Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Majelis hakim agung yang terseret kasus
skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan ternyata
juga mengadili kasasi Misbakhun. Oleh ketiganya, Misbakhun tetap dihukum
2 tahun penjara.
Belakangan, penggagas dibukanya kasus Bank Century ini dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Menolak
permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa I dan
II," demikian bunyi putusan kasasi bernomor 599 K/Pid.Sus/2011 yang
dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA), Kamis (29/11/2012).
Majelis
kasasi tersebut adalah hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan
Ahmad Yamani. Dalam putusan kasasi tertanggal 5 April 2011 ketiganya
menolak permohonan kasasi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak salah dalam
menerapkan hukum.
Nah, belakangan hakim agung Imron Anwari, Hakim
Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong
narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di
pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk
mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun
penjara. Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini
dinyatakan masih bersih.
Setelah tetap divonis bersalah oleh
Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, MA kemudian membebaskan
Misbakhun dalam Peninjauan Kembali (PK). Duduk dalam majelis PK tersebut
Artidjo Alkotsar, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.
Apakah
ada kaitan kualitas putusan PK Hengky Gunawan dengan kasasi bersalah
Misbakhun? Saat dikonfirmasi, Misbakhun tidak mau berandai-andai.
Dirinya memilih untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Apakah
janggal vonis bersalah saya di kasasi karena yang memvonis kasasi saya
adalah majelis hakimnya Hengky Gunawan? Saya tidak mau berandai-andai.
Semua saya serahkan kepada proses hukum dan Allah," ujar Misbakhun lewat
pesan pendek.
Seperti diketahui, Misbakhun yang juga Komisaris
PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo,
divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jaksa dan Misbakhun sama-sama
mengajukan banding dan hakim tinggi menambah hukuman menjadi 2 tahun.
Lantas,
JPU dan Misbakhun sama-sama kasasi tetapi ditolak. Lantas, Misbakhun
pun menggunakan pilihan terakhir yaitu mengajukan PK dan dikabulkan MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar