Sabtu, 03 November 2012

ICW: Sebulan Sekretaris MA Nurhadi Tak Laporkan Kekayaan, Pecat!

Rivki - detikNews

Jakarta - Kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga hari ini belum dilaporkan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Oleh sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Nurhadi untuk melaporkan kekayaannya maksimal sebulan ke depan.

"Jadi kalau 1 bulan belum menyerahkan dengan alasan yang tidak masuk akal, lebih baik pecat saja," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho dalam acara Polemik yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).

Menurut Emerson KPK harus interaktif mencari informasi dari mana asal-usul kekayaan tersebut. Meski nantinya Nurhadi menyerahkan LHKPN itu.

"LHKPN kewajiban bagi pejabat untuk menyerahkan LHKPN dan itu tanggung jawab hukum. Kalau tidak dilakukan itu menjadi persoalan. KPK nanti bisa ditelusuri terkait harta kekayaan dia. Apa alasan dia tidak serahkan, jangan-jangan ada apa-apa," bebernya.

KPK juga bisa insiatif jemput bola dengan mengirimkan surat ke MA. Dalam surat itu berisi permintaan memperbaharui LHKPN para pejabat MA.

"KPK mengirimkan surat ke MA untuk memperbarui atau menyerahkan LHKPN seluruh pejabat MA," tandas Emerson.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan memeriksa harta kekayaan Nurhadi. Menurutnya, sangat tidak lazim pejabat sekelas Sekretaris memiliki harta kekayaan dengan nilai sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan saat ini.

"Insya Allah, semua pejabat penyelenggara negara harus ditanyakan jumlah harta kekayaannya. Pasti tidak lazim kalau sebesar itu, kalau dilihat dari gaji. Nanti ditindaklanjuti oleh teman-teman LHKPN di direktorat LHKPN," ujar Abraham usai mengambil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK di Gedung BPK, kemarin.

Namun demikian, Abraham mengatakan KPK tetap harus berhati-hati untuk menilai kekayaan seseorang. "Tapi kan kita harus tahu, siapa tahu saja dia punya harta dari dulu nenek moyangnya dan sebagainya," ucap Abraham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar