Kamis, 29 November 2012

Kasasi Misbakhun Diadili 3 Hakim yang Terseret Skandal Pemalsuan Vonis

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Majelis hakim agung yang terseret kasus skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan ternyata juga mengadili kasasi Misbakhun. Oleh ketiganya, Misbakhun tetap dihukum 2 tahun penjara.

Belakangan, penggagas dibukanya kasus Bank Century ini dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa I dan II," demikian bunyi putusan kasasi bernomor 599 K/Pid.Sus/2011 yang dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA), Kamis (29/11/2012).

Majelis kasasi tersebut adalah hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Dalam putusan kasasi tertanggal 5 April 2011 ketiganya menolak permohonan kasasi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum.

Nah, belakangan hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.

Setelah tetap divonis bersalah oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, MA kemudian membebaskan Misbakhun dalam Peninjauan Kembali (PK). Duduk dalam majelis PK tersebut Artidjo Alkotsar, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.

Apakah ada kaitan kualitas putusan PK Hengky Gunawan dengan kasasi bersalah Misbakhun? Saat dikonfirmasi, Misbakhun tidak mau berandai-andai. Dirinya memilih untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Apakah janggal vonis bersalah saya di kasasi karena yang memvonis kasasi saya adalah majelis hakimnya Hengky Gunawan? Saya tidak mau berandai-andai. Semua saya serahkan kepada proses hukum dan Allah," ujar Misbakhun lewat pesan pendek.

Seperti diketahui, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding dan hakim tinggi menambah hukuman menjadi 2 tahun.

Lantas, JPU dan Misbakhun sama-sama kasasi tetapi ditolak. Lantas, Misbakhun pun menggunakan pilihan terakhir yaitu mengajukan PK dan dikabulkan MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar