomong Pak
Gayus, kejar Pak Gayus," timpal Ridwan kepada wartawan, Selasa
(30/10/2012).
Ikhwal perabotan mewah ini meluncur dari mulut
Djoko Sarwoko. Dia mengakui Sekretaris MA Nurhadi mempunyai bisnis
sarang burung walet. Bahkan PNS yang merangkap pengusaha tersebut
merombak ruang kerjanya di MA dengan menghabiskan uang yang tak sedikit,
salah satunya seperangkat meja bernilai Rp 1 miliar.
"Itu meja,
duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet, bukan
memakai anggaran MA. Nurhadi itu sudah berbuat banyak demi lembaga ini.
Saya karena ikut membina Nurhadi, saya ikut sakit hati juga dia difitnah
seperti ini," kata Djoko Sarwoko kepada wartawan di ruang kerjanya, 25
Oktober lalu.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Rabu, 31 Oktober 2012
Ketua BPK :Menpora diduga lakukan pembiaran proyek Hambalang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng diduga melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait PP 60 tahun 2008.
Hal itu terungkap dari permohonan kontrak tahun jamak Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Kabupaten Bogor.
"Menpora diduga membiarkan Ses.Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagimana yang dimaksud dengan PP 60 Tahun 2008," kata Hadi Poernomo dalam keterangan persnya usai menyerahkan hasil audit BPK P3SON kepada Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hadi menambahkan, dalam audit tentang permohonan kontrak tahun jamak itu, Ses. Kemenpora, Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
"Sehingga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010," kata Hadi.
Untuk pelelangan, Menpora juga diduga melakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan oleh Wafid Muharam.
"Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagimana yang dimaksud dengan PP 60 Tahun 2008," sebut Hadi.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan, dalam audit investigasi itu, juga ditemukan adanya pemalsuan Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya terhadap tanah di Hambalang.
"Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai pada tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu," kata dia.
"Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM (Ignatius Mulyono) tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. KA. BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka BPN 1 Tahun 2010," tambah Hadi.
Tersangka Karyawan Chevron Ajukan Praperadilan
INILAH.COM, Jakarta - Empat Karyawan PT Chevron Pacific
Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat karyawan yang menjadi tersangka kasus Bioremediasi Fiktif itu
mengajukan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Pidana
Khusus Kejaksaan Agung.
Dikatakan, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Todung Mulya Lubis melalui siaran pers yang diterima, Rabu (31/10) praperadilan dilayangkan untuk mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap keempatnya sejak 26 September lalu.
"Hak mereka untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejagung. Sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka," tegas Todung.
Selain itu, praperadilan juga dilayangkan menyusul tak adanya kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan keempatnya. "Karyawan PT CPI telah meminta Kejagung untuk menyampaikan bukti bukti yang mendukung tuduhan Kejagung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka,"paparnya.
Adapun praperadilan telah didaftarkan hari ini, Rabu (31/10) atas nama tersangka Endah Rumbiyanti dengan nomor registrasi 37/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel dan Bachtiar Abdul Fatah dengan nomor registrasi 38/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel
Sedangkan praperadilan dua tersangka lain yakni Widodo dan Kukuh sedianya akan didaftarkan besok, Kamis (1/11/2012) ke PN Jaksel.
Sebelumnya, keempat tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik, namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan. [mvi]
Dikatakan, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Todung Mulya Lubis melalui siaran pers yang diterima, Rabu (31/10) praperadilan dilayangkan untuk mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap keempatnya sejak 26 September lalu.
"Hak mereka untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejagung. Sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka," tegas Todung.
Selain itu, praperadilan juga dilayangkan menyusul tak adanya kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan keempatnya. "Karyawan PT CPI telah meminta Kejagung untuk menyampaikan bukti bukti yang mendukung tuduhan Kejagung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka,"paparnya.
Adapun praperadilan telah didaftarkan hari ini, Rabu (31/10) atas nama tersangka Endah Rumbiyanti dengan nomor registrasi 37/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel dan Bachtiar Abdul Fatah dengan nomor registrasi 38/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel
Sedangkan praperadilan dua tersangka lain yakni Widodo dan Kukuh sedianya akan didaftarkan besok, Kamis (1/11/2012) ke PN Jaksel.
Sebelumnya, keempat tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik, namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan. [mvi]
BPK: Menpora Terlibat Hambalang
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi
Mallarangeng diduga terlibat kasus pembangunan kompleks olah raga di
Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan, Andi dianggap membiarkan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proyek tersebut.
LPH Hambalang dibacakan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (31/10/2012). Salah satu pimpinan DPR hadir, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Priyo Budi Santoso.
"Menpora diduga membiarkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam) melakukan wewenang Menpora, tidak melakukan pengendalian dan pengawasan," kata Hadi.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi. "Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 Oktober 2012." papar Hadi. [rok]
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan, Andi dianggap membiarkan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proyek tersebut.
LPH Hambalang dibacakan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (31/10/2012). Salah satu pimpinan DPR hadir, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Priyo Budi Santoso.
"Menpora diduga membiarkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam) melakukan wewenang Menpora, tidak melakukan pengendalian dan pengawasan," kata Hadi.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi. "Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 Oktober 2012." papar Hadi. [rok]
Kak Seto laporkan hakim agama ke KY
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto)
melaporkan hakim pengadilan agama Jakarta Pusat yang memutus hak asuh
dua anak dari Yuli Tani yang masih berumur lima dan empat tahun kepada
ayahnya karena hanya mempertimbangkan masalah ekonomi.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran hak anak. Kalau umur 12 tahun anak bisa memilih sendiri, tapi balita itu sangat dekat dengan ibu. Banyak kasus dengan alasan bahwa ayah bisa membiayai," kata Kak Seto, saat audensi dengan Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Jakarta, Rabu.
Menurut Kak Seto, hakim seharusnya tidak mempertimbangkan masalah kemampuan ekonomi, tetapi masalah psikologis harus menjadi pertimbangan. "Masalahnya kan bukan mampu nggak mampu, tetapi ayah harus memberikan pertanggungjawaban," katanya.
Sedangkan Yuli sebagai korban mengatakan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Satgas Perlindungan Anak terkait putusan pengadilan agama Jakarta Pusat.
"Anak saya mau lima dan empat tahun. Putusan pengadilan agama Jakarta pusat itu hakim menjatuhkan hak asuh anak kepada suami karena lebih berkecukupan," kata Yuli.
Menanggapi laporan ini, Suparman Marzuki mengakui bahwa KY masih minim mendapat laporan masalah putusan pengadilan yang menyangkut hak asuh anak.
"Kasus seperti ini minim dilaporkan ke KY, karena itu perlu ada koordinasi langsung dengan lembaga yang dikelola Kak Seto sehingga bisa mendapat akses," kata Suparman.
Ketua bidang pengawasan dan investigasi KY ini juga menilai sebagian besar hakim dalam memutus masih berpandangan dengan "kacamata kuda", yakni tidak melihat perspektif lain dari putusan.
"Tentunya bukan kesalahan juga, tapi hakim harus melihat aspek-aspek lain selain ekonomis seperti psikologis dan lain-lain," katanya.
Namun, Suparman mengakui bahwa KY tidak bisa membatalkan putusan pengadilan agama tersebut. "Tapi masih ada upaya hukum banding, mudah-mudahan hakim banding mampu obyektif," harap Suparman.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran hak anak. Kalau umur 12 tahun anak bisa memilih sendiri, tapi balita itu sangat dekat dengan ibu. Banyak kasus dengan alasan bahwa ayah bisa membiayai," kata Kak Seto, saat audensi dengan Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Jakarta, Rabu.
Menurut Kak Seto, hakim seharusnya tidak mempertimbangkan masalah kemampuan ekonomi, tetapi masalah psikologis harus menjadi pertimbangan. "Masalahnya kan bukan mampu nggak mampu, tetapi ayah harus memberikan pertanggungjawaban," katanya.
Sedangkan Yuli sebagai korban mengatakan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Satgas Perlindungan Anak terkait putusan pengadilan agama Jakarta Pusat.
"Anak saya mau lima dan empat tahun. Putusan pengadilan agama Jakarta pusat itu hakim menjatuhkan hak asuh anak kepada suami karena lebih berkecukupan," kata Yuli.
Menanggapi laporan ini, Suparman Marzuki mengakui bahwa KY masih minim mendapat laporan masalah putusan pengadilan yang menyangkut hak asuh anak.
"Kasus seperti ini minim dilaporkan ke KY, karena itu perlu ada koordinasi langsung dengan lembaga yang dikelola Kak Seto sehingga bisa mendapat akses," kata Suparman.
Ketua bidang pengawasan dan investigasi KY ini juga menilai sebagian besar hakim dalam memutus masih berpandangan dengan "kacamata kuda", yakni tidak melihat perspektif lain dari putusan.
"Tentunya bukan kesalahan juga, tapi hakim harus melihat aspek-aspek lain selain ekonomis seperti psikologis dan lain-lain," katanya.
Namun, Suparman mengakui bahwa KY tidak bisa membatalkan putusan pengadilan agama tersebut. "Tapi masih ada upaya hukum banding, mudah-mudahan hakim banding mampu obyektif," harap Suparman.
Keraton Surakarta: Nurhadi Keturunan Susuhunan Paku Buwono V
Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Pihak Keraton Surakarta mengakui bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memang kerabat Keraton Surakarta. Selain telah mendapat gelar kehormatan sebagai kerabat dekat, Nurhadi juga diakui sering memberikan bantuan dana, pikiran, maupun sering datang ke acara-acara di Keraton Surakarta.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi, Rabu (31/10/2012) siang, mengatakan pemberian gelar sebagai Kanjeng Raden Haryo (KRH) kepada Nurhadi diberikan pada peringatan penobatan Paku Buwono XIII pada tahun 2011 lalu. Pemberian gelar itu disebut sebagai hak dari Nurhadi.
"Beliau memang keturunan Susuhunan Paku Buwono V, jadi memang masih kerabat dekat Keraton Surakarta. Gelar sebelumnya adalah RM (Raden Mas), itu sesuai gelar darah. Karena perhatian dan komitmen dia maka kami berinisiatif memberi gelar kepada beliau KRH (Kanjeng Raden Haryo) pada tahun 2011 lalu. Itu memang hak beliau sebagai kerabat," ujarnya.
Sebagai kerabat dekat, keluarga besar Nurhadi memang sejak dulu menjalin hubungan baik dengan kerabat keraton yang lain. Bahkan kakak kandung Nurhadi yang pernah menjadi pejabat penting di Kemendragri, selalu dalam bimbingan pengasuhan (alm) Letjend GPH Djatikusumo, putra Paku Buwono X, penasihat Presiden Soeharto.
Lebih lanjut Eddy memaparkan sejauh ini Nurhadi memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan Keraton Surakarta, termasuk selalu aktif membantu serta hadir di acara-acara tradisi yang digelar pihak keraton.
"Pak Nurhadi ini memang sering hadir di acara-acara tradisi yang digelar Keraton Surakarta, termasuk sering memberikan bantuan dana. Saya kira itu wajar saja karena memang beliau kerabat keraton yang memang memiliki kepedulian terjadap kehidupan tradisi di keraton," lanjut adik ipar Paku Buwono XIII tersebut.
Solo - Pihak Keraton Surakarta mengakui bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memang kerabat Keraton Surakarta. Selain telah mendapat gelar kehormatan sebagai kerabat dekat, Nurhadi juga diakui sering memberikan bantuan dana, pikiran, maupun sering datang ke acara-acara di Keraton Surakarta.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi, Rabu (31/10/2012) siang, mengatakan pemberian gelar sebagai Kanjeng Raden Haryo (KRH) kepada Nurhadi diberikan pada peringatan penobatan Paku Buwono XIII pada tahun 2011 lalu. Pemberian gelar itu disebut sebagai hak dari Nurhadi.
"Beliau memang keturunan Susuhunan Paku Buwono V, jadi memang masih kerabat dekat Keraton Surakarta. Gelar sebelumnya adalah RM (Raden Mas), itu sesuai gelar darah. Karena perhatian dan komitmen dia maka kami berinisiatif memberi gelar kepada beliau KRH (Kanjeng Raden Haryo) pada tahun 2011 lalu. Itu memang hak beliau sebagai kerabat," ujarnya.
Sebagai kerabat dekat, keluarga besar Nurhadi memang sejak dulu menjalin hubungan baik dengan kerabat keraton yang lain. Bahkan kakak kandung Nurhadi yang pernah menjadi pejabat penting di Kemendragri, selalu dalam bimbingan pengasuhan (alm) Letjend GPH Djatikusumo, putra Paku Buwono X, penasihat Presiden Soeharto.
Lebih lanjut Eddy memaparkan sejauh ini Nurhadi memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan Keraton Surakarta, termasuk selalu aktif membantu serta hadir di acara-acara tradisi yang digelar pihak keraton.
"Pak Nurhadi ini memang sering hadir di acara-acara tradisi yang digelar Keraton Surakarta, termasuk sering memberikan bantuan dana. Saya kira itu wajar saja karena memang beliau kerabat keraton yang memang memiliki kepedulian terjadap kehidupan tradisi di keraton," lanjut adik ipar Paku Buwono XIII tersebut.
Sejak Kecil Keluarga Nurhadi Sudah Cukup Mapan, Sering Bantu Keraton
Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Pihak Keraton Surakarta meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab sejak lahir, keluarga Nurhadi sudah mapan dan berada.
"Saya kira sebaiknya tidak perlu ada prasangka buruk terhadap beliau," kata Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi kepada detikcom, Rabu (31/10/2012) siang.
Ketika disinggung tentang persoalan harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi yang sedang menjadi perhatian publik saat ini, Eddy mengaku tidak tahu-menahu dan enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak tidak terburu-buru memberikan prasangka buruk terhadap Nurhadi.
"Sebab setahu saya, beliau memang berasal dari keluarga yang cukup berada. Artinya semenjak kecil, keluarganya sudah cukup mapan secara ekonomi. Orangtuanya adalah kerabat keraton yang cukup berada," ujar Eddy.
Nurhadi yang kini mendapat gelar Kanjeng Raden Haryo juga diakui sering memberikan bantuan dana, pikiran, maupun sering datang ke acara-acara di Keraton Surakarta.
"Pak Nurhadi ini memang sering hadir di acara-acara tradisi yang digelar Keraton Surakarta, termasuk sering memberikan bantuan dana. Saya kira itu wajar saja karena memang beliau kerabat keraton yang memang memiliki kepedulian terjadap kehidupan tradisi di keraton," lanjut adik ipar Paku Buwono XIII tersebut.
Solo - Pihak Keraton Surakarta meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab sejak lahir, keluarga Nurhadi sudah mapan dan berada.
"Saya kira sebaiknya tidak perlu ada prasangka buruk terhadap beliau," kata Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi kepada detikcom, Rabu (31/10/2012) siang.
Ketika disinggung tentang persoalan harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi yang sedang menjadi perhatian publik saat ini, Eddy mengaku tidak tahu-menahu dan enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak tidak terburu-buru memberikan prasangka buruk terhadap Nurhadi.
"Sebab setahu saya, beliau memang berasal dari keluarga yang cukup berada. Artinya semenjak kecil, keluarganya sudah cukup mapan secara ekonomi. Orangtuanya adalah kerabat keraton yang cukup berada," ujar Eddy.
Nurhadi yang kini mendapat gelar Kanjeng Raden Haryo juga diakui sering memberikan bantuan dana, pikiran, maupun sering datang ke acara-acara di Keraton Surakarta.
"Pak Nurhadi ini memang sering hadir di acara-acara tradisi yang digelar Keraton Surakarta, termasuk sering memberikan bantuan dana. Saya kira itu wajar saja karena memang beliau kerabat keraton yang memang memiliki kepedulian terjadap kehidupan tradisi di keraton," lanjut adik ipar Paku Buwono XIII tersebut.
Kasus Nurhadi, KPK: Pejabat Eselon 1 Wajib Lapor LHKPN
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal posisi Nurhadi sudah menjabat sebagai eselon 1. Nurhadi menjabat posisi itu sejak Desember 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara soal ketaatan pejabat melapor LHKPN menyebutkan bahwa sesuai aturan UU No 28 Tahun 1999, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," jelas Bambang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/10/2012).
Bambang menegaskan, selain melaporan dan mengumumkan kekayaannya, pejabat itu juga mesti bersedia diperiksa asal usul hartanya. Semua untuk transparansi.
"Penyelenggara negara itu wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia diperiksa, sesuai pasal 5 angka 3 UU No. 28 Thn 1999. Bahkan, jangankan eselon 1, di Dirjen Pajak Depkeu, eselon 3 saja oleh aturan Depkeu dikualifikasi sebagai penyelenggara negara sehingga diwajibkan membuat LHKPN," tuturnya.
Nah, bagi yang pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka sesuai pasal 20 ayat 1 bisa diberi sanksi. "Di MA, sanksinya promosi jabatan dan kenaikan pangkat seseorang ditunda jika belum serahkan LHKPN," tutur Bambang.
Merujuk pada data LHKPN di bagian informasi publik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang diakses pada Senin (29/10), tercantum nama Nurhadi sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya.
Dalam data itu tertulis tanggal (6/1/2012) sebagai tanggal wajib lapor. Dan ternyata sampai data itu diakses pada hari Senin, atau 10 bulan berselang sejak dia wajib lapor, Nurhadi tercatat belum pernah melaporkan kekayaanya. "Status form terakhir: belum lapor," demikian tertulis dalam data tersebut.
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal posisi Nurhadi sudah menjabat sebagai eselon 1. Nurhadi menjabat posisi itu sejak Desember 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara soal ketaatan pejabat melapor LHKPN menyebutkan bahwa sesuai aturan UU No 28 Tahun 1999, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," jelas Bambang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/10/2012).
Bambang menegaskan, selain melaporan dan mengumumkan kekayaannya, pejabat itu juga mesti bersedia diperiksa asal usul hartanya. Semua untuk transparansi.
"Penyelenggara negara itu wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia diperiksa, sesuai pasal 5 angka 3 UU No. 28 Thn 1999. Bahkan, jangankan eselon 1, di Dirjen Pajak Depkeu, eselon 3 saja oleh aturan Depkeu dikualifikasi sebagai penyelenggara negara sehingga diwajibkan membuat LHKPN," tuturnya.
Nah, bagi yang pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka sesuai pasal 20 ayat 1 bisa diberi sanksi. "Di MA, sanksinya promosi jabatan dan kenaikan pangkat seseorang ditunda jika belum serahkan LHKPN," tutur Bambang.
Merujuk pada data LHKPN di bagian informasi publik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang diakses pada Senin (29/10), tercantum nama Nurhadi sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya.
Dalam data itu tertulis tanggal (6/1/2012) sebagai tanggal wajib lapor. Dan ternyata sampai data itu diakses pada hari Senin, atau 10 bulan berselang sejak dia wajib lapor, Nurhadi tercatat belum pernah melaporkan kekayaanya. "Status form terakhir: belum lapor," demikian tertulis dalam data tersebut.
Selasa, 30 Oktober 2012
KPK Siap Berdamai Dengan Korlantas
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
buka pintu damai dalam menghadapi gugatan perdata dari Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Mabes Polri terkait pengusutan kasus Simulator Surat Izin
Mengemudi (SIM).
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2012. "Dalam sidang pertama biasanya dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Namun, Johan Budi menegaskan KPK juga siap menghadapi kemungkinan terpahit apabila Polri menolak berdamai.
Sebelumnya, Kepolisian RI menggugat KPK terkait penggeledahan yang dilakukan di gedung Korps Lalu Lintas Polri, 31 Agustus 2012. Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan.
Puji berkilah ada sejumlah dokumen yang tidak terkait simulator SIM ikut disita KPK. Menurut Puji, dokumen-dokumen itu terkait dengan pelayanan masyarakat.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Dalam gugatannya itu, Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp425 miliar dan nonmaterial Rp6 miliar kepada KPK. Polisi menganggap KPK telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. [mvi]
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2012. "Dalam sidang pertama biasanya dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Namun, Johan Budi menegaskan KPK juga siap menghadapi kemungkinan terpahit apabila Polri menolak berdamai.
Sebelumnya, Kepolisian RI menggugat KPK terkait penggeledahan yang dilakukan di gedung Korps Lalu Lintas Polri, 31 Agustus 2012. Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan.
Puji berkilah ada sejumlah dokumen yang tidak terkait simulator SIM ikut disita KPK. Menurut Puji, dokumen-dokumen itu terkait dengan pelayanan masyarakat.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Dalam gugatannya itu, Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp425 miliar dan nonmaterial Rp6 miliar kepada KPK. Polisi menganggap KPK telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. [mvi]
Kapolri: Gugatan Korlantas Bisa Dibicarakan
INILAH.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri melayangkan
gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini
dinilai melawan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober
2012.
Namun Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah penilaian tersebut. Menurutnya gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK masih dapat dicarikan solusi damai. "Saya kira semua bisa dibicarakan ya," ujar Timur, di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Meski begitu Timur tak mempermasalahkan tindakan Korps Lalu Lintas Polri yang berada dibawahnya melakukan gugatan perdata. Timur juga tidak berkeinginan untuk meminta penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Puji Hartanto terkait hal ini. "Itu masalah berkaitan dengan tugas-tugas, nanti tentunya masih bisa dibicarakan ya," kata Timur.
Sebagaimana diberitakan, Korps Lalu Lintas melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan dokumen milik Korps Lalu Lintas yang dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Tindakan KPK dinilai merugikan Korps Lalu Lintas. [mvi]
Namun Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah penilaian tersebut. Menurutnya gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK masih dapat dicarikan solusi damai. "Saya kira semua bisa dibicarakan ya," ujar Timur, di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Meski begitu Timur tak mempermasalahkan tindakan Korps Lalu Lintas Polri yang berada dibawahnya melakukan gugatan perdata. Timur juga tidak berkeinginan untuk meminta penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Puji Hartanto terkait hal ini. "Itu masalah berkaitan dengan tugas-tugas, nanti tentunya masih bisa dibicarakan ya," kata Timur.
Sebagaimana diberitakan, Korps Lalu Lintas melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan dokumen milik Korps Lalu Lintas yang dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Tindakan KPK dinilai merugikan Korps Lalu Lintas. [mvi]
Disebut Sumbang ke MA, Tapi Tak Ada Laporan Hibah Nurhadi di 2009-2011
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, memuji Sekretaris MA, Nurhadi yang telah memberikan banyak bantuan finansial ke MA. Namun saat coba ditelusuri dalam laporan Laporan Tahunan MA Tahun 2011, tidak ada item hibah tersebut.
Seperti detikcom download dari website resmi MA, Selasa (30/10/2012), seluruh anggaran pendapatan MA 2011 sebesar Rp 6,055 triliun. Dari laporan setebal 94 halaman ini, MA hanya menerima dana hibah dari lembaga donor asing untuk pertukaran belajar para hakim.
Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Program Pendidikan Calon Hakim (PPC Terpadu) telah dimulai pada 2010. Ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 169/KMA/SK/X/2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program ini adalah keterpaduan antara program pendidikan/pelatihan yang terpusat dan program magang (inhouse training) di pengadilan dengan durasi total hampir 2 tahun. Program ini bertujuan menghasilkan para hakim yang siap bertugas (court readiness).
"Ini merupakan hasil kerjasama dengan beberapa negara pemberi hibah serta studi perbandingan yang telah dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil sejak tahun 2008 dan 2009 ke beberapa negara Eropa dan Asia," tulis laporan dalam halaman 80.
Dalam laporan 2010, kegiatan MA selain dibiayai dari APBN juga dukungan dari hibah luar negeri (donor). Kebijakan pimpinan MA sejak awal adalah tidak mengelola sendiri anggaran hibah dari donor dan sifatnya hanya sebagai penerima manfaat/kegiatan (beneficiary).
Lebih lanjut perlu dilaporkan juga bahwa dalam memenuhi kewajiban untuk refund dana dalam proyek Good Governance In Judiciary (GGIJ) dari Uni Eropa register Hibah No 70689501 MA pada 2010 telah melakukan revisi DIPA BUA (663157) tanggal 31 Desember 2009, Program 01.01.09 Penerapan Kepemerintahan yang Baik, kegiatan 0003 Pelayanan Publik atau Birokrasi, Sub kegiatan 00243 Operasional Pelayanan Hukum sebesar Rp 464, 101 juta
Pada 2009, MA mendapatkan hibah dari lembaga donor asing seperti Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF) sebesar AUD 569 ribu. Lalu dari UNDP sebesar USD 900 ribu. Pada tahun ini MA juga menerima hibah dari pemerintah Jerman melalui UNODC sebesar USD 1,5 juta.
Seperti diketahui, Djoko Sarwoko menyampaikan kebaikan Nurhadi membantu lembaga MA sudah sangat banyak. Salah satunya merombak ruang Sekretaris MA dengan cukup mewah seperti seperangkat meja senilai Rp 1 miliar.
"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet. Bukan memakai anggaran MA. Ruangan Nurhadi itu kan memang panjang tapi kan itu dari kocek sendiri. Zaman sekarang mana ada yang mau berkorban untuk lembaga sampai seperti itu. Paling Dahlan Iskan sama Nurhadi," ujar Djoko.
Sedangkan Sekretaris MA Nurhadi merespon permintaan transparansi hakim agung Prof Gayus Lumbuun dengan keras. Dia bahkan melabrak Gayus.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha menghubungi Nurhadi baik telepon maupun SMS, tetapi belum mendapat jawaban. Nurhadi saat ini berada di Manado dalam rangka Rakernas MA.
Jakarta - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, memuji Sekretaris MA, Nurhadi yang telah memberikan banyak bantuan finansial ke MA. Namun saat coba ditelusuri dalam laporan Laporan Tahunan MA Tahun 2011, tidak ada item hibah tersebut.
Seperti detikcom download dari website resmi MA, Selasa (30/10/2012), seluruh anggaran pendapatan MA 2011 sebesar Rp 6,055 triliun. Dari laporan setebal 94 halaman ini, MA hanya menerima dana hibah dari lembaga donor asing untuk pertukaran belajar para hakim.
Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Program Pendidikan Calon Hakim (PPC Terpadu) telah dimulai pada 2010. Ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 169/KMA/SK/X/2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program ini adalah keterpaduan antara program pendidikan/pelatihan yang terpusat dan program magang (inhouse training) di pengadilan dengan durasi total hampir 2 tahun. Program ini bertujuan menghasilkan para hakim yang siap bertugas (court readiness).
"Ini merupakan hasil kerjasama dengan beberapa negara pemberi hibah serta studi perbandingan yang telah dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil sejak tahun 2008 dan 2009 ke beberapa negara Eropa dan Asia," tulis laporan dalam halaman 80.
Dalam laporan 2010, kegiatan MA selain dibiayai dari APBN juga dukungan dari hibah luar negeri (donor). Kebijakan pimpinan MA sejak awal adalah tidak mengelola sendiri anggaran hibah dari donor dan sifatnya hanya sebagai penerima manfaat/kegiatan (beneficiary).
Lebih lanjut perlu dilaporkan juga bahwa dalam memenuhi kewajiban untuk refund dana dalam proyek Good Governance In Judiciary (GGIJ) dari Uni Eropa register Hibah No 70689501 MA pada 2010 telah melakukan revisi DIPA BUA (663157) tanggal 31 Desember 2009, Program 01.01.09 Penerapan Kepemerintahan yang Baik, kegiatan 0003 Pelayanan Publik atau Birokrasi, Sub kegiatan 00243 Operasional Pelayanan Hukum sebesar Rp 464, 101 juta
Pada 2009, MA mendapatkan hibah dari lembaga donor asing seperti Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF) sebesar AUD 569 ribu. Lalu dari UNDP sebesar USD 900 ribu. Pada tahun ini MA juga menerima hibah dari pemerintah Jerman melalui UNODC sebesar USD 1,5 juta.
Seperti diketahui, Djoko Sarwoko menyampaikan kebaikan Nurhadi membantu lembaga MA sudah sangat banyak. Salah satunya merombak ruang Sekretaris MA dengan cukup mewah seperti seperangkat meja senilai Rp 1 miliar.
"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet. Bukan memakai anggaran MA. Ruangan Nurhadi itu kan memang panjang tapi kan itu dari kocek sendiri. Zaman sekarang mana ada yang mau berkorban untuk lembaga sampai seperti itu. Paling Dahlan Iskan sama Nurhadi," ujar Djoko.
Sedangkan Sekretaris MA Nurhadi merespon permintaan transparansi hakim agung Prof Gayus Lumbuun dengan keras. Dia bahkan melabrak Gayus.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha menghubungi Nurhadi baik telepon maupun SMS, tetapi belum mendapat jawaban. Nurhadi saat ini berada di Manado dalam rangka Rakernas MA.
Senin, 29 Oktober 2012
Hakim Prihatin Pimpinan MA Ancam Usir Gayus karena Minta Transparansi
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ancaman pengusiran hakim agung Prof Gayus Lumbuun oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko membuat para hakim di pelosok penjuru Nusantara kaget. Mereka prihatin dengan kondisi tersebut dan meminta MA segera menyudahi gonjang-ganjing tersebut.
"Kita serba salah, sebagai anak buah serba bingung dengan hal ini. Kami tidak bisa menjelaskan saat ditanya orang atas hal tersebut," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT, Achmad Petensili, saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/10/2012).
Banyak hakim di daerah merasa kaget dengan apa yang terjadi di pucuk lembaga peradilan ini. Namun menurut Patensili hal tersebut membuat lembaga MA tercoreng. Kata-kata kasar tidak sepantasnya meluncur dari pimpinan MA.
"Saya rasa kurang cocok dan kurang pas dengan kata-kata itu. Kalau yang dilabrak, diusir kami-kami ini yang di daerah sih wajar. Tapi ini kan hakim agung," sesal Petensili.
Sebagai sesama anggota Korps Cakra, Petensili berharap konflik ini segera diselesaikan. Sebab secara tidak langsung ikut mencoreng nama baik institusi.
"Apalagi kita sedang berjuang menaikkan kesejahteraan hakim. Banyak hakim di daerah hidup dengan pas-pasan. Harusnya mereka paham, mereka ada di pucuk lembaga sehingga segala apa yang diperbuat akan menjadi sorotan masyarakat," pinta Petensili.
Seperti diketahui pernyataan hakim agung Prof Gayus Lumbuun soal kondisi yang ada di Mahkamah Agung (MA) membuat gerah pimpinan MA. Pernyataan Gayus yaitu soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus.
Menanggapi pernyataan Gayus, Jubir MA Djoko Sarwoko mempersilakan Gayus keluar jika tidak suka dengan kondisi MA. "Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata Djoko kepada detikcom, Kamis (25/12/2012).
Jakarta - Ancaman pengusiran hakim agung Prof Gayus Lumbuun oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko membuat para hakim di pelosok penjuru Nusantara kaget. Mereka prihatin dengan kondisi tersebut dan meminta MA segera menyudahi gonjang-ganjing tersebut.
"Kita serba salah, sebagai anak buah serba bingung dengan hal ini. Kami tidak bisa menjelaskan saat ditanya orang atas hal tersebut," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT, Achmad Petensili, saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/10/2012).
Banyak hakim di daerah merasa kaget dengan apa yang terjadi di pucuk lembaga peradilan ini. Namun menurut Patensili hal tersebut membuat lembaga MA tercoreng. Kata-kata kasar tidak sepantasnya meluncur dari pimpinan MA.
"Saya rasa kurang cocok dan kurang pas dengan kata-kata itu. Kalau yang dilabrak, diusir kami-kami ini yang di daerah sih wajar. Tapi ini kan hakim agung," sesal Petensili.
Sebagai sesama anggota Korps Cakra, Petensili berharap konflik ini segera diselesaikan. Sebab secara tidak langsung ikut mencoreng nama baik institusi.
"Apalagi kita sedang berjuang menaikkan kesejahteraan hakim. Banyak hakim di daerah hidup dengan pas-pasan. Harusnya mereka paham, mereka ada di pucuk lembaga sehingga segala apa yang diperbuat akan menjadi sorotan masyarakat," pinta Petensili.
Seperti diketahui pernyataan hakim agung Prof Gayus Lumbuun soal kondisi yang ada di Mahkamah Agung (MA) membuat gerah pimpinan MA. Pernyataan Gayus yaitu soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus.
Menanggapi pernyataan Gayus, Jubir MA Djoko Sarwoko mempersilakan Gayus keluar jika tidak suka dengan kondisi MA. "Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata Djoko kepada detikcom, Kamis (25/12/2012).
Gayus Lumbuun: Periksa Nurhadi Soal Sumbangan Dana Pribadi ke MA
Andi Saputra - detikNews
JakartaHakim agung Gayus Lumbuun meminta MA dan instansi luar MA memeriksa Sekretaris MA Nurhadi yang disebut oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, telah memberikan sumbangan finansial sangat besar ke MA. Gayus meminta sumbangan itu diaudit.
Salah satu sumbangan yang diberikan Nurhadi adalah merenovasi ruang sekretariat dan menyulap ruang kerja dengan seperangkat meja senilai Rp 1 miliar.
"Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari pengusaha walaupun yang bersangkutan adalah PNS," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/10/2012).
Sebagai ahli hukum administrasi negara, Gayus menilai sumbangan tersebut harus transparan. Bahkan jika sumbangan melebihi Rp 10 juta maka harus dilaporkan ke KPK.
"Berapa banyak sumbangan tersebut, digunakan untuk keperluan apa saja dan kapan saja waktu diserahkan. Apakah ini bukan bentuk gratifikasi?" cetus Gayus.
Sebab, menurut dia, sumbangan kepada instansi negara harus dilaporkan secara resmi kepada negara. Jika tidak maka bisa berakibat fatal.
"Kalau tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari untuk pemberian lebih dari Rp 10 juta dan berapa pun besarnya wajib dilaporkan apakah masuk PNBK (Pemasukan Negara Bukan Pajak) bagi Lembaga Negara atau tidak," ungkap Gayus.
Padahal dalam setahun MA mendapat kucuran APBN Rp 5,6 triliun per tahun. Dengan dana tersebut, Nurhadi diminta untuk menjelaskan ke publik apakah cukup atau tidak.
"Apakah anggaran MA sekitar Rp 5,6 triliun pada tahun 2012 tidak cukup? Kalau ini tidak segera diaudit, kekhawatiran adanya pengusaha-pengusaha yang melakukan hal yang sama dan didukung dengan kuat oleh Djoko Sarwoko. Sangat dikhawatirkan lembaga pengadilan tingkat terakhir ini akan rapuh independensinya," papar Gayus.
"MA perlu mencontoh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak mau mengemis anggaran, apalagi menerima sumbangan dari pengusaha. Segera audit investigasi," pungkas Gayus.
Seperti diketahui pernyataan hakim agung Prof Gayus Lumbuun soal kondisi yang ada di Mahkamah Agung (MA) membuat gerah pimpinan MA. Pernyataan Gayus yaitu soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," lanjut Gayus.
Menanggapi pernyataan Gayus, Jubir MA Djoko Sarwoko mempersilakan Gayus keluar jika tidak suka dengan kondisi MA. "Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata juru bicara (jubir) MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Kamis (25/12/2012).
Sedangkan Sekretaris MA Nurhadi merespon Gayus lebih keras. Dia bahkan melabrak Gayus.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
JakartaHakim agung Gayus Lumbuun meminta MA dan instansi luar MA memeriksa Sekretaris MA Nurhadi yang disebut oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, telah memberikan sumbangan finansial sangat besar ke MA. Gayus meminta sumbangan itu diaudit.
Salah satu sumbangan yang diberikan Nurhadi adalah merenovasi ruang sekretariat dan menyulap ruang kerja dengan seperangkat meja senilai Rp 1 miliar.
"Apakah boleh lembaga negara menerima sumbangan yang banyak itu dari pengusaha walaupun yang bersangkutan adalah PNS," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/10/2012).
Sebagai ahli hukum administrasi negara, Gayus menilai sumbangan tersebut harus transparan. Bahkan jika sumbangan melebihi Rp 10 juta maka harus dilaporkan ke KPK.
"Berapa banyak sumbangan tersebut, digunakan untuk keperluan apa saja dan kapan saja waktu diserahkan. Apakah ini bukan bentuk gratifikasi?" cetus Gayus.
Sebab, menurut dia, sumbangan kepada instansi negara harus dilaporkan secara resmi kepada negara. Jika tidak maka bisa berakibat fatal.
"Kalau tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari untuk pemberian lebih dari Rp 10 juta dan berapa pun besarnya wajib dilaporkan apakah masuk PNBK (Pemasukan Negara Bukan Pajak) bagi Lembaga Negara atau tidak," ungkap Gayus.
Padahal dalam setahun MA mendapat kucuran APBN Rp 5,6 triliun per tahun. Dengan dana tersebut, Nurhadi diminta untuk menjelaskan ke publik apakah cukup atau tidak.
"Apakah anggaran MA sekitar Rp 5,6 triliun pada tahun 2012 tidak cukup? Kalau ini tidak segera diaudit, kekhawatiran adanya pengusaha-pengusaha yang melakukan hal yang sama dan didukung dengan kuat oleh Djoko Sarwoko. Sangat dikhawatirkan lembaga pengadilan tingkat terakhir ini akan rapuh independensinya," papar Gayus.
"MA perlu mencontoh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak mau mengemis anggaran, apalagi menerima sumbangan dari pengusaha. Segera audit investigasi," pungkas Gayus.
Seperti diketahui pernyataan hakim agung Prof Gayus Lumbuun soal kondisi yang ada di Mahkamah Agung (MA) membuat gerah pimpinan MA. Pernyataan Gayus yaitu soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," lanjut Gayus.
Menanggapi pernyataan Gayus, Jubir MA Djoko Sarwoko mempersilakan Gayus keluar jika tidak suka dengan kondisi MA. "Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata juru bicara (jubir) MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Kamis (25/12/2012).
Sedangkan Sekretaris MA Nurhadi merespon Gayus lebih keras. Dia bahkan melabrak Gayus.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Dahlan Iskan Lapor BUMN Sering Dimintai Jatah oleh DPR
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sekretariat
Kabinet (Setkab) Dipo Alam mengungkap, dirinya mendapat laporan dari
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait BUMN yang
kerap dimintai jatah oleh anggota DPR.
"Menteri BUMN melapor via SMS ke Seskab mengindahkan SE (Surat
Edaran) 542," ungkap Dipo Alam dalam pesan singkatnya kepada wartawan,
Rabu (24/10/2012).Laporan mantan Direktur Utaman PLN tersebut, langsung direspon Dipo Alam dengan menerbitkan surat yang memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak oknum DPR yang meminta jatah.
"Seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN.," tegas Dipo.
Untuk diketahui, SE-542 adalah imbauan kepada jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan semua pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014.
Hal ini sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.
Ancam Labrak Gayus, Anggota DPR: Sekretaris MA Tidak Usah Berlebihan
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Permintaan hakim agung Gayus Lumbuun agar Sekretaris MA Nurhadi mengelola keuangan dengan transparan berujung ancaman dan pengusiran dari Pimpinan MA. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai reaksi yang ditunjukkan pimpinan MA, khususnya Nurhadi, berlebihan.
"Jadi soal bersih-bersih dan transparansi keuangan di MA saya kira tidak perlu dipolemikkan sampai berkepanjangan, tidak perlu Sekretaris MA berlebihan menyikapinya," kata Martin saat berbincang, Jumat (26/10/2012) malam.
Menurut Martin, jika memang Sekretaris MA merasa bersih, maka tak perlu menyikapi permintaan Gayus dengan berlebihan hingga mengancam akan melabrak. Selayaknya Nurhadi sebagai salah satu pimpinan di MA bersikap tenang menyikapi permintaan tersebut.
"Apalagi kalau BPK sudah melaksanakan tugas pengawasannya di MA," ujarnya.
Seperti diketahui, Gayus menyatakan keuangan MA perlu diaudit. Selain itu Gayus juga menilai Sekretaris MA memperlakukan hakim seperti warga kelas dua.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," lanjut Gayus.
Atas konflik ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Gayus sebab MA harus transparan dan terbuka. "Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki.
Menurut Suparman, sudah menjadi rahasia umum jika hakim agung menjadi warga kelas dua di MA. Ruang kerja dan fasilitas yang didapat malah kalah jauh dibanding PNS MA. "Hakim harus didudukkan sebagai warga terhormat," tandas Suparman.
Menanggapi permintaan Gayus, Sekretaris MA Nurhadi naik pitam. Dia yakin dirinya bersih.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
Jakarta - Permintaan hakim agung Gayus Lumbuun agar Sekretaris MA Nurhadi mengelola keuangan dengan transparan berujung ancaman dan pengusiran dari Pimpinan MA. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai reaksi yang ditunjukkan pimpinan MA, khususnya Nurhadi, berlebihan.
"Jadi soal bersih-bersih dan transparansi keuangan di MA saya kira tidak perlu dipolemikkan sampai berkepanjangan, tidak perlu Sekretaris MA berlebihan menyikapinya," kata Martin saat berbincang, Jumat (26/10/2012) malam.
Menurut Martin, jika memang Sekretaris MA merasa bersih, maka tak perlu menyikapi permintaan Gayus dengan berlebihan hingga mengancam akan melabrak. Selayaknya Nurhadi sebagai salah satu pimpinan di MA bersikap tenang menyikapi permintaan tersebut.
"Apalagi kalau BPK sudah melaksanakan tugas pengawasannya di MA," ujarnya.
Seperti diketahui, Gayus menyatakan keuangan MA perlu diaudit. Selain itu Gayus juga menilai Sekretaris MA memperlakukan hakim seperti warga kelas dua.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," lanjut Gayus.
Atas konflik ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Gayus sebab MA harus transparan dan terbuka. "Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki.
Menurut Suparman, sudah menjadi rahasia umum jika hakim agung menjadi warga kelas dua di MA. Ruang kerja dan fasilitas yang didapat malah kalah jauh dibanding PNS MA. "Hakim harus didudukkan sebagai warga terhormat," tandas Suparman.
Menanggapi permintaan Gayus, Sekretaris MA Nurhadi naik pitam. Dia yakin dirinya bersih.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.
MA Jangan Takut untuk Transparan Soal Anggaran
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak khawatir soal munculnya wacana akan transparansi anggaran. Bukankah, lembaga peradilan tertinggi itu sudah memberikan contoh yang baik dalam transparansi penanganan perkara. Jadi transparansi anggaran adalah hal yang mudah.
"MA tidak saja memerlukan transparansi penanganan perkara yang sudah ada, tetapi juga anggaran. Karena transparansi merupakan prinsip utama Governance yang baik," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat berbincang, Sabtu (27/10/2012).
Jadi, Yunus melihat, transparansi untuk sebuah pemerintahan yang bersih menjadi sebuah keharusan. "Kita dukung transparansi anggaran di MA," tambah Yunus.
Transaparansi di dalam lembaga negara, utamanya soal anggaran tentu akan membuat lembaga itu akuntabel dan dihormati masyarakat. Juga, transparansi anggaran akan menjadi contoh yang baik untuk peradilan yang bersih.
"Bukan saja lembaga negara perlu transparan dan akuntabel, demokrasi dan kita pun memerlukannya. Karena kalau tidak akan terjadi anarki yang merugikan semua," pesan Yunus yang sekarang menjadi Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Indonesia.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak khawatir soal munculnya wacana akan transparansi anggaran. Bukankah, lembaga peradilan tertinggi itu sudah memberikan contoh yang baik dalam transparansi penanganan perkara. Jadi transparansi anggaran adalah hal yang mudah.
"MA tidak saja memerlukan transparansi penanganan perkara yang sudah ada, tetapi juga anggaran. Karena transparansi merupakan prinsip utama Governance yang baik," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat berbincang, Sabtu (27/10/2012).
Jadi, Yunus melihat, transparansi untuk sebuah pemerintahan yang bersih menjadi sebuah keharusan. "Kita dukung transparansi anggaran di MA," tambah Yunus.
Transaparansi di dalam lembaga negara, utamanya soal anggaran tentu akan membuat lembaga itu akuntabel dan dihormati masyarakat. Juga, transparansi anggaran akan menjadi contoh yang baik untuk peradilan yang bersih.
"Bukan saja lembaga negara perlu transparan dan akuntabel, demokrasi dan kita pun memerlukannya. Karena kalau tidak akan terjadi anarki yang merugikan semua," pesan Yunus yang sekarang menjadi Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Indonesia.
Dikritik Transparasi Anggaran, Mengapa Ketua Muda MA Bela Sekretaris?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Permintaan hakim agung Prof Gayus Lumbuun supaya Mahkamah Agung (MA) transparan dalam mengelola anggaran ditentang habis-habisan oleh pimpinan MA. Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus yang juga jubir MA, Djoko Sarwoko malah membela Sekretaris MA, Nurhadi dan bukan membela sesama hakim agung. Mengapa?
"Di balik Nurhadi ada Djoko, mungkin juga ada grup pengusaha besar," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/10/2012).
Analisa mantan anggota DPR ini mencermati komentar Djoko Sarwoko yang mengatakan akan memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Gayus. Pembelaan Djoko juga dilontarkan mengenai ruang kerja Nurhadi yang mewah dan alasan Nurhadi melabrak Gayus.
"Ini menunjukan Djoko benar mem-back up sepak terjang Nurhadi," papar Gayus.
Sikap Djoko dinilai Gayus merupakan indikasi ada yang ditutup-tutupi.
"Semakin terbuka kekhawatiran kalau ada orang lain seperti pemodal yang menguasai seorang Sekretaris MA Nurhadi dan mendapatkan dukungan seorang Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko," kata Gayus menganalisa.
Bagi Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini, permintaan supaya MA transparan dalam hal anggaran dan kinerja semata-mata untuk kebaikan lembaga. Dan berdampak pada masyarakat pencari keadilan.
"Semoga maksud baik saya untuk menjadikan MA sebaga lembaga yang diharapkan masyarakat bisa terwujud walaupun melalui indikasi-indikasi kecil yang saya temukan sebagai awal untuk membuka tabir yang perlu diungkapkan," tandas Gayus.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Djoko sendiri memaklumi reaksi Nurhadi. Menurut Djoko, wajar Sekretaris MA emosi karena difitnah Gayus.
"Yah kalau sudah menyinggung masalah perasaan orang, bisa berkelahi itu. Berarti hakim agungnya nggak bener kan. Masa sekretaris berani melawan hakim agung," tegas Djoko.
Jakarta - Permintaan hakim agung Prof Gayus Lumbuun supaya Mahkamah Agung (MA) transparan dalam mengelola anggaran ditentang habis-habisan oleh pimpinan MA. Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus yang juga jubir MA, Djoko Sarwoko malah membela Sekretaris MA, Nurhadi dan bukan membela sesama hakim agung. Mengapa?
"Di balik Nurhadi ada Djoko, mungkin juga ada grup pengusaha besar," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/10/2012).
Analisa mantan anggota DPR ini mencermati komentar Djoko Sarwoko yang mengatakan akan memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Gayus. Pembelaan Djoko juga dilontarkan mengenai ruang kerja Nurhadi yang mewah dan alasan Nurhadi melabrak Gayus.
"Ini menunjukan Djoko benar mem-back up sepak terjang Nurhadi," papar Gayus.
Sikap Djoko dinilai Gayus merupakan indikasi ada yang ditutup-tutupi.
"Semakin terbuka kekhawatiran kalau ada orang lain seperti pemodal yang menguasai seorang Sekretaris MA Nurhadi dan mendapatkan dukungan seorang Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko," kata Gayus menganalisa.
Bagi Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini, permintaan supaya MA transparan dalam hal anggaran dan kinerja semata-mata untuk kebaikan lembaga. Dan berdampak pada masyarakat pencari keadilan.
"Semoga maksud baik saya untuk menjadikan MA sebaga lembaga yang diharapkan masyarakat bisa terwujud walaupun melalui indikasi-indikasi kecil yang saya temukan sebagai awal untuk membuka tabir yang perlu diungkapkan," tandas Gayus.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Djoko sendiri memaklumi reaksi Nurhadi. Menurut Djoko, wajar Sekretaris MA emosi karena difitnah Gayus.
"Yah kalau sudah menyinggung masalah perasaan orang, bisa berkelahi itu. Berarti hakim agungnya nggak bener kan. Masa sekretaris berani melawan hakim agung," tegas Djoko.
Jumat, 26 Oktober 2012
Hakim Agung Merasa Diperlakukan Seperti Kambing
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Rencana Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang akan menempatkan PNS MA duduk di pesawat kursi kelas bisnis sedangkan hakim agung di kelas ekonomi membuat para 'wakil Tuhan' itu tersinggung. Meski akhirnya selisih paham ini bisa diselesaikan Ketua MA, tetapi hal itu membuka 'diskriminasi' yang dirasakan oleh para hakim selama bertahun-tahun.
"Saat itu saya mengatakan di rapat pleno, menempatkan hakim agung di kelas ekonomi seperti menempatkan di kelas kambing," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Kekesalan Gayus semakin menjadi saat mengetahui dalam satu pesawat tersebut, ada PNS eselon II yang duduk di kelas bisnis. "Ternyata ada beberapa eselon II justru ditempatkan di kelas bisnis sementara hakim agung sebagian besar di kelas ekonomi," papar mantan anggota DPR ini.
Gayus mengakui hanya dirinya saja yang memrotes hal tersebut. Ada pun para hakim agung lainnya memilih diam atas rencana tersebut. Tetapi Gayus punya alasan sendiri.
"Menurut UU Protokoler yang dijelaskan dengan Permenkeu No 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, menyebutkan hakim agung dan hakim konstitusi ditempatkan di kelas bisnis," ungkap Gayus.
Atas hal ini, Sekretaris MA Nurhadi membantah memperlakukan hakim agung sebagai warga kelas dua. Dia menyatakan apa yang disampaikan di rapat pleno pada 16 Oktober 2012 ada dasarnya.
"Prof Gayus kan baru kemarin (jadi hakim agung), masih baru. Saya tahu dia tidak pernah naik ekonomi. Bahkan dia bilang kelas ekonomi kelas kambing," ujar Nurhadi.
Jakarta - Rencana Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang akan menempatkan PNS MA duduk di pesawat kursi kelas bisnis sedangkan hakim agung di kelas ekonomi membuat para 'wakil Tuhan' itu tersinggung. Meski akhirnya selisih paham ini bisa diselesaikan Ketua MA, tetapi hal itu membuka 'diskriminasi' yang dirasakan oleh para hakim selama bertahun-tahun.
"Saat itu saya mengatakan di rapat pleno, menempatkan hakim agung di kelas ekonomi seperti menempatkan di kelas kambing," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Kekesalan Gayus semakin menjadi saat mengetahui dalam satu pesawat tersebut, ada PNS eselon II yang duduk di kelas bisnis. "Ternyata ada beberapa eselon II justru ditempatkan di kelas bisnis sementara hakim agung sebagian besar di kelas ekonomi," papar mantan anggota DPR ini.
Gayus mengakui hanya dirinya saja yang memrotes hal tersebut. Ada pun para hakim agung lainnya memilih diam atas rencana tersebut. Tetapi Gayus punya alasan sendiri.
"Menurut UU Protokoler yang dijelaskan dengan Permenkeu No 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, menyebutkan hakim agung dan hakim konstitusi ditempatkan di kelas bisnis," ungkap Gayus.
Atas hal ini, Sekretaris MA Nurhadi membantah memperlakukan hakim agung sebagai warga kelas dua. Dia menyatakan apa yang disampaikan di rapat pleno pada 16 Oktober 2012 ada dasarnya.
"Prof Gayus kan baru kemarin (jadi hakim agung), masih baru. Saya tahu dia tidak pernah naik ekonomi. Bahkan dia bilang kelas ekonomi kelas kambing," ujar Nurhadi.
Minta Transparan Malah Diusir, Gayus Lumbuun Nilai Djoko Ada Ambisi Lain
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko mengusir hakim agung Prof Gayus Lumbuun terkait permintaan pengelolaan anggaran yang transparan. Bahkan Djoko menuduh permintaan Gayus akibat gagal menjadi pimpinan MA. Apa kata Gayus?
"Djoko yang menuding saya menympaikan kritik sebagai ungkapan kekecewaan karena gagal sebagai pimpinan MA merupakan pikiran yang keliru," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom atas penyataan Djoko tersebut, Kamis (25/10/2012).
"Saya tahu siapa saya. Tidak pernah terpikir sedikit pun niat menjadi pimpinan MA," beber mantan anggota DPR ini.
Selain menilai tudingan Djoko sebagai kekeliruan yang nyata, Gayus juga menilai Djoko selama menjadi juru bicara MA banyak melakukan pernyataan-pernyataan yang tidak tepat. Bahkan Gayus memandang hal tersebut karena didorong maksud tertentu.
"Yang lebih tepat, kemungkinan besar Djoko Sarwoko akhir-akhir ini menyampaikan pernyataan yang bersifat pencitraan karena mempunyai harapan bisa menjadi penasihat salah satu lembaga penegak hukum yang sedang powerfull," beber Gayus.
Namun Gayus yakin, lembaga yang diincar oleh Djoko akan menolak keinginan Djoko. Hal ini mengingat rekam jejak Djoko selama ini. "Memangnya lembaga tersebut mudah menerima penasihat tanpa melihat track recordnya?" ungkap Gayus bertanya balik.
Seperti diketahui, Djoko Sarwoko gerah dengan pernyataan Gayus soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata juru bicara (jubir) MA Djoko Sarwoko.
"Kalau Gayus Lumbuun kerena dari anggota DPR pindah ke MA yang harapannya mau menjadi pimpinan tetapi ternyata tidak laku. Jadi dia kecewa berat lalu menciptakan konflik. Gayus Lumbuun ngawur itu. Saya sudah delapan tahun jadi hakim agung tidak pernah merasa dinomorduakan karena saya tidak gila hormat," kata Djoko.
Jakarta - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko mengusir hakim agung Prof Gayus Lumbuun terkait permintaan pengelolaan anggaran yang transparan. Bahkan Djoko menuduh permintaan Gayus akibat gagal menjadi pimpinan MA. Apa kata Gayus?
"Djoko yang menuding saya menympaikan kritik sebagai ungkapan kekecewaan karena gagal sebagai pimpinan MA merupakan pikiran yang keliru," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom atas penyataan Djoko tersebut, Kamis (25/10/2012).
"Saya tahu siapa saya. Tidak pernah terpikir sedikit pun niat menjadi pimpinan MA," beber mantan anggota DPR ini.
Selain menilai tudingan Djoko sebagai kekeliruan yang nyata, Gayus juga menilai Djoko selama menjadi juru bicara MA banyak melakukan pernyataan-pernyataan yang tidak tepat. Bahkan Gayus memandang hal tersebut karena didorong maksud tertentu.
"Yang lebih tepat, kemungkinan besar Djoko Sarwoko akhir-akhir ini menyampaikan pernyataan yang bersifat pencitraan karena mempunyai harapan bisa menjadi penasihat salah satu lembaga penegak hukum yang sedang powerfull," beber Gayus.
Namun Gayus yakin, lembaga yang diincar oleh Djoko akan menolak keinginan Djoko. Hal ini mengingat rekam jejak Djoko selama ini. "Memangnya lembaga tersebut mudah menerima penasihat tanpa melihat track recordnya?" ungkap Gayus bertanya balik.
Seperti diketahui, Djoko Sarwoko gerah dengan pernyataan Gayus soal anggaran MA yang dinilai tidak transparan dan pengelolaannya tidak profesional.
"Menurut saya jika dia tidak suka dengan kondisi MA sekarang ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak kondusif," kata juru bicara (jubir) MA Djoko Sarwoko.
"Kalau Gayus Lumbuun kerena dari anggota DPR pindah ke MA yang harapannya mau menjadi pimpinan tetapi ternyata tidak laku. Jadi dia kecewa berat lalu menciptakan konflik. Gayus Lumbuun ngawur itu. Saya sudah delapan tahun jadi hakim agung tidak pernah merasa dinomorduakan karena saya tidak gila hormat," kata Djoko.
Soal Transparansi MA, Jubir: Tiap Tahun Kami Diaudit BPK
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan tiap tahun lembaganya sudah diaudit oleh BPK. Hal ini mengomentari permintaan hakim agung Prof Gayus Lumbuun terkait transparansi keuangan dan tata kelola MA.
"Silakan kalau mau audit dari luar. Loh tiap tahun kan diaudit dari BPK. Bisa tersinggung nanti BPK hasil auditnya diragukan," kata Djoko Sarwoko saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (25/12/2012).
Gayus juga merasa perlakuan Sektretaris MA, Nurhadi terhadap hakim agung pilih kasih. Hakim agung seakan-akan menjadi warga kelas dua dibandingkan PNS MA.
"Menurut saya tidak ada kelas-kelasan di MA. Itu hanya lebih bersifat ketidakpuasan, curiga dia saja. Seharusnya semakin tua dia harus lebih arif," ungkap Djoko.
Seperti diketahui, hakim agung Gayus Lumbuun sebelumnya menyatakan keuangan MA perlu diaudit. "Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus Lumbuun.
Atas konflik ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Gayus sebab MA harus transparan dan terbuka. "Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki.
Jakarta - Juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan tiap tahun lembaganya sudah diaudit oleh BPK. Hal ini mengomentari permintaan hakim agung Prof Gayus Lumbuun terkait transparansi keuangan dan tata kelola MA.
"Silakan kalau mau audit dari luar. Loh tiap tahun kan diaudit dari BPK. Bisa tersinggung nanti BPK hasil auditnya diragukan," kata Djoko Sarwoko saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (25/12/2012).
Gayus juga merasa perlakuan Sektretaris MA, Nurhadi terhadap hakim agung pilih kasih. Hakim agung seakan-akan menjadi warga kelas dua dibandingkan PNS MA.
"Menurut saya tidak ada kelas-kelasan di MA. Itu hanya lebih bersifat ketidakpuasan, curiga dia saja. Seharusnya semakin tua dia harus lebih arif," ungkap Djoko.
Seperti diketahui, hakim agung Gayus Lumbuun sebelumnya menyatakan keuangan MA perlu diaudit. "Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus Lumbuun.
Atas konflik ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Gayus sebab MA harus transparan dan terbuka. "Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki.
Kamis, 25 Oktober 2012
KPAI: Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Tidak Adil & Rasional
Prins David Saut - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung menilai putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus hakim agung Imron Anwari terhadap pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengki Gunawan sudah tepat dan adil. Tetapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak sependapat, malahan KPAI menilai putusan itu tidak fair.
"Tidak fair mempertimbangkan hanya satu sisi saja, Pertimbangan awalnya, produsen narkoba divonis mati, lalu atas dasar PK majelis mengabulkan dengan pertimbangan bertentangan dengan UU. Saya kira itu bermasalah dan tidak cukup rasional dalam menganulir kasasi sebelumnya," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam dalam rilisnya, Kamis (24/10/2012).
MA beranggapan pembatalan vonis mati Hengky Gunawan, karena rekan kriminal Hengki yaitu Suwarno bin Lamijan. Seperti diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak seimbang.
"Dibandingkan dengan hukuman yang diberikan koleganya tentu bench mark nya bukan itu, bench marknya adalah sisi keadilan korban. Karena itu membunuh ribuan orang, sisi itu juga harus diperhatikan," sambung Asrorun.
KPAI menganggap vonis MA tersebut mencederai semangat perlawanan terhadap narkoba. Meski demikian KPAI tetap akan terus menyerukan semangat anti narkoba, terutama dalam melindungi anak-anak Indonesia.
"Dengan batalnya vonis tersebut, semangat perlindungan anak dari kejahatan narkoba tercederai," pungkasnya.
Jakarta Mahkamah Agung menilai putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus hakim agung Imron Anwari terhadap pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengki Gunawan sudah tepat dan adil. Tetapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak sependapat, malahan KPAI menilai putusan itu tidak fair.
"Tidak fair mempertimbangkan hanya satu sisi saja, Pertimbangan awalnya, produsen narkoba divonis mati, lalu atas dasar PK majelis mengabulkan dengan pertimbangan bertentangan dengan UU. Saya kira itu bermasalah dan tidak cukup rasional dalam menganulir kasasi sebelumnya," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam dalam rilisnya, Kamis (24/10/2012).
MA beranggapan pembatalan vonis mati Hengky Gunawan, karena rekan kriminal Hengki yaitu Suwarno bin Lamijan. Seperti diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak seimbang.
"Dibandingkan dengan hukuman yang diberikan koleganya tentu bench mark nya bukan itu, bench marknya adalah sisi keadilan korban. Karena itu membunuh ribuan orang, sisi itu juga harus diperhatikan," sambung Asrorun.
KPAI menganggap vonis MA tersebut mencederai semangat perlawanan terhadap narkoba. Meski demikian KPAI tetap akan terus menyerukan semangat anti narkoba, terutama dalam melindungi anak-anak Indonesia.
"Dengan batalnya vonis tersebut, semangat perlindungan anak dari kejahatan narkoba tercederai," pungkasnya.
Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Kandas sudah usaha Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan untuk bebas karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Robert harus tetap menjalani hidup di balik tembok penjara selama 8 tahun karena korupsi APBD Rp 10,5 miliar.
"Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).
"Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Selama menjadi Walikota Pematang Siantar, Robert memerintahkan melakukan pemotongan terhadap biaya proyek hingga 40 persen dengan dalih penghematan. Akibat perbuatannya itu negara telah mengalami kerugian hingga Rp 10,5 miliar.
Proyek-proyek yang dipermainkan oleh Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.
"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.
Jakarta Kandas sudah usaha Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan untuk bebas karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Robert harus tetap menjalani hidup di balik tembok penjara selama 8 tahun karena korupsi APBD Rp 10,5 miliar.
"Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).
"Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Selama menjadi Walikota Pematang Siantar, Robert memerintahkan melakukan pemotongan terhadap biaya proyek hingga 40 persen dengan dalih penghematan. Akibat perbuatannya itu negara telah mengalami kerugian hingga Rp 10,5 miliar.
Proyek-proyek yang dipermainkan oleh Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.
"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.
Komisi Informasi putuskan tiga badan publik bersalah
Bandarlampung,
Lampung (ANTARA News) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Lampung menyatakan tiga badan publik di Kabupaten Lampung Timur dan Kota
Metro bersalah, karena tidak patuh pada ketentuan Undang-undang Nomor
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Lampung menurut ketuanya, Juniardi, di Bandarlampung, Rabu, memerintahkan ketiga badan publik tersebut, yaitu Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, membuka akses informasi yang berkaitan pengelolaan anggaran (DPA dan SPJ) beberapa program kegiatan 2009-2010 yang disengketakan masyarakat.
Putusan yang mengabulkan permohonan pemohon informasi dari LSM tersebut, dibacakan Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin Ketua KI Lampung Juniardi, Wakil Ketua Ahmad Haryono, Almaarif Setaf, dan Gani Bazar yang secara bergantian menjadi MK pada sidang ajudikasi pada hari Rabu ini.
Ketiga badan publik itu juga dibebankan biaya penggandaan informasi tersebut kepada termohon.
Komisi Informasi Lampung menurut ketuanya, Juniardi, di Bandarlampung, Rabu, memerintahkan ketiga badan publik tersebut, yaitu Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, membuka akses informasi yang berkaitan pengelolaan anggaran (DPA dan SPJ) beberapa program kegiatan 2009-2010 yang disengketakan masyarakat.
Putusan yang mengabulkan permohonan pemohon informasi dari LSM tersebut, dibacakan Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin Ketua KI Lampung Juniardi, Wakil Ketua Ahmad Haryono, Almaarif Setaf, dan Gani Bazar yang secara bergantian menjadi MK pada sidang ajudikasi pada hari Rabu ini.
Ketiga badan publik itu juga dibebankan biaya penggandaan informasi tersebut kepada termohon.
Bupati Buol Jalani Sidang Perdana Pagi Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu
dijadwalkan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012) pagi ini. Persidangan tersebut
menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi atas perkara yang menjerat Amran.
Amran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.
"Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan jam 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Amat, kliennya akan didakwa dengan pasal-pasal yang sama seperti sangkaan, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amat enggan membicarakan lebih detail isi surat dakwaan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Kita sudah baca surat dakwaan, tapi nanti saja setelah dibacakan," ujarnya.
Dalam kasus Buol, Amran diduga menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hartati Murdaya dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Pemberian itu berkaitan dengan kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Sementara itu Hartati sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Surat tuntutan Yani dan Gondo menyebutkan kalau uang yang diambil dari kas PT HIP tersebut sudah digunakan Amran untuk membiayai kegiatan kampanyenya sebagai calon bupati Buol 2012.
Amran ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah pada awal Juli lalu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
Amran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.
"Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan jam 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Amat, kliennya akan didakwa dengan pasal-pasal yang sama seperti sangkaan, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amat enggan membicarakan lebih detail isi surat dakwaan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Kita sudah baca surat dakwaan, tapi nanti saja setelah dibacakan," ujarnya.
Dalam kasus Buol, Amran diduga menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hartati Murdaya dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Pemberian itu berkaitan dengan kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Sementara itu Hartati sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Surat tuntutan Yani dan Gondo menyebutkan kalau uang yang diambil dari kas PT HIP tersebut sudah digunakan Amran untuk membiayai kegiatan kampanyenya sebagai calon bupati Buol 2012.
Amran ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah pada awal Juli lalu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
Komisi III DPR Dukung Keuangan MA Diaudit Total
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Komisi III DPR mendukung keuangan Mahkamah Agung (MA) untuk diaudit total. Hal ini senada dengan apa yang diserukan oleh hakim agung Prof Gayus Lumbuun yang meminta keuangan MA dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Saya sepakat keuangan MA diaudit kalau memang diperlukan," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Rabu (24/10/2012).
Menurut Eva, hakim agung adalah pejabat negara yang menjadi pemain utama dalam sebuah instansi. Adapun birokrat hanyalah pendukung sistem semata. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit keuangan supaya hak-hak hakim agung diberikan sesuai UU.
"Jadi aneh kalau justru supporting system-nya mendapat fasilitas lebih baik dibanding pejabatnya. Sepatutnya birokrasi MA tahu diri dan mendudukkan persoalan sesuai dengan etika dan akhlak juga karena saya yakin aturan yang mereka bikin akan mengenakkan diri mereka," lanjut politikus PDIP ini.
Kasus ini juga ditemui Eva di Komnas HAM. PNS di lembaga tersebut mendapat fasilitas lebih baik dibandingkan komisonernya. Eva berharap praktik tersebut segera diakhiri.
"Agak aneh di dalam UU Protokoler, segala fasilitas, melekat di status pejabat negara dan sudah diatur hak-haknya. Di DPR, anggota DPR mendapat tempat duduk pesawat kelas bisnis sedangkan untuk PNS-nya tergantung eselon," papar Eva.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Jakarta Komisi III DPR mendukung keuangan Mahkamah Agung (MA) untuk diaudit total. Hal ini senada dengan apa yang diserukan oleh hakim agung Prof Gayus Lumbuun yang meminta keuangan MA dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Saya sepakat keuangan MA diaudit kalau memang diperlukan," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Rabu (24/10/2012).
Menurut Eva, hakim agung adalah pejabat negara yang menjadi pemain utama dalam sebuah instansi. Adapun birokrat hanyalah pendukung sistem semata. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit keuangan supaya hak-hak hakim agung diberikan sesuai UU.
"Jadi aneh kalau justru supporting system-nya mendapat fasilitas lebih baik dibanding pejabatnya. Sepatutnya birokrasi MA tahu diri dan mendudukkan persoalan sesuai dengan etika dan akhlak juga karena saya yakin aturan yang mereka bikin akan mengenakkan diri mereka," lanjut politikus PDIP ini.
Kasus ini juga ditemui Eva di Komnas HAM. PNS di lembaga tersebut mendapat fasilitas lebih baik dibandingkan komisonernya. Eva berharap praktik tersebut segera diakhiri.
"Agak aneh di dalam UU Protokoler, segala fasilitas, melekat di status pejabat negara dan sudah diatur hak-haknya. Di DPR, anggota DPR mendapat tempat duduk pesawat kelas bisnis sedangkan untuk PNS-nya tergantung eselon," papar Eva.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Ini Kata Sekretaris Soal Mobil PNS MA Lebih Mewah Dibanding Hakim Agung
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta Hakim agung merasa menjadi warga kelas dua di institusi Mahkamah Agung (MA) sedangkan PNS menjadi kelas pertama. Padahal, organ utama MA adalah hakim agung sedangkan PNS hanya penunjang.
Hakim agung Prof Gayus Lumbuun menyontohkan fasilitas kendaraan dinas eselon I lebih bagus dibanding hakim agung. Apa kata Sekretaris MA Nurhadi?
"Fasilitas mobil kan sudah aturan. Untuk Ketua MA dan Wakil Ketua MA memakai Toyota Royal Crown, eselon I Camry. Hakim agung sekarang mobilnya Altis," kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (24/10/2012).
Saat ini pejabat eselon I mendapatkan fasilitas mobil Toyota Camry sedangkan hakim agung mendapatkan fasilitas mobil Toyota Altis. Saat ini harga dipasaran Toyota Camry kisaran Rp 500 juta, sedangkan untuk Toyota Altis kisaran Rp 300 juta.
Menurut Nurhadi, hal tersebut adalah kebijakan dari pimpinan terdahulu. Perbedaan fasilitas mobil untuk pejabat eselon lebih bagus dibanding dengan hakim agung menurut Nurhadi bukanlah keputusan dari sekretariat. "Bukan kebijakan sekretaris, itu kebijakan pimpinan dulu," ucap Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Jakarta Hakim agung merasa menjadi warga kelas dua di institusi Mahkamah Agung (MA) sedangkan PNS menjadi kelas pertama. Padahal, organ utama MA adalah hakim agung sedangkan PNS hanya penunjang.
Hakim agung Prof Gayus Lumbuun menyontohkan fasilitas kendaraan dinas eselon I lebih bagus dibanding hakim agung. Apa kata Sekretaris MA Nurhadi?
"Fasilitas mobil kan sudah aturan. Untuk Ketua MA dan Wakil Ketua MA memakai Toyota Royal Crown, eselon I Camry. Hakim agung sekarang mobilnya Altis," kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (24/10/2012).
Saat ini pejabat eselon I mendapatkan fasilitas mobil Toyota Camry sedangkan hakim agung mendapatkan fasilitas mobil Toyota Altis. Saat ini harga dipasaran Toyota Camry kisaran Rp 500 juta, sedangkan untuk Toyota Altis kisaran Rp 300 juta.
Menurut Nurhadi, hal tersebut adalah kebijakan dari pimpinan terdahulu. Perbedaan fasilitas mobil untuk pejabat eselon lebih bagus dibanding dengan hakim agung menurut Nurhadi bukanlah keputusan dari sekretariat. "Bukan kebijakan sekretaris, itu kebijakan pimpinan dulu," ucap Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Diancam Dilabrak Sekretaris MA, Gayus Lumbuun: Copot Nurhadi!
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Hakim agung Prof Gayus Lumbuun tidak gentar diancam akan dilabrak Seketraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam jumpa pers, Nurhadi terang-terangan mengancam akan melabrak hakim agung yang menuding pengelolaan anggaran MA tidak transparan.
"Kata-kata 'akan melabrak' membenarkan bahwa eselon I sebagai birokrat PNS di MA memang betul merasa superior di MA," ujar Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Mendapati ini, mantan anggota DPR ini dengan tegas meminta Nurhadi untuk dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai PNS MA, pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat institusi MA.
"Oleh karena itu perlu segera ganti Sekretaris MA. Kembali fungsikan korps hakim bagian dari yudikatif menjadi Sekretaris MA seperti pada masa-masa yang lalu," tandas Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Jakarta Hakim agung Prof Gayus Lumbuun tidak gentar diancam akan dilabrak Seketraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam jumpa pers, Nurhadi terang-terangan mengancam akan melabrak hakim agung yang menuding pengelolaan anggaran MA tidak transparan.
"Kata-kata 'akan melabrak' membenarkan bahwa eselon I sebagai birokrat PNS di MA memang betul merasa superior di MA," ujar Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Mendapati ini, mantan anggota DPR ini dengan tegas meminta Nurhadi untuk dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai PNS MA, pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat institusi MA.
"Oleh karena itu perlu segera ganti Sekretaris MA. Kembali fungsikan korps hakim bagian dari yudikatif menjadi Sekretaris MA seperti pada masa-masa yang lalu," tandas Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
KY Minta Mendagri Tegur Sekjen MA yang Melabrak Hakim Agung
Rivki - detikNews
Jakarta Hakim Agung Gayus Lumbun geram karena dianggap warga kelas dua di Mahkamah Agung, atas hal itu, Gayus Lumbun meminta agar keuangan MA diaudit oleh pihak luar secara transaparan. Terhadap permintaan dan tudingan Gayus, Sekjend MA Nurhadi geram dan melabrak Gayus Lumbun.
Labrakan yang dilontarkan oleh Sekjen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu dinilai Komisi Yudisial (KY) sangatlah tidak pantas. KY pun meminta agar Menteri Dalam Negeri untuk menegur sikap Sekjen yang dinilai tidak sopan itu.
"Tidak benar itu Sekjen seperti itu. Seharusnya jangan dilabrak menjadi debat kusir. Lebih baik dibuktikan saja, apakah benar tudingan seperti itu," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Suparman menambahkan, jika Mendagri tidak menegur sekjen MA Nurhadi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk. Arti preseden buruk, lanjut Suparman adalah sikap sang sekjen MA yang bisa menular ke lembaga lain.
"Nanti kalau dibiarkan seperti itu, sekjen di lembaga lain bisa meniru. Apa jadinya nanti jika Sekjen KY, Sekjen Mahkamah Konstitusi seperti itu, makanya harus ditegur," paparnya.
Justru, lanjut Suparman, dengan pembuktian transparansi keuangan MA akan memberikan nilai positif lembaga pimpinan Hatta Ali tersebut di mata publik. MA Sendiri sebelumnya tengah disorot publik karena kasus hakim narkoba dan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Justri MA harus membuktikan transparansi keuangannya supaya mendapat nilai plus di masyarakat," tutup Suparman.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus, kemarin.
Jakarta Hakim Agung Gayus Lumbun geram karena dianggap warga kelas dua di Mahkamah Agung, atas hal itu, Gayus Lumbun meminta agar keuangan MA diaudit oleh pihak luar secara transaparan. Terhadap permintaan dan tudingan Gayus, Sekjend MA Nurhadi geram dan melabrak Gayus Lumbun.
Labrakan yang dilontarkan oleh Sekjen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu dinilai Komisi Yudisial (KY) sangatlah tidak pantas. KY pun meminta agar Menteri Dalam Negeri untuk menegur sikap Sekjen yang dinilai tidak sopan itu.
"Tidak benar itu Sekjen seperti itu. Seharusnya jangan dilabrak menjadi debat kusir. Lebih baik dibuktikan saja, apakah benar tudingan seperti itu," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Suparman menambahkan, jika Mendagri tidak menegur sekjen MA Nurhadi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk. Arti preseden buruk, lanjut Suparman adalah sikap sang sekjen MA yang bisa menular ke lembaga lain.
"Nanti kalau dibiarkan seperti itu, sekjen di lembaga lain bisa meniru. Apa jadinya nanti jika Sekjen KY, Sekjen Mahkamah Konstitusi seperti itu, makanya harus ditegur," paparnya.
Justru, lanjut Suparman, dengan pembuktian transparansi keuangan MA akan memberikan nilai positif lembaga pimpinan Hatta Ali tersebut di mata publik. MA Sendiri sebelumnya tengah disorot publik karena kasus hakim narkoba dan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Justri MA harus membuktikan transparansi keuangannya supaya mendapat nilai plus di masyarakat," tutup Suparman.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus, kemarin.
Diancam Dilabrak Sekretaris MA, Gayus Lumbuun: Copot Nurhadi!
Jakarta
Hakim agung Prof Gayus Lumbuun tidak gentar diancam akan dilabrak
Seketraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam jumpa pers, Nurhadi
terang-terangan mengancam akan melabrak hakim agung yang menuding
pengelolaan anggaran MA tidak transparan.
"Kata-kata 'akan melabrak' membenarkan bahwa eselon I sebagai birokrat PNS di MA memang betul merasa superior di MA," ujar Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Mendapati ini, mantan anggota DPR ini dengan tegas meminta Nurhadi untuk dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai PNS MA, pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat institusi MA.
"Oleh karena itu perlu segera ganti Sekretaris MA. Kembali fungsikan korps hakim bagian dari yudikatif menjadi Sekretaris MA seperti pada masa-masa yang lalu," tandas Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
"Kata-kata 'akan melabrak' membenarkan bahwa eselon I sebagai birokrat PNS di MA memang betul merasa superior di MA," ujar Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Mendapati ini, mantan anggota DPR ini dengan tegas meminta Nurhadi untuk dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai PNS MA, pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat institusi MA.
"Oleh karena itu perlu segera ganti Sekretaris MA. Kembali fungsikan korps hakim bagian dari yudikatif menjadi Sekretaris MA seperti pada masa-masa yang lalu," tandas Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana ini.
Seperti diketahui, Nurhadi naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun.
"Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
KY: Menyandang Profesi Hakim, Seharusnya Hukuman Syarifuddin Diperberat
Rivki - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi-nya menolak pembelaan hakim penerima suap Syarifuddin, dengan demikian hakim Syarifuddin harus menjalani kurungan selama 4 tahun. Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) malah berharap hukuman Syarifuddin diperberat.
"Saya rasa putusan ini terlalu ringan untuk seorang penegak hukum yang terlibat suap," kata anggota Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
Suparman beranggapan, karena hakim Syarifuddin seorang penegak hukum seharusnya hukuman tersebut diperberat. Seperti diketahui, dalam persidangannya hakim penerima suap Rp 250 juta ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut hemat saya, faktor dia sebagai hakim yang harusn menjadi pemberat hukuman," ungkapnya.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Suparman mengaku tidak melihat kekeliruan dalam putusan yang diketuk pada 12 Oktober 2012 silam. "Putusannya sudah benar dan MA tidak melihat adanya kekeliruan," sambungnya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan Tipikor yang digelar Selasa (29/2) lalu, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Hingga saat ini MA belum memecat Syarifuddin.
(rvk/fjp)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi-nya menolak pembelaan hakim penerima suap Syarifuddin, dengan demikian hakim Syarifuddin harus menjalani kurungan selama 4 tahun. Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) malah berharap hukuman Syarifuddin diperberat.
"Saya rasa putusan ini terlalu ringan untuk seorang penegak hukum yang terlibat suap," kata anggota Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
Suparman beranggapan, karena hakim Syarifuddin seorang penegak hukum seharusnya hukuman tersebut diperberat. Seperti diketahui, dalam persidangannya hakim penerima suap Rp 250 juta ini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut hemat saya, faktor dia sebagai hakim yang harusn menjadi pemberat hukuman," ungkapnya.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Suparman mengaku tidak melihat kekeliruan dalam putusan yang diketuk pada 12 Oktober 2012 silam. "Putusannya sudah benar dan MA tidak melihat adanya kekeliruan," sambungnya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan Tipikor yang digelar Selasa (29/2) lalu, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Hingga saat ini MA belum memecat Syarifuddin.
(rvk/fjp)
Rabu, 24 Oktober 2012
Tanggapan MA Soal PNS Naik Pesawat Kelas Bisnis, Hakim Agung di Ekonomi
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta Penghargaan terhadap hakim agung yang lebih rendah dibanding yang didapat PNS oleh Mahkamah Agung (MA) dikritik oleh institusi peradilan sendiri. Hakim agung Prof Gayus Lumbuun terang-terangan menuding hal ini karena kebijakan pengelolaan anggaran tidak transparan.
Gayus menyontohkan hakim agung yang mendapat tempat duduk pesawat terbang kelas ekonomi sedangkan PNS eselon I malah mendapat kelas bisnis. Rencana ini akan diterapkan untuk penerbangan Rakernas MA di Manado akhir bulan ini. Apa kata Sekretaris MA?
"Jadi dalam Raker ini kan ada Organization Committee (OC) ada Steering Committee (SC). Saya Ketua OC nya. Nah tentunya tidak mungkin diberangkatkan bareng-bareng karena panitia intinya berangkat tanggal 27 dan pesertanya tanggal 28 Oktober 2012. Karena penerbangan Garuda Indonesia Jakarta-Manado hanya 2 flight sehari. Pukul 05.40 WIB dan 08.25 WIB,"kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (24/10/2012).
Dalam daftar yang dipegang Nurhadi, Gayus dalam Rakernas menjadi peserta maka berangkat pada 28 Oktober 2012. "Seat di kelas bisnis tanggal 27 dan 28 Oktober 2012 itu sangat terbatas. Hakim agung yang lain diberangkatkan tanggal 28 Oktober 2012. Kalau diberangkatkan tanggal 27 Oktober 2012, menyangkut beban anggaran, karena bukan panitia inti," papar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, dalam menentukan apakah hakim agung mendapatkan fasilitas bisnis atau kriteria ditentukan oleh beberapa aspek. Pertama apakah pimpinan atau bukan, kedua priorotas kebijakan, ketiga masalah gender/wanita dan senioritas hakim.
"Yang tidak senior di kelas ekonomi. Prof Gayus kan baru kemarin, masih baru," beber Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Saya protes dalam rapat pleno MA pada 16 Oktober 2012. Sebab ada 6 orang eselon I dan II yang mendapatkan tiket pesawat tempat duduk di kelas bisnis untuk perjalanan dinas menuju Rakernas yang akan diselenggarakan di Manado pada 28 hingga 31 Oktober 2012," beber mantan anggota DPR ini.
Kegeraman Gayus semakin menjadi karena sebagian besar hakim agung ditempatkan di kelas ekonomi. Tetapi selisih ini telah selesai ditengahi oleh Ketua MA dengan meminta PNS eselon I dan II untuk memberikan tempat duduknya kepada para hakim agung.
"(Jika benar terjadi) Ini pelanggaran UU," tandas Gayus.
Jakarta Penghargaan terhadap hakim agung yang lebih rendah dibanding yang didapat PNS oleh Mahkamah Agung (MA) dikritik oleh institusi peradilan sendiri. Hakim agung Prof Gayus Lumbuun terang-terangan menuding hal ini karena kebijakan pengelolaan anggaran tidak transparan.
Gayus menyontohkan hakim agung yang mendapat tempat duduk pesawat terbang kelas ekonomi sedangkan PNS eselon I malah mendapat kelas bisnis. Rencana ini akan diterapkan untuk penerbangan Rakernas MA di Manado akhir bulan ini. Apa kata Sekretaris MA?
"Jadi dalam Raker ini kan ada Organization Committee (OC) ada Steering Committee (SC). Saya Ketua OC nya. Nah tentunya tidak mungkin diberangkatkan bareng-bareng karena panitia intinya berangkat tanggal 27 dan pesertanya tanggal 28 Oktober 2012. Karena penerbangan Garuda Indonesia Jakarta-Manado hanya 2 flight sehari. Pukul 05.40 WIB dan 08.25 WIB,"kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (24/10/2012).
Dalam daftar yang dipegang Nurhadi, Gayus dalam Rakernas menjadi peserta maka berangkat pada 28 Oktober 2012. "Seat di kelas bisnis tanggal 27 dan 28 Oktober 2012 itu sangat terbatas. Hakim agung yang lain diberangkatkan tanggal 28 Oktober 2012. Kalau diberangkatkan tanggal 27 Oktober 2012, menyangkut beban anggaran, karena bukan panitia inti," papar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, dalam menentukan apakah hakim agung mendapatkan fasilitas bisnis atau kriteria ditentukan oleh beberapa aspek. Pertama apakah pimpinan atau bukan, kedua priorotas kebijakan, ketiga masalah gender/wanita dan senioritas hakim.
"Yang tidak senior di kelas ekonomi. Prof Gayus kan baru kemarin, masih baru," beber Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Saya protes dalam rapat pleno MA pada 16 Oktober 2012. Sebab ada 6 orang eselon I dan II yang mendapatkan tiket pesawat tempat duduk di kelas bisnis untuk perjalanan dinas menuju Rakernas yang akan diselenggarakan di Manado pada 28 hingga 31 Oktober 2012," beber mantan anggota DPR ini.
Kegeraman Gayus semakin menjadi karena sebagian besar hakim agung ditempatkan di kelas ekonomi. Tetapi selisih ini telah selesai ditengahi oleh Ketua MA dengan meminta PNS eselon I dan II untuk memberikan tempat duduknya kepada para hakim agung.
"(Jika benar terjadi) Ini pelanggaran UU," tandas Gayus.
Dituding Tak Transparan, Sekretaris MA Persilakan Keuangan Diaudit
Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mempersilakan keuangan MA diaudit oleh eksternal. Hal ini menanggapi permintaan hakim agung Gayus Lumbuun yang menilai ada ketidaktransparansian dalam pengelolaan keuangan MA.
"Silakan, dengan senang hati dan kita sudah dilakukan audit di tahun-tahun sebelumnya. Lho mana ada APBN yang tidak pernah diaudit," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).
Nurhadi juga membantah menempatkan hakim agung sebagai warga kelas dua di MA. Menurut Nurhadi, hal tersebut hanya keluhan satu orang hakim semata.
"Iya, hanya satu hakim agung, yang lainnya tidak ada. Tanyakan ke hakim agung yang lain. Justru saya melakukan perubahan besar di sini. Saya mendorong kesejahteraan," beber Nurhadi.
Terkait keluhan Gayus soal pemberian tiket pesawat tempat duduk kelas ekonomi, Nurhadi mengatakan hal tersebut karena masalah keterbatasan penerbangan. Versi Nurhadi, keluhan itu hanya dilontarkan oleh Gayus semata.
"Ini kan hanya statement satu hakim agung. Semua hakim agung tidak ada yang protes dan mengerti kalau ini menggunakan maskapai penerbangan yang terbatas. Tapi kalau ke Surabaya kan banyak, itu bisa tertampung semua," ungkap Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Jakarta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mempersilakan keuangan MA diaudit oleh eksternal. Hal ini menanggapi permintaan hakim agung Gayus Lumbuun yang menilai ada ketidaktransparansian dalam pengelolaan keuangan MA.
"Silakan, dengan senang hati dan kita sudah dilakukan audit di tahun-tahun sebelumnya. Lho mana ada APBN yang tidak pernah diaudit," kata Nurhadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).
Nurhadi juga membantah menempatkan hakim agung sebagai warga kelas dua di MA. Menurut Nurhadi, hal tersebut hanya keluhan satu orang hakim semata.
"Iya, hanya satu hakim agung, yang lainnya tidak ada. Tanyakan ke hakim agung yang lain. Justru saya melakukan perubahan besar di sini. Saya mendorong kesejahteraan," beber Nurhadi.
Terkait keluhan Gayus soal pemberian tiket pesawat tempat duduk kelas ekonomi, Nurhadi mengatakan hal tersebut karena masalah keterbatasan penerbangan. Versi Nurhadi, keluhan itu hanya dilontarkan oleh Gayus semata.
"Ini kan hanya statement satu hakim agung. Semua hakim agung tidak ada yang protes dan mengerti kalau ini menggunakan maskapai penerbangan yang terbatas. Tapi kalau ke Surabaya kan banyak, itu bisa tertampung semua," ungkap Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
LPSK Siap Lindungi Hakim Pembongkar Keburukan MA
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Para hakim diminta tidak takut melaporkan keburukan institusi tempat dia bekerja, termasuk lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA). Hal ini seiring desakan berbagai pihak yang meminta lembaga tersebut transparan dalam segala bidang, dari penggunaan anggaran hingga permainan perkara.
"Kami nggak masalah, silakan saja melapor. Kami akan lindungi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
LPSK siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelapor tanpa memandang pekerjaan dan profesi pelapor. LPSK akan memberikan perlindungan keamanan khususnya bagi pelapor yang bertindak sebagai pembuka aib atas sebuah kejahatan (whistleblower/peniup peluit).
"Mau hakim, mau polisi silakan saja. Kami sudah melakukannya pada saat kasus yang menimpa Komjen Pol Susno Duadji," beber Lies.
Bagi warga masyarakat yang ingin mendapat perlindungan keamanan dari LPSK, harus melapor sesuai prosedur. Laporan ini tidak membedakan kedudukan dan jabatan pelapor. "Semua prosedur sama seperti yang diatur dalam UU. Tidak mengenal pembedaan," papar Lies.
Jakarta Para hakim diminta tidak takut melaporkan keburukan institusi tempat dia bekerja, termasuk lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA). Hal ini seiring desakan berbagai pihak yang meminta lembaga tersebut transparan dalam segala bidang, dari penggunaan anggaran hingga permainan perkara.
"Kami nggak masalah, silakan saja melapor. Kami akan lindungi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
LPSK siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelapor tanpa memandang pekerjaan dan profesi pelapor. LPSK akan memberikan perlindungan keamanan khususnya bagi pelapor yang bertindak sebagai pembuka aib atas sebuah kejahatan (whistleblower/peniup peluit).
"Mau hakim, mau polisi silakan saja. Kami sudah melakukannya pada saat kasus yang menimpa Komjen Pol Susno Duadji," beber Lies.
Bagi warga masyarakat yang ingin mendapat perlindungan keamanan dari LPSK, harus melapor sesuai prosedur. Laporan ini tidak membedakan kedudukan dan jabatan pelapor. "Semua prosedur sama seperti yang diatur dalam UU. Tidak mengenal pembedaan," papar Lies.
Hakim Agung Gayus Minta Keuangan MA Diaudit, KY Langsung Setuju
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta keuangan Mahkamah Agung (MA) diaudit secara total. Seruan ini langsung disambut oleh lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY).
"Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
Menurut Suparman, sudah menjadi rahasia umum jika hakim agung menjadi warga kelas dua di MA. Ruang kerja dan fasilitas yang didapat malah kalah jauh dibanding PNS MA. "Hakim harus didudukkan sebagai warga terhormat," tandas Suparman.
Audit ini harus dilaksanakan oleh auditor independen sehingga bisa terbuka dan terang benderang pengelolaan keuangan MA. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada MA. Apalagi birokrasi MA memegang anggaran yang sangat besar.
"Di semua lembaga lain kan sudah diaudit. Demikian juga MA, harus transparan dan akuntabel," papar Suparman.
Doktor hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini meminta para hakim agung lainnya mengamini dan mendukung apa yang dicetuskan Gayus Lumbuun. Ketua MA Hatta Ali juga harus segera membuat kebijakan untuk memerintahkan keuangan MA diaudit secara transparan.
"Saya melihat Ketua MA Hatta Ali memiliki modal untuk menjadi pemimpin yang baik," ujar Suparman.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Jakarta Hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta keuangan Mahkamah Agung (MA) diaudit secara total. Seruan ini langsung disambut oleh lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY).
"Saya seribu persen sependapat dengan usulan hakim agung tersebut," kata komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
Menurut Suparman, sudah menjadi rahasia umum jika hakim agung menjadi warga kelas dua di MA. Ruang kerja dan fasilitas yang didapat malah kalah jauh dibanding PNS MA. "Hakim harus didudukkan sebagai warga terhormat," tandas Suparman.
Audit ini harus dilaksanakan oleh auditor independen sehingga bisa terbuka dan terang benderang pengelolaan keuangan MA. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada MA. Apalagi birokrasi MA memegang anggaran yang sangat besar.
"Di semua lembaga lain kan sudah diaudit. Demikian juga MA, harus transparan dan akuntabel," papar Suparman.
Doktor hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini meminta para hakim agung lainnya mengamini dan mendukung apa yang dicetuskan Gayus Lumbuun. Ketua MA Hatta Ali juga harus segera membuat kebijakan untuk memerintahkan keuangan MA diaudit secara transparan.
"Saya melihat Ketua MA Hatta Ali memiliki modal untuk menjadi pemimpin yang baik," ujar Suparman.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA. Kalau perlu diaudit," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Dari 1.357 Pengaduan Hakim Nakal, Hanya 2 Dipecat
INILAH.COM,
Jakarta – Selama sembilan bulan terakhir, Komisi Yudisial (KY) telah
menerima sebanyak 1.357 pengaduan tentang hakim bermasalah.
Dari, laporan masyarakat sejak Januari hingga September 2012 itu, KY telah memeriksa 153 hakim nakal. Dari 153 itu, sebanyak 18 hakim bermasalah dikenai sanksi tegas dan dua di antaranya direkomendasikan untuk dipecat.
“Rekomendasi disampaikan setelah melalui proses panjang di Majelis kehormatan Hakim.Pelaksanaan sidang majelis itu sudah empat kali," tambahnya.
Ia merinci, 18 hakim yang direkomendasikan KY terdiri dari 15 hakim Pengadilan Negeri (PN), sedangkan tiga hakim sisanya dari Pengadilan Tinggi (PT). Daerah dengan pengaduan terbanyak, lanjutnya, yakni dari tiga daerah besar di Jawa masing-masing DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan hakim nakal itu sebagaimana dikemukakan menyangkut kode etik dan perilaku hakim. Dari sikap profesional seorang hakim, berperilaku adil serta masalah integritas hakim bersangkutan. [tjs]
Dari, laporan masyarakat sejak Januari hingga September 2012 itu, KY telah memeriksa 153 hakim nakal. Dari 153 itu, sebanyak 18 hakim bermasalah dikenai sanksi tegas dan dua di antaranya direkomendasikan untuk dipecat.
“Rekomendasi disampaikan setelah melalui proses panjang di Majelis kehormatan Hakim.Pelaksanaan sidang majelis itu sudah empat kali," tambahnya.
Ia merinci, 18 hakim yang direkomendasikan KY terdiri dari 15 hakim Pengadilan Negeri (PN), sedangkan tiga hakim sisanya dari Pengadilan Tinggi (PT). Daerah dengan pengaduan terbanyak, lanjutnya, yakni dari tiga daerah besar di Jawa masing-masing DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan hakim nakal itu sebagaimana dikemukakan menyangkut kode etik dan perilaku hakim. Dari sikap profesional seorang hakim, berperilaku adil serta masalah integritas hakim bersangkutan. [tjs]
Hakim Syarifuddin Segera Dipecat
INILAH.COM,
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menerbitkan surat
keputusan (SK) pemecatan hakim Syarifuddin. Hal itu dilakukan menyusul
keputusan majelis hakim MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan terdakwa.
Dengan penolakan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbukti menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta hanya menerima hukuman selama empat tahun penjara.Besaran hukuman ini seperti diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang mengganjar Hakim Syarifuddin empat tahun penjara.
"Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah berketetapan hukum tetap," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Diakui, putusan penolakan kasasi jaksa KPK dan terdakwa belum final meski keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun putusan itu bisa saja dianulir jika dikemudian hari ternyata diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelas Ridwan.
Meski begitu, kemungkinan diajukannya PK tidak akan mempengaruhi diterbitkannya SK Pemecatan bagi Hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Ridwan mengungkapkan bahwa majelis hakim MA menolak kasasi jaksa KPK dan terdakwa hakim Syarifuddin.
"Perkara Nomor 1824 K/PID.sus/2012 diputus pada 12 Oktober 2012 dengan amar putusan menolak kasasi dari JPU dan terdakwa. Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor dihukum empat tahun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) empat tahun. Dengan begitu, otomatis kembali ke putusan PT," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Selasa (23/10/2012).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar dan anggota MS Lumae dan Prof Askin. [tjs]
Dengan penolakan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbukti menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta hanya menerima hukuman selama empat tahun penjara.Besaran hukuman ini seperti diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang mengganjar Hakim Syarifuddin empat tahun penjara.
"Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah berketetapan hukum tetap," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Diakui, putusan penolakan kasasi jaksa KPK dan terdakwa belum final meski keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun putusan itu bisa saja dianulir jika dikemudian hari ternyata diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelas Ridwan.
Meski begitu, kemungkinan diajukannya PK tidak akan mempengaruhi diterbitkannya SK Pemecatan bagi Hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Ridwan mengungkapkan bahwa majelis hakim MA menolak kasasi jaksa KPK dan terdakwa hakim Syarifuddin.
"Perkara Nomor 1824 K/PID.sus/2012 diputus pada 12 Oktober 2012 dengan amar putusan menolak kasasi dari JPU dan terdakwa. Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor dihukum empat tahun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) empat tahun. Dengan begitu, otomatis kembali ke putusan PT," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam keterangannya di Gedung MA, Selasa (23/10/2012).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar dan anggota MS Lumae dan Prof Askin. [tjs]
Kisah Hakim Syarifuddin, Mengakhiri Karier di Bui karena Korupsi
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Karier hakim Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Usai SBY menandatangani SK pemberhentian, maka hakim yang dikenal dekat dengan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu berakhir dengan pemecatan dan harus meringkuk di penjara selama 4 tahun.
"Surat pemberhentiannya akan diajukan dulu ke presiden. Nanti otomatis akan diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Berikut perjalanan Syarifuddin hingga diputus bersalah oleh MA:
18 Maret 2009
MA mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009. Namun pengangkatan ini diurungkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
1 Juni 2011
Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
9 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin dihadapan anggota Komisi III DPR. "Saya bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa memberikan alasan.
10 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa menyebut Syarifuddin sebagai hakim yang berprestasi.
2 Februari 2012
JPU dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Namun Syarifuddin menyatakan rela dituntut mati. "Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau," kata Syarifuddin, seusai persidangan.
Syarifuddin dinilai terbukti menerima pemberian Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait penetapan aset pailit. Puguh sendiri divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
28 Februari 2012
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
19 Oktober 2012
MA menolak kasasi jaksa KPK dan kasasi Syarifuddin.
Jakarta Karier hakim Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Usai SBY menandatangani SK pemberhentian, maka hakim yang dikenal dekat dengan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu berakhir dengan pemecatan dan harus meringkuk di penjara selama 4 tahun.
"Surat pemberhentiannya akan diajukan dulu ke presiden. Nanti otomatis akan diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Berikut perjalanan Syarifuddin hingga diputus bersalah oleh MA:
18 Maret 2009
MA mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009. Namun pengangkatan ini diurungkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
1 Juni 2011
Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
9 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin dihadapan anggota Komisi III DPR. "Saya bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa memberikan alasan.
10 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa menyebut Syarifuddin sebagai hakim yang berprestasi.
2 Februari 2012
JPU dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Namun Syarifuddin menyatakan rela dituntut mati. "Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau," kata Syarifuddin, seusai persidangan.
Syarifuddin dinilai terbukti menerima pemberian Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait penetapan aset pailit. Puguh sendiri divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
28 Februari 2012
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
19 Oktober 2012
MA menolak kasasi jaksa KPK dan kasasi Syarifuddin.
Selasa, 23 Oktober 2012
DPR Ingin RUU ASN Tuntas Tahun Ini
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang
(RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan bisa disahkan menjadi UU
pada tahun ini. Dengan adanya UU ini, Pemilu 2014 diyakini akan lebih
berjalan adil karena tidak ada keberpihakan aparatur lagi.
"RUU ASN sangat penting dan harus disahkan tahun ini juga. Karena itu kami meminta Sesneg untuk menyampaikan ke Wapres Boediono untuk turun langsung dan menjadi penengah dari tiga kementerian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan) yang masih tarik menarik," tutur Ketua Komisi II Agun Gunanjar dalam rapat kerja dengan Sekteratis Sekretariat Negara, Lambock Nahattands di Jakarta, Kamis (11/10).
Dijelaskannya, RUU ASN akan menjadi pengawal ketat dalam reformasi birokrasi. Dengan UU ASN, nantinya tidak ada lagi politisasi PNS. Termasuk dalam hal penempatan pejabat, diyakini akan lebih objektif karena sesuai kompetensi.
"Kalau sudah ada UU ASN, tidak ada lagi sarjana agama yang menjadi kadis PU. Pengusaha sukses atau tenaga profesional lainnya yang punya kompetensi bisa menjadi kadis," ujarnya.
Demikian juga dengan politisasi PNS, kepala daerah tidak bisa mengendalikan pegawai. Sebab yang menjadi pejabat pembina kepegawaian adalah sekretaris daerah.
"Untuk kepentingan reformasi birokrasi, RUU ASN mendesak disahkan. Selain menciptakan aparatur yang netral juga birokrasi yang bersih dan jauh dari KKN," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Tanpa Ada 4S, MA Sudah Bersih-Bersih Sejak Dulu
Rivki - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) mendukung gerakan 4S yang dibuat para hakim terkait pemberitaan miring yang menimpa profesi 'wakil tuhan' tersebut. Bahkan tanpa ada gerakan 4S pun, MA sudah lakukan bersih-bersih sejak dulu.
"Kita bersih-bersih dari dulu, setiap tahun kita menindak hakim nakal dan tiap tahun pula kita bersih-bersih bersama Komisi Yudisial (KY). Angka hakim nakal pun menurun," kata Jubir MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2012) malam.
Namun dirinya menolak jika lembaga peradilan di Indonesia dibilang kotor terkait adanya gerakan 4S tersebut. Djoko menambahkan, harus ada tolak ukur untuk menilai suatu lembaga kotor atau bersih.
"Itu harus ada penelitiannya dulu," sambung Djoko.
Djoko pun meminta hakim untuk melakukan instropeksi terhadap dirinya masing-masing. Hal itu diperlukan guna menjaga kapabiltas dan integritas para hakim di mata publik.
Terkait dengan gerakan bersih-bersih itu, MA sudah melakukan beberapa cara untuk menertibkan hakim. Salah satunya dengan memasang kotak aduan dari masyarakat kepada hakim, yang dipasang di internet khususnya di website MA.
"Kita buka kotak pos pengaduan misalnya di badan pengawasan sudah ada kotak, lalu pengaduan melalui internet. Jadi orang melaporkan hakim bisa melalui internet, nantinya badan pengawasan langsung tindak lanjuti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini profesi hakim tengah menjadi sorotan publik karena terungkapnya berbagai kejanggalan dan kasus yang membelit korps berjubah hitam ini. Untuk itu para hakim menyerukan gerakan '4S' dan meminta masyarakat mendukung gerakan tersebut.
Adapun isi dari gerakan 4S adalah yaitu Save MA dari MAfia, Selamatkan Hakim Bersih, Sayangi Hakim Berintegritas dan Sejahterakan Hakim Reformis. Gerakan itu dibuat supaya profesi hakim tidak tercoreng.
Jakarta Mahkamah Agung (MA) mendukung gerakan 4S yang dibuat para hakim terkait pemberitaan miring yang menimpa profesi 'wakil tuhan' tersebut. Bahkan tanpa ada gerakan 4S pun, MA sudah lakukan bersih-bersih sejak dulu.
"Kita bersih-bersih dari dulu, setiap tahun kita menindak hakim nakal dan tiap tahun pula kita bersih-bersih bersama Komisi Yudisial (KY). Angka hakim nakal pun menurun," kata Jubir MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2012) malam.
Namun dirinya menolak jika lembaga peradilan di Indonesia dibilang kotor terkait adanya gerakan 4S tersebut. Djoko menambahkan, harus ada tolak ukur untuk menilai suatu lembaga kotor atau bersih.
"Itu harus ada penelitiannya dulu," sambung Djoko.
Djoko pun meminta hakim untuk melakukan instropeksi terhadap dirinya masing-masing. Hal itu diperlukan guna menjaga kapabiltas dan integritas para hakim di mata publik.
Terkait dengan gerakan bersih-bersih itu, MA sudah melakukan beberapa cara untuk menertibkan hakim. Salah satunya dengan memasang kotak aduan dari masyarakat kepada hakim, yang dipasang di internet khususnya di website MA.
"Kita buka kotak pos pengaduan misalnya di badan pengawasan sudah ada kotak, lalu pengaduan melalui internet. Jadi orang melaporkan hakim bisa melalui internet, nantinya badan pengawasan langsung tindak lanjuti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini profesi hakim tengah menjadi sorotan publik karena terungkapnya berbagai kejanggalan dan kasus yang membelit korps berjubah hitam ini. Untuk itu para hakim menyerukan gerakan '4S' dan meminta masyarakat mendukung gerakan tersebut.
Adapun isi dari gerakan 4S adalah yaitu Save MA dari MAfia, Selamatkan Hakim Bersih, Sayangi Hakim Berintegritas dan Sejahterakan Hakim Reformis. Gerakan itu dibuat supaya profesi hakim tidak tercoreng.
Senin, 22 Oktober 2012
Ada Hakim Madat, MA Didesak Evaluasi Total
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan
tertinggi diminta mengevaluasi kinerjanya secara total mengingat ada
hakim yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sudah seharusnya MA
menjaga kredibilitas agar tak ada lagi hakim seperti Puji Wijayanto yang
mengonsumsi narkoba
"Jangan sampai adalagi hakim terlibat dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran gelap dan produksi narkoba," jelas Ketua Umum Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa, di Jakarta, Sabtu (20/10). Jika masih adalagi hakim seperti itu, ujarnya, maka hukumannya harus lebih berat dari warga sipil.
Bila perlu, jelas pimpinan organisasi sayap PAN ini, hakim dihukum dua kali lipat lebih berat dari biasanya. Hakim dikenal sebagai panutan dan tangan Tuhan dalam memberikan putusan hukum. "Kok melakukan kejahatan. Maka tidak bisa diampuni, karena apa yang dilakukannya mencoreng hati seluruh rakyat," jelasnya.
Kalau hakim diketahui terlibat dalam sindikat narkoba maka Kuntum menegaskan hakim tersebut harus dihukum mati. "Biar memberi shock therapy bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya," paparnya.
Pihaknya meminta masyarakat memantau penyidikan Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto. Jika dia terbukti sebagai bagian dari sindikat maka pengadilan harus berani memidanakan dengan ancaman maksimal sesuai UU 35/2009. "Harus dihukum mati," imbuhnya.
"Jangan sampai adalagi hakim terlibat dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran gelap dan produksi narkoba," jelas Ketua Umum Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa, di Jakarta, Sabtu (20/10). Jika masih adalagi hakim seperti itu, ujarnya, maka hukumannya harus lebih berat dari warga sipil.
Bila perlu, jelas pimpinan organisasi sayap PAN ini, hakim dihukum dua kali lipat lebih berat dari biasanya. Hakim dikenal sebagai panutan dan tangan Tuhan dalam memberikan putusan hukum. "Kok melakukan kejahatan. Maka tidak bisa diampuni, karena apa yang dilakukannya mencoreng hati seluruh rakyat," jelasnya.
Kalau hakim diketahui terlibat dalam sindikat narkoba maka Kuntum menegaskan hakim tersebut harus dihukum mati. "Biar memberi shock therapy bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya," paparnya.
Pihaknya meminta masyarakat memantau penyidikan Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto. Jika dia terbukti sebagai bagian dari sindikat maka pengadilan harus berani memidanakan dengan ancaman maksimal sesuai UU 35/2009. "Harus dihukum mati," imbuhnya.
Jumat, 19 Oktober 2012
Novi Terancam 4 Tahun Penjara
Jpnn
JAKARTA
- Kasus Novi Amilia, pengendara Honda Jazz yang menabrak tujuh orang di
Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, terus bergulir. Model
seksi di majalah pria dewasa ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
’’Dia sebagai pelaku, penyidikan yang dilakukan dalam kecelakan lalu lintas dia sebagai tersangka. Novi disangkakan pasal 283 karena tidak memiliki SIM saat mengemudi, dan Undang-undang lalu lintas pasal 311 dan 312 dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kemarin (18/10).
Novi, lanjut Rikwanto, saat ini tengah menjalani rehabilitasi karena terbukti positif menggunakan ekstasi. Efek obat terlarang itulah yang membuatnya mengendari mobil Honda Jazz dalam keadaan nyaris bugil.
Rikwanto menjelaskan mengenai beredarnya foto Novi dalam keadaan bugil. Menurutnya, saat ditangkap, masyarakat sangat marah sehingga Novi diamankan dalam Polsek Taman Sari. Kondisinya sangat labil, ia membenturkan kepalanya ke kaca. Novi diludahi orang yang berada di sekitarnya dan ditendang. ’’Setelah dipakaikan baju dan dibawa ke RS Husada, di situ ada kesempatan mengambil gambar dan itu yang sedang diselidiki,’’ kata Rikwanto.
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa anggota polisi yang ada di lokasi setelah kecelakaan. Mereka sekitar tujuh anggota, Polsek Taman Sari termasuk dua Polwan.
Foto yang beredar di dunia maya bukan hanya pose Novi Amalia yang nyaris bugil. Dalam satu pose, terlihat jelas ada dua orang di belakang Novi. Salah satunya memakai seragam polisi. Belum lagi pose Novi yang terborgol dan tergeletak penuh keringat di atas kasur hitam.
Pada bagian lain, Chris Sam Siwu, pengacara Novi, menegaskan kecelakaan yang melibatkan kliennya lebih karena pengaruh alkohol. Sebab pengaruh narkoba ditengarainya sudah hilang jika dikonsumsi seminggu sebelumnya. ’’Positifnya narkoba, ada dugaan dilakukan 1-2 minggu sebelumnya di salah satu cafe di Kemang,’’ imbuh dia.
Saat itu Novi ditawari narkoba oleh salah satu temannya, namun dia tidak mau. Tetapi dalam minuman yang dikonsumsinya ternyata sudah ada kandungan narkobanya. ’’ Itu kita harus lihat lagi. Kesimpulannya adalah kecelakaan itu tidak pengaruh dari ekstasi, tapi pure, murni minuman dan depresi,’’ sambung Chris.
Kamis (11/10) lalu, Novi yang mengendarai Honda Jazz merah menabrak penjual siomay, penjual kopi bersepeda, 3 pengguna jalan, dan 2 polisi lalu lintas di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Pusat. Saat mengemudi, perempuan cantik ini hanya mengenakan bikini.
Novi mengaku berhalusinasi mendapat perintah membuka baju, sehingga dia mengendarai mobil dalam keadaan nyaris bugil. Beberapa bulan sebelumnya, di daerah Taman Sari juga, Novi pernah mengemudikan Honda CR-V dengan cara zigzag sehingga menabrak pengguna jalan. Diduga, dia depresi karena masalah keluarga. (dni)
’’Dia sebagai pelaku, penyidikan yang dilakukan dalam kecelakan lalu lintas dia sebagai tersangka. Novi disangkakan pasal 283 karena tidak memiliki SIM saat mengemudi, dan Undang-undang lalu lintas pasal 311 dan 312 dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kemarin (18/10).
Novi, lanjut Rikwanto, saat ini tengah menjalani rehabilitasi karena terbukti positif menggunakan ekstasi. Efek obat terlarang itulah yang membuatnya mengendari mobil Honda Jazz dalam keadaan nyaris bugil.
Rikwanto menjelaskan mengenai beredarnya foto Novi dalam keadaan bugil. Menurutnya, saat ditangkap, masyarakat sangat marah sehingga Novi diamankan dalam Polsek Taman Sari. Kondisinya sangat labil, ia membenturkan kepalanya ke kaca. Novi diludahi orang yang berada di sekitarnya dan ditendang. ’’Setelah dipakaikan baju dan dibawa ke RS Husada, di situ ada kesempatan mengambil gambar dan itu yang sedang diselidiki,’’ kata Rikwanto.
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa anggota polisi yang ada di lokasi setelah kecelakaan. Mereka sekitar tujuh anggota, Polsek Taman Sari termasuk dua Polwan.
Foto yang beredar di dunia maya bukan hanya pose Novi Amalia yang nyaris bugil. Dalam satu pose, terlihat jelas ada dua orang di belakang Novi. Salah satunya memakai seragam polisi. Belum lagi pose Novi yang terborgol dan tergeletak penuh keringat di atas kasur hitam.
Pada bagian lain, Chris Sam Siwu, pengacara Novi, menegaskan kecelakaan yang melibatkan kliennya lebih karena pengaruh alkohol. Sebab pengaruh narkoba ditengarainya sudah hilang jika dikonsumsi seminggu sebelumnya. ’’Positifnya narkoba, ada dugaan dilakukan 1-2 minggu sebelumnya di salah satu cafe di Kemang,’’ imbuh dia.
Saat itu Novi ditawari narkoba oleh salah satu temannya, namun dia tidak mau. Tetapi dalam minuman yang dikonsumsinya ternyata sudah ada kandungan narkobanya. ’’ Itu kita harus lihat lagi. Kesimpulannya adalah kecelakaan itu tidak pengaruh dari ekstasi, tapi pure, murni minuman dan depresi,’’ sambung Chris.
Kamis (11/10) lalu, Novi yang mengendarai Honda Jazz merah menabrak penjual siomay, penjual kopi bersepeda, 3 pengguna jalan, dan 2 polisi lalu lintas di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Pusat. Saat mengemudi, perempuan cantik ini hanya mengenakan bikini.
Novi mengaku berhalusinasi mendapat perintah membuka baju, sehingga dia mengendarai mobil dalam keadaan nyaris bugil. Beberapa bulan sebelumnya, di daerah Taman Sari juga, Novi pernah mengemudikan Honda CR-V dengan cara zigzag sehingga menabrak pengguna jalan. Diduga, dia depresi karena masalah keluarga. (dni)
Todung: Grasi Presiden untuk Kasus Narkoba Wajar
Liputan6.com, Jakarta: Praktisi
Hukum Todung Mulya Lubis menilai grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
terhadap kasus narkoba adalah wajar. Menurut Todung, hal itu merupakan
hak prerogatif presiden.
"Saya hargai yang diberikan grasi presiden kepada siapapun yang mengajukan permohonan grasi narapidana," kata Todung Mulya Lubis, pada acara diskusi bulanan Kemenkum HAM di Jakarta, Kamis, (18/10).
Todung mengatakan narapidana berhak mengajukan permohonan hukum ke tingkat paling tinggi. Menurut Todung Presiden tentu mempertimbangkan aspek hukum dari lembaga penegak Hukum seperti Mahkamah Agung untuk persoalan grasi narkoba ini [baca: Langkah SBY soal Grasi Menuai Protes].
"Bahkan Kemenkumham juga diberikan kewenangan untuk memberikan masukan. Tidak ada yang salah dengan grasi presiden, jangan ada stigma, grasi presiden itu menentang pemberantasan narkoba," ujar Todung.
Menurut Todung, hukuman mati tak membuat efek jera dan itu bertentangan dengan Hak Asai Manusia (HAM) bila tidak dilakukan pemerintah maupun penegak hukum. "Saya melihat hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Contohnya, eksekusi mati teroris Bom Bali, Amrozi Cs tidak menyurutkan terorisme," ucap Todung.
Kendati, dirinya menolak hukuman mati dalam berbagai kasus, termasuk kasus gembong narkoba, Todung sependapat kalau pelaku kejahatan yang masuk kejahatan luar biasa, yakni kejahatan korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dihukum seberat-beratnya.
"Saya setuju dihukum seberat-beratnya, asal tidak hukuman mati. Hukum seumur hidup tanpa remisi dan grasi. Bukan hanya kasus narkoba, tapi semua kejahatan, karena hak hidup dijamin konstitusi, konstitusi kita menjamin hak dan tidak dapat dicabut dalam situasi dan kondisi apapun," pungkas Tudung.
Seperti diketahui, sejumlah pelaku narkoba yang diberikan grasi oleh SBY di antaranya terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby asal Australia, terpidana kasus narkoba warga Jerman, Franz Grobmann, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania serta pemberian grasi kepada Indra Badrul Kamal dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, gembong narkoba jaringan internasional yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Selain pemberian grasi, Mahkamah Agung juga menganulir vonis hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.(ALI/AIS)
"Saya hargai yang diberikan grasi presiden kepada siapapun yang mengajukan permohonan grasi narapidana," kata Todung Mulya Lubis, pada acara diskusi bulanan Kemenkum HAM di Jakarta, Kamis, (18/10).
Todung mengatakan narapidana berhak mengajukan permohonan hukum ke tingkat paling tinggi. Menurut Todung Presiden tentu mempertimbangkan aspek hukum dari lembaga penegak Hukum seperti Mahkamah Agung untuk persoalan grasi narkoba ini [baca: Langkah SBY soal Grasi Menuai Protes].
"Bahkan Kemenkumham juga diberikan kewenangan untuk memberikan masukan. Tidak ada yang salah dengan grasi presiden, jangan ada stigma, grasi presiden itu menentang pemberantasan narkoba," ujar Todung.
Menurut Todung, hukuman mati tak membuat efek jera dan itu bertentangan dengan Hak Asai Manusia (HAM) bila tidak dilakukan pemerintah maupun penegak hukum. "Saya melihat hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Contohnya, eksekusi mati teroris Bom Bali, Amrozi Cs tidak menyurutkan terorisme," ucap Todung.
Kendati, dirinya menolak hukuman mati dalam berbagai kasus, termasuk kasus gembong narkoba, Todung sependapat kalau pelaku kejahatan yang masuk kejahatan luar biasa, yakni kejahatan korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dihukum seberat-beratnya.
"Saya setuju dihukum seberat-beratnya, asal tidak hukuman mati. Hukum seumur hidup tanpa remisi dan grasi. Bukan hanya kasus narkoba, tapi semua kejahatan, karena hak hidup dijamin konstitusi, konstitusi kita menjamin hak dan tidak dapat dicabut dalam situasi dan kondisi apapun," pungkas Tudung.
Seperti diketahui, sejumlah pelaku narkoba yang diberikan grasi oleh SBY di antaranya terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby asal Australia, terpidana kasus narkoba warga Jerman, Franz Grobmann, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania serta pemberian grasi kepada Indra Badrul Kamal dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, gembong narkoba jaringan internasional yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Selain pemberian grasi, Mahkamah Agung juga menganulir vonis hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.(ALI/AIS)
Tiga Unsur Dakwaan Korupsi Wa Ode Terpenuhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada Pengadilan
Tipikor menyatakan anggota non-aktif Komisi VII DPR RI, Wa Ode
Nurhayati, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan
alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Putusan itu didasarkan pada keterpenuhan tiga unsur yang termuat dalam dakwaan kesatu primer.
Politisi PAN itu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode dinilai menerima suap sebesar Rp6,25 miliar yang diperoleh dari pengurusan DPID di Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya (Rp5.5 miliar) dan Kabupaten Minahasa (Rp750 juta).
Hakim Anggota, Tati Hadiyanti, menjelaskan, pasal dalam dakwaan kesatu primer memuat tiga unsur. Ketiganya adalah penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, dan patut diduga pemberian itu menggerakkan untuk tidak dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kewajibannya.
Tati menilai, Wa Ode Nurhayati adalah seorang penyelenggara negara lantaran dirinya adalah anggota DPR RI. Terdakwa juga terbukti menerima hadiah senilai Rp6,25 juta yang didapat dari pengurusan DPID di empat kabupaten.
"Penerimaan itu sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan bahwa Wa Ode menerima uang melalui asisten pribadinya yang menempatkan dana di rekening terdakwa," ujar Tati saat membacakan putusannya.
Majelis Hakim, ungkap Tati, kemudian menilai, penerimaan uang itu berkaitan dengan upaya terdakwa dalam pengurusan DPID di empat kabupaten. Sehingga, unsur terakhir itu dinyatakan terpenuhi.
"Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan semua unsur dalam dakwaan korupsi terpenuhi," tegas Tati.
Putusan itu didasarkan pada keterpenuhan tiga unsur yang termuat dalam dakwaan kesatu primer.
Politisi PAN itu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode dinilai menerima suap sebesar Rp6,25 miliar yang diperoleh dari pengurusan DPID di Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya (Rp5.5 miliar) dan Kabupaten Minahasa (Rp750 juta).
Hakim Anggota, Tati Hadiyanti, menjelaskan, pasal dalam dakwaan kesatu primer memuat tiga unsur. Ketiganya adalah penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, dan patut diduga pemberian itu menggerakkan untuk tidak dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kewajibannya.
Tati menilai, Wa Ode Nurhayati adalah seorang penyelenggara negara lantaran dirinya adalah anggota DPR RI. Terdakwa juga terbukti menerima hadiah senilai Rp6,25 juta yang didapat dari pengurusan DPID di empat kabupaten.
"Penerimaan itu sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan bahwa Wa Ode menerima uang melalui asisten pribadinya yang menempatkan dana di rekening terdakwa," ujar Tati saat membacakan putusannya.
Majelis Hakim, ungkap Tati, kemudian menilai, penerimaan uang itu berkaitan dengan upaya terdakwa dalam pengurusan DPID di empat kabupaten. Sehingga, unsur terakhir itu dinyatakan terpenuhi.
"Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan semua unsur dalam dakwaan korupsi terpenuhi," tegas Tati.
Ada 20 Jenis Potensi Kejahatan Pemilu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Pemilu 2014 masih lama, tetapi ada
sejumlah persoalan yang dikhawatirkan muncul jelang perhelatan akbar
tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo,
memprediksi ada 20 jenis kejahatan yang mungkin terjadi.
"Ada 20 Jenis kejahatan yang mungkin potensial terjadi pada Pemilu 2014 yang perlu diwaspadai oleh semua komponen Bangsa," katanya, Kamis (18/10).
Beberapa di antaranya, yakni verifikasi Parpol yang kacau. Menurutnya hal ini bisa membuka peluang dalam hal penentuan Parpol Peserta Pemilu dilakukan berdasarkan kesepakatan di bawah meja alias transaksional atau dengan menurunkan standar syarat verifikasi. Kedua, verifikasi Parpol dengan menggunakan SIPOL sebagai dasar utama sistem verifikasi.
Ketiga, verifikasi Parpol secara faktual yang seharusnya dilakukan di 75 persen Kabupaten/Kota hanya dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota saja. Keempat, sampling 10 persen data Kepengurusan dan KTA di 75 persen Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya, alias asal-asalan.
"Kelima, adanya kepengurusan dan keanggotan ganda. Keenam, penggelembungan Data Kependudukan yang berakibat pada penggelembungan syarat KTA dan penyusunan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
Selain itu, potensi lainnnya berkaitan dengan penggelembungan Daftar Pemilih; pencoretan (Pengguguran) Caleg dari daftar Caleg tanpa dasar; Penetapan Caleg yang tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol; Pengaturan Kampanye dan jadwal yang menguntungkan Parpol tertentu.
Arif juga menyinggung tentang potensi politik uang; pemerasan terhadap Parpol yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; penegakan Hukum Pemilu dengan cara tebang pilih; pembiaran penyelenggaran tahapan pemilu yang menyimpang; dan pelemahan pengawasan pemilu, terutama pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat secara langsung
Selain itu ada pula potensi kejahatan berupa kerja sama dengan asing dalam menyelenggarakan Pemilu, terutama untuk tahap verifikasi parpol, tahap pemutakhiran Daftar Pemilih, dan Tahap Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara; Pengadaan berikut penggunaan Logistik pemilu berupa surat suara yang berlebih akibat DPT yang menggelembung; tidak menyebarkan dan atau pilih kasih dalam menyebarkan Undangan untuk Pemilih; dan Pembentukan TPS yang sulit diakses oleh masyarakat.
Terakhir, manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. "Manipulasi ini bisa berupa penghitungan dan pembagian kursi DPR dan DPRD serta manipulasi penentuan Caleg terpilih," katanya.
"Ada 20 Jenis kejahatan yang mungkin potensial terjadi pada Pemilu 2014 yang perlu diwaspadai oleh semua komponen Bangsa," katanya, Kamis (18/10).
Beberapa di antaranya, yakni verifikasi Parpol yang kacau. Menurutnya hal ini bisa membuka peluang dalam hal penentuan Parpol Peserta Pemilu dilakukan berdasarkan kesepakatan di bawah meja alias transaksional atau dengan menurunkan standar syarat verifikasi. Kedua, verifikasi Parpol dengan menggunakan SIPOL sebagai dasar utama sistem verifikasi.
Ketiga, verifikasi Parpol secara faktual yang seharusnya dilakukan di 75 persen Kabupaten/Kota hanya dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota saja. Keempat, sampling 10 persen data Kepengurusan dan KTA di 75 persen Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya, alias asal-asalan.
"Kelima, adanya kepengurusan dan keanggotan ganda. Keenam, penggelembungan Data Kependudukan yang berakibat pada penggelembungan syarat KTA dan penyusunan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
Selain itu, potensi lainnnya berkaitan dengan penggelembungan Daftar Pemilih; pencoretan (Pengguguran) Caleg dari daftar Caleg tanpa dasar; Penetapan Caleg yang tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol; Pengaturan Kampanye dan jadwal yang menguntungkan Parpol tertentu.
Arif juga menyinggung tentang potensi politik uang; pemerasan terhadap Parpol yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; penegakan Hukum Pemilu dengan cara tebang pilih; pembiaran penyelenggaran tahapan pemilu yang menyimpang; dan pelemahan pengawasan pemilu, terutama pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat secara langsung
Selain itu ada pula potensi kejahatan berupa kerja sama dengan asing dalam menyelenggarakan Pemilu, terutama untuk tahap verifikasi parpol, tahap pemutakhiran Daftar Pemilih, dan Tahap Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara; Pengadaan berikut penggunaan Logistik pemilu berupa surat suara yang berlebih akibat DPT yang menggelembung; tidak menyebarkan dan atau pilih kasih dalam menyebarkan Undangan untuk Pemilih; dan Pembentukan TPS yang sulit diakses oleh masyarakat.
Terakhir, manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. "Manipulasi ini bisa berupa penghitungan dan pembagian kursi DPR dan DPRD serta manipulasi penentuan Caleg terpilih," katanya.
Kamis, 18 Oktober 2012
MUI: Hukuman Mati Tidak Melanggar UUD 1945
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM (Hak Azasi Manusia) dan UUD 1945.
Hal tersebut ditegaskan MUI sesuai dengan fatwa MUI yang membolehkan negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
"Dalam fatwa itu, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan atas pidana tertentu," ujar KH. Ma'ruf Amin, ketua MUI, di kantornya, Kamis (18/10/2012).
Dikatan Ma'ruf, kejahatan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bangsa selain terorisme dan korupsi. Tindakan hukum yang normal tidak akan mampu mengatasi kejahatan-kejahatan tersebut.
"Narkoba bukan hanya membunuh orang per orang. Tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang, bahkan satu generasi," katanya.
Ditambahkannya, hukuman mati sebenarnya masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat akibak kejahatan Narkoba.
"Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepetingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menciptakan efek jera," ujarnya.
Hal tersebut ditegaskan MUI sesuai dengan fatwa MUI yang membolehkan negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
"Dalam fatwa itu, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan atas pidana tertentu," ujar KH. Ma'ruf Amin, ketua MUI, di kantornya, Kamis (18/10/2012).
Dikatan Ma'ruf, kejahatan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bangsa selain terorisme dan korupsi. Tindakan hukum yang normal tidak akan mampu mengatasi kejahatan-kejahatan tersebut.
"Narkoba bukan hanya membunuh orang per orang. Tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang, bahkan satu generasi," katanya.
Ditambahkannya, hukuman mati sebenarnya masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat akibak kejahatan Narkoba.
"Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepetingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menciptakan efek jera," ujarnya.
MUI: Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan vonis Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. MUI meminta MA agar membebastugaskan hakim agung yang membebaskan vonis mati sang produsen narkoba itu.
MUI menilai hakim yang memvonis terdakwa narkoba tidak mengerti secara utuh kaitan HAM dan Undang-undang Dasar 1945.
"MUI sangat menyayangkan vonis PK MA terhadap terpidana kasus narkoba," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Kekhawatiran MUI atas tindakan hakim MA itu dinilai akan berefek pada peningkatan peredaran narkoba di Indonesia sehingga akan menambah jumlah korban anak bangsa. Selain itu, MUI juga menyoroti ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan hukuman tidak sesuai dengan UUD 45.
"Hal ini menunjukkan hakim MA tersebut belum paham secara komprehensif hukuman mati dalam kaitan HAM dan UUD 45," terangnya.
Ma'ruf meminta MA segera memeriksa hakim Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung, hakim agung Achmad Yamamie, hakim agung Nyak Pha, dengan melihat rekam jejak mereka dalam menggadili perkara dan aspek lainnya.
"Untuk sementara mereka bertiga harus dibebastugaskan dari tugas memeriksa perkara," kata Ma'ruf.
MUI juga mendorong agar lembaga hukum lainnya semisal Polri, Kejaksaan, dan BNN agar tetap fokus pada pemberantasan narkoba di Indoensia, termasuk pengadilan tingkat pertama hingga MA. "Punya kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali," terangnya.
Dan yang terpenting, lanjut Ma'ruf, adalah sikap pemerintah agar tidak lagi memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.
Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan vonis Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. MUI meminta MA agar membebastugaskan hakim agung yang membebaskan vonis mati sang produsen narkoba itu.
MUI menilai hakim yang memvonis terdakwa narkoba tidak mengerti secara utuh kaitan HAM dan Undang-undang Dasar 1945.
"MUI sangat menyayangkan vonis PK MA terhadap terpidana kasus narkoba," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Kekhawatiran MUI atas tindakan hakim MA itu dinilai akan berefek pada peningkatan peredaran narkoba di Indonesia sehingga akan menambah jumlah korban anak bangsa. Selain itu, MUI juga menyoroti ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan hukuman tidak sesuai dengan UUD 45.
"Hal ini menunjukkan hakim MA tersebut belum paham secara komprehensif hukuman mati dalam kaitan HAM dan UUD 45," terangnya.
Ma'ruf meminta MA segera memeriksa hakim Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung, hakim agung Achmad Yamamie, hakim agung Nyak Pha, dengan melihat rekam jejak mereka dalam menggadili perkara dan aspek lainnya.
"Untuk sementara mereka bertiga harus dibebastugaskan dari tugas memeriksa perkara," kata Ma'ruf.
MUI juga mendorong agar lembaga hukum lainnya semisal Polri, Kejaksaan, dan BNN agar tetap fokus pada pemberantasan narkoba di Indoensia, termasuk pengadilan tingkat pertama hingga MA. "Punya kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali," terangnya.
Dan yang terpenting, lanjut Ma'ruf, adalah sikap pemerintah agar tidak lagi memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.
Bawa ke Peradilan Militer
JAKARTA-Kekerasan
terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara di Pekanbaru,
jelas-jelas melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Untuk itu Lembaga Bantuan (LBH) Hukum Medan, menuntut agar para
pelaku segera ditindak dan diseret ke pengadilan.
Namun karena pelaku merupakan oknum TNI, maka sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, mereka harus dihadapkan pada peradilan militer. Demikian kata Kepala Divisi Advokasi, Hak Azasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis, dalam siaran pers yang dikirim lewat surat elektronik.
"Tidak cukup hanya minta maaf, tetapi pelaku harus ditindak secara tegas dan diseret ke pengadilan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, tentang peradilan militer,” ujarnya.
Langkah tersebut penting, agar tercipta efek jera bagi para pelaku. Dan lebih dari itu, agar kekerasan terhadap insan pers atas nama apapun, tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Menurut Irmadi, kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oknum aparat militer, sudah berulangkali terjadi. Tapi selama ini, tindaklanjutnya hanya permohonan maaf. Setelah itu, persoalan kemudian dianggap selesai.
“Ini tentu menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara hukum. (Hanya permintaan maaf,red) tidaklah tepat. Kekerasan yang dialami wartawan dalam menjalankan profesi, harus ditindak melalui mekanisme peradilan pidana,” katanya.
Selain itu, Irmadi menilai pentingnya pemahaman yang tepat dari semua pihak, terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam menjalankan profesinya, para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Serta UU Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.(gir/jpnn)
Namun karena pelaku merupakan oknum TNI, maka sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, mereka harus dihadapkan pada peradilan militer. Demikian kata Kepala Divisi Advokasi, Hak Azasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis, dalam siaran pers yang dikirim lewat surat elektronik.
"Tidak cukup hanya minta maaf, tetapi pelaku harus ditindak secara tegas dan diseret ke pengadilan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, tentang peradilan militer,” ujarnya.
Langkah tersebut penting, agar tercipta efek jera bagi para pelaku. Dan lebih dari itu, agar kekerasan terhadap insan pers atas nama apapun, tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Menurut Irmadi, kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oknum aparat militer, sudah berulangkali terjadi. Tapi selama ini, tindaklanjutnya hanya permohonan maaf. Setelah itu, persoalan kemudian dianggap selesai.
“Ini tentu menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara hukum. (Hanya permintaan maaf,red) tidaklah tepat. Kekerasan yang dialami wartawan dalam menjalankan profesi, harus ditindak melalui mekanisme peradilan pidana,” katanya.
Selain itu, Irmadi menilai pentingnya pemahaman yang tepat dari semua pihak, terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam menjalankan profesinya, para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Serta UU Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.(gir/jpnn)
Dua WNI divonis hukuman mati akibat menewaskan pencuri
Kuala Lumpur
(ANTARA News) - Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis
hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis karena
didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga
Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka
melalui atap untuk melakukan pencurian.
Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.
Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, Sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.
Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, Sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Kompolnas bertemu Novel Baswedan
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Kepolisian Nasional bertemu dengan Komisaris Polisi Novel
Baswedan terkait dengan penetapan penyidik KPK tersebut sebagai
tersangka dalam kasus penganiayaan pada 2004.
"Pada sore hari ini kami dipertemukan dengan Kompol Novel agar dia memberikan informasi mengenai duduk perkara yang terjadi pada tahun 2004," kata Ketua Tim Investigasi Kompolnas Brigjen Pol. (Purn) Syafriadi Cut Ali di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Syafriadi bersama anggota tim lain datang untuk menginvestigasi mengenai dugaan bahwa Novel melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Kami sudah melakukan pencarian informasi ke Benggkulu terkait Kompol Novel, ada empat komisioner yang bekerja selama tiga hari, banyak informasi yang kami dapatkan," ungkap Syafriadi.
Ia mengaku sudah mencatat informasi dari Novel dan akan direkonstruksi dengan informasi lain yang telah dikumpulkan.
"Dari berbagai informasi yang disampaikan Kompol Novel sudah kami catat dengan baik, selanjutnya akan kami rekontruksi dengan informasi-informasi lain hingga sampai pada suatu kesimpulan tentang apa yang terjadi," jelas Syafriadi.
Namun, Syafriadi menolak untuk mengungkapkan kesimpulan sementara yang diperoleh oleh Kompolnas.
"Saya tidak ingin berbicara mengenai kesimpulan, tolong berikan kami waktu untuk merekontruksi ini dengan logika berpikir yang baik agar kesimpulanya objektif dan logis," tambah Syafriadi.
Artinya, menurut Syafriadi, Kompolnas tidak akan menelan mentah-mentah keterangan Novel, termasuk informasi yang menyatakan bahwa Novel mengambil tanggung jawab kesalahan anak buahnya.
"Kami akan memanggil Kompol Novel untuk melakukan rekonstruksi, kira-kira pada minggu ini, bukti-bukti juga sudah cukup banyak," jelas Syafriadi.
Sementara itu, anggota Kompolnas M. Nasser yang juga datang ke KPK mengungkapkan bahwa timnya telah meminta keterangan saksi-saksi.
"Saksi-saksi banyak, ada 23 orang yang diajak bicara," kata M. Nasser.
Terkait dengan uji balistik, Nasser mengatakan bahwa belum ada hasil.
"Setahu saya uji balistik dilakukan oleh labfor dan belum ada hasilnya," ungkap Nasser.
Tim Kompolnas, menurut Nasser, mencari dasar mengapa Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka.
"Polda Bengkulu memang punya dasar, dasar itu yang kami tanyakan, tapi mohon maaf sekali lagi belum sampai pada kesimpulan karena ada keterangan yang berbeda, tidak masuk akal," jelas Nasser. (D017/D007)
"Pada sore hari ini kami dipertemukan dengan Kompol Novel agar dia memberikan informasi mengenai duduk perkara yang terjadi pada tahun 2004," kata Ketua Tim Investigasi Kompolnas Brigjen Pol. (Purn) Syafriadi Cut Ali di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Syafriadi bersama anggota tim lain datang untuk menginvestigasi mengenai dugaan bahwa Novel melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Kami sudah melakukan pencarian informasi ke Benggkulu terkait Kompol Novel, ada empat komisioner yang bekerja selama tiga hari, banyak informasi yang kami dapatkan," ungkap Syafriadi.
Ia mengaku sudah mencatat informasi dari Novel dan akan direkonstruksi dengan informasi lain yang telah dikumpulkan.
"Dari berbagai informasi yang disampaikan Kompol Novel sudah kami catat dengan baik, selanjutnya akan kami rekontruksi dengan informasi-informasi lain hingga sampai pada suatu kesimpulan tentang apa yang terjadi," jelas Syafriadi.
Namun, Syafriadi menolak untuk mengungkapkan kesimpulan sementara yang diperoleh oleh Kompolnas.
"Saya tidak ingin berbicara mengenai kesimpulan, tolong berikan kami waktu untuk merekontruksi ini dengan logika berpikir yang baik agar kesimpulanya objektif dan logis," tambah Syafriadi.
Artinya, menurut Syafriadi, Kompolnas tidak akan menelan mentah-mentah keterangan Novel, termasuk informasi yang menyatakan bahwa Novel mengambil tanggung jawab kesalahan anak buahnya.
"Kami akan memanggil Kompol Novel untuk melakukan rekonstruksi, kira-kira pada minggu ini, bukti-bukti juga sudah cukup banyak," jelas Syafriadi.
Sementara itu, anggota Kompolnas M. Nasser yang juga datang ke KPK mengungkapkan bahwa timnya telah meminta keterangan saksi-saksi.
"Saksi-saksi banyak, ada 23 orang yang diajak bicara," kata M. Nasser.
Terkait dengan uji balistik, Nasser mengatakan bahwa belum ada hasil.
"Setahu saya uji balistik dilakukan oleh labfor dan belum ada hasilnya," ungkap Nasser.
Tim Kompolnas, menurut Nasser, mencari dasar mengapa Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka.
"Polda Bengkulu memang punya dasar, dasar itu yang kami tanyakan, tapi mohon maaf sekali lagi belum sampai pada kesimpulan karena ada keterangan yang berbeda, tidak masuk akal," jelas Nasser. (D017/D007)
Rabu, 17 Oktober 2012
Hakim Narkoba Ditangkap Bersama Seorang Pengacara
VIVAnews
- Selain menangkap hakim Puji Widjayanto, Badan Narkotika Nasional juga
membekuk dua rekan Puji yang juga sedang berpesta narkoba di Illigals
Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Salah satu dari
mereka diketahui seorang pengacara.
"Salah satu dari dua yang ditangkap, menurut PW berprofesi sebagai pengacara," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu 17 Oktober 2012.
Dua rekan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketahui bernama Siddiq Pramono, dan Musli Musa'ad itu juga sudah digelandang ke BNN. Ditanya siapa di antara dua orang itu yang berprofesi sebagai pengacara, Benny enggan menjawabnya. "Pokoknya di antara mereka berprofesi sebagai pengacara," katanya.
Penyidik masih akan menyelidiki pengakuan Puji soal profesi rekannya tersebut. "Kami pastikan dulu apakah dia pengacara yang ada izinya atau hanya urus kasus-kasus saja. Selain itu harus kami konfirmasi dulu ke asosiasi pengacara dan pengadilan," ucap dia.
BNN juga belum dapat menentukan status Puji cs, apakah hanya sekadar pemakai atau sekaligus pengedar. Benny mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Kami pastikan terlebih dahulu, selama 3x24 jam, apakah hakim dan rekannya ini hanya penyalahgunaan atau pengedar," imbuhnya. (adi)
"Salah satu dari dua yang ditangkap, menurut PW berprofesi sebagai pengacara," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu 17 Oktober 2012.
Dua rekan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketahui bernama Siddiq Pramono, dan Musli Musa'ad itu juga sudah digelandang ke BNN. Ditanya siapa di antara dua orang itu yang berprofesi sebagai pengacara, Benny enggan menjawabnya. "Pokoknya di antara mereka berprofesi sebagai pengacara," katanya.
Penyidik masih akan menyelidiki pengakuan Puji soal profesi rekannya tersebut. "Kami pastikan dulu apakah dia pengacara yang ada izinya atau hanya urus kasus-kasus saja. Selain itu harus kami konfirmasi dulu ke asosiasi pengacara dan pengadilan," ucap dia.
BNN juga belum dapat menentukan status Puji cs, apakah hanya sekadar pemakai atau sekaligus pengedar. Benny mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Kami pastikan terlebih dahulu, selama 3x24 jam, apakah hakim dan rekannya ini hanya penyalahgunaan atau pengedar," imbuhnya. (adi)
Diberhentikan Sementara, Hakim Bawa Narkoba
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko
mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada hakim berinisial
PW yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan
membawa Narkoba.
"Melanggar aturan harus dikasih sanksi tegas," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu. Ketua Muda Pidana Khusus MA ini mengungkapkan PW ditangkap jam 05.00 di Jl Hayam wuruk dan saat ini sedang diperiksa di BNN.
"Itu (PW) belum lama di Bekasi. Sebelumnya di Papua, Yogya, Sabang. Kedudukan di PN Bekasi sudah tinggi itu," kata Djoko. Djoko mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara dan jika sudah ada putusan pengadilan akan diberhentikan tidak hormat.
"Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara dan tidak dapat remunerasi. Pas sidang terbukti melakukan pidana, nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Djoko.
Seperti diketahui seorang hakim yang diduga bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan membawa Narkoba.
"Melanggar aturan harus dikasih sanksi tegas," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu. Ketua Muda Pidana Khusus MA ini mengungkapkan PW ditangkap jam 05.00 di Jl Hayam wuruk dan saat ini sedang diperiksa di BNN.
"Itu (PW) belum lama di Bekasi. Sebelumnya di Papua, Yogya, Sabang. Kedudukan di PN Bekasi sudah tinggi itu," kata Djoko. Djoko mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara dan jika sudah ada putusan pengadilan akan diberhentikan tidak hormat.
"Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara dan tidak dapat remunerasi. Pas sidang terbukti melakukan pidana, nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Djoko.
Seperti diketahui seorang hakim yang diduga bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan membawa Narkoba.
Kasasi Ditolak, MA Perberat Malinda Dee
INILAH.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee. Putusan
MA juga memperberat hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari tiga
bulan (subsider) menjadi satu tahun kurungan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan, terdakwa Malinda Dee dinyatakan majelis hakim kasasi secara sah terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang, dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," katanya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
Ridwan menjelaskan, putusan ini memperbaiki pada amar putusan pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN) yang menghukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Sedangkan hukuman subsider sebelumnya dari tiga bulan diganti menjadi satu tahun kurungan.
Putusan MA dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (16/10/2012) dengan dipimpin Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni, anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ditingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu dijatuhi denda Rp10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.
Melinda dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan yakni dakwaan primer pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta dakwaan subsider pertama, pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua pasal 3 ayat 1 huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. [yeh]
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan, terdakwa Malinda Dee dinyatakan majelis hakim kasasi secara sah terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang, dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," katanya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
Ridwan menjelaskan, putusan ini memperbaiki pada amar putusan pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN) yang menghukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Sedangkan hukuman subsider sebelumnya dari tiga bulan diganti menjadi satu tahun kurungan.
Putusan MA dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (16/10/2012) dengan dipimpin Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni, anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ditingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu dijatuhi denda Rp10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.
Melinda dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan yakni dakwaan primer pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta dakwaan subsider pertama, pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua pasal 3 ayat 1 huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. [yeh]
Langganan:
Postingan (Atom)