Rivki - detikNews
Jakarta - Mantan hakim Asep Irawan terkejut mendengar
pemindahan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim Teguh
Haryanto. Padahal hakim teguh tergolong berprestasi menangangi perkara
korupsi, salah satunya vonis 20 tahun kepada jaksa 'korup' Urip.
"Mahkamah
Agung itu kalau mau mutasi harus jelas donk jenjangnya, masa ini dari
Tanjung Karang ke Surakarta?" tutur Asep Irawan saat berbincang dengan
detikcom, Jumat (9/11/2012).
Asep menambahkan bahwa hakim Teguh
Haryanto sebagai hakim yang hebat. Bahkan Asep menganggap, hakim Teguh
sebagai pemegang rekor tertinggi pemvonis terpidana korupsi.
"Dia itu pemegang rekor tertinggi vonis hukuman koruptor," sambung Asep.
Dia
meminta agar Mahkamah Agung memberikan jenjang yang jelas kepada para
hakim terutama kepada hakim yang memiliki integritas. Asep pun masih
heran terkait keputusan MA terhadap jaksa Teguh.
"Padahal banyak
hakim yang biasa-biasa saja tapi dia keliling terus di PN Jakarta.
Harusnya hakim seperti Teguh ditaruh di lokasi strategis seperti
Jabodetabek," jelasnya secara heran.
Asep yang juga mantan hakim
ini juga pernah merasakan hal yang sama dengan hakim Teguh. Kala itu,
dirinya 'dibuang' dari pengadilan yang dianggap sebagai pengadilan
'ramai' perkara ke Pengadilan Negeri Pemalang yang dinilai sebagai
pengadilan 'sepi' perkara.
"Makanya MA harus kasih alasan yang
jelas terkait pemindahan itu. Saya juga pernah dibegitukan, makanya saya
keluar," papar mantan hakim pemvonis mati gembong Narkoba Deni.
Sebelumnya,
Hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara,
Teguh Haryanto kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh
dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak
mempunyai Pengadilan Tipikor.
Dalam mutasi 200-an hakim pada
akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang,
Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung
Pandan, Bangka Belitung. Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan
koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119
miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy
Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar