Rabu, 28 November 2012

Hillary Edarkan Narkoba Usai Lolos Vonis Mati, MA: Itu Kesalahan Hakim

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali 'cuci tangan' terkait pembatalan vonis mati. Apalagi belakangan terdakwa mengulangi perbuatannya. Hal ini menyikapi perbuatan Hillary K Chimize yang mendapatkan keringanan hukuman dari vonis mati menjadi 12 tahun penjara.

Hillary saat ini kembali menjalankan bisnis haramnya dari balik Lapas Pasir Putih Nusakambangan dan ditangkap oleh BNN.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/11/2012).

Majelis hakim yang dimaksud yaitu Imron Anwari, Timur P Manurung dan Suwardi.

Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan mengatakan ini kesempatan yang baik untuk mengungkap kasus narkoba yang lebih besar.

"Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillary," tambah Djoko.

Dengan tertangkapnya Hillary, menurut Djoko merupakan momentum yang baik untuk membersihkan MA dari korupsi yudisial.

"Ini momentum yang baik untuk bersih bersih MA ke bawah. MA dan KY, KPK dan ICW serta LSM lain untuk bekerja sama memberantas korupsi yudisial," katanya.

Hillary terbebas dari hukuman mati dan akhirnya hanya dihukum 12 tahun penjara. Penangkapan Hillary sendiri dimulai dari tertangkapnya jaringan pengedar sabu yang melibatkan oknum wartawan nasional berininisial AC, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Barang bukti yang disita dari tangan sang wartawati tersebut tidak tanggung-tanggung, 2,6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bantal guling. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary.

"Barang bukti yang ditemukan adalah rekening transaksi dari oknum yang berprofesi sebagai wartawan kepada Hillary," kata Deputi Penindakan, Irjen Benny J Mamoto, di Nusakambangan, Cilacap, Selasa (27/11/2012).

Namun Benny tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang dimiliki tersangka oknum watawati itu dengan Hillary.

Usut punya usut, seorang penyidik di BNN menyebutkan bila rekening yang dimiliki wartawati tersebut berjumlah lebih dari sepuluh dan berasal dari beberapa bank nasional dan luar negeri.

"Uang yang dimiliki lebih dari ratusan juta," kata penyidik tersebut kepada detikcom.

Dia menceritakan, dari transaksi yang kerap dilakukan wartawati tersebut, terlihat dia sering mengirimkan sejumlah uanh antara Rp 52 juta sampai Rp 60 juta sekali transaksi.

"Melalui fasilitas mobile banking dia (wartawati) melaporkan ke Hillary bila dia sudah mentrasfer uang itu," kata penyidik itu.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Hillary saat dijemput penyidik BNN, dia membantahnya. Dia mengatakan bila dirinya tidak mengenal nama wartawati yang dimaksud sebagai jaringan atau kaki tangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar