Jumat, 09 November 2012

Mantan Hakim: Hakim Teguh Pemegang Rekor Vonis Tertinggi Kasus Korupsi

Rivki - detikNews

Jakarta - Mantan hakim Asep Irawan terkejut mendengar pemindahan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim Teguh Haryanto. Padahal hakim teguh tergolong berprestasi menangangi perkara korupsi, salah satunya vonis 20 tahun kepada jaksa 'korup' Urip.

"Mahkamah Agung itu kalau mau mutasi harus jelas donk jenjangnya, masa ini dari Tanjung Karang ke Surakarta?" tutur Asep Irawan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2012).

Asep menambahkan bahwa hakim Teguh Haryanto sebagai hakim yang hebat. Bahkan Asep menganggap, hakim Teguh sebagai pemegang rekor tertinggi pemvonis terpidana korupsi.

"Dia itu pemegang rekor tertinggi vonis hukuman koruptor," sambung Asep.

Dia meminta agar Mahkamah Agung memberikan jenjang yang jelas kepada para hakim terutama kepada hakim yang memiliki integritas. Asep pun masih heran terkait keputusan MA terhadap jaksa Teguh.

"Padahal banyak hakim yang biasa-biasa saja tapi dia keliling terus di PN Jakarta. Harusnya hakim seperti Teguh ditaruh di lokasi strategis seperti Jabodetabek," jelasnya secara heran.

Asep yang juga mantan hakim ini juga pernah merasakan hal yang sama dengan hakim Teguh. Kala itu, dirinya 'dibuang' dari pengadilan yang dianggap sebagai pengadilan 'ramai' perkara ke Pengadilan Negeri Pemalang yang dinilai sebagai pengadilan 'sepi' perkara.

"Makanya MA harus kasih alasan yang jelas terkait pemindahan itu. Saya juga pernah dibegitukan, makanya saya keluar," papar mantan hakim pemvonis mati gembong Narkoba Deni.

Sebelumnya, Hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, Teguh Haryanto kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak mempunyai Pengadilan Tipikor.

Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar