Rivki - detikNews
Jakarta - Kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi hingga hari ini belum dilaporkan ke KPK dalam bentuk Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Oleh sebab itu, Indonesia
Corruption Watch (ICW) mendesak Nurhadi untuk melaporkan kekayaannya
maksimal sebulan ke depan.
"Jadi kalau 1 bulan belum menyerahkan
dengan alasan yang tidak masuk akal, lebih baik pecat saja," kata
penggiat ICW, Emerson Yuntho dalam acara Polemik yang digelar Sindo
Radio di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu
(3/11/2012).
Menurut Emerson KPK harus interaktif mencari
informasi dari mana asal-usul kekayaan tersebut. Meski nantinya Nurhadi
menyerahkan LHKPN itu.
"LHKPN kewajiban bagi pejabat untuk
menyerahkan LHKPN dan itu tanggung jawab hukum. Kalau tidak dilakukan
itu menjadi persoalan. KPK nanti bisa ditelusuri terkait harta kekayaan
dia. Apa alasan dia tidak serahkan, jangan-jangan ada apa-apa,"
bebernya.
KPK juga bisa insiatif jemput bola dengan mengirimkan
surat ke MA. Dalam surat itu berisi permintaan memperbaharui LHKPN para
pejabat MA.
"KPK mengirimkan surat ke MA untuk memperbarui atau menyerahkan LHKPN seluruh pejabat MA," tandas Emerson.
Seperti
diketahui, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan memeriksa harta
kekayaan Nurhadi. Menurutnya, sangat tidak lazim pejabat sekelas
Sekretaris memiliki harta kekayaan dengan nilai sebagaimana yang ramai
dalam pemberitaan saat ini.
"Insya Allah, semua pejabat
penyelenggara negara harus ditanyakan jumlah harta kekayaannya. Pasti
tidak lazim kalau sebesar itu, kalau dilihat dari gaji. Nanti
ditindaklanjuti oleh teman-teman LHKPN di direktorat LHKPN," ujar
Abraham usai mengambil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK di
Gedung BPK, kemarin.
Namun demikian, Abraham mengatakan KPK tetap
harus berhati-hati untuk menilai kekayaan seseorang. "Tapi kan kita
harus tahu, siapa tahu saja dia punya harta dari dulu nenek moyangnya
dan sebagainya," ucap Abraham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar