Senin, 26 November 2012

2 Majelis Beda Putusan, Korban Century Pertanyakan Keilmuan Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara nasabah Bank Century terbelah. Korban Bank Century pun mempertanyakan kualitas keilmuan hakim agung, yang beda pendapat atas satu kasus.

Perkara yang dimaksud yaitu kasus Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, di mana MA memerintahkan membayar 27 uang nasabah sebesar Rp 35 miliar. Tapi dalam perkara serupa untuk Bank Century Cabang Surabaya, MA menyatakan Bank Century tidak perlu membayar uang nasabah Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar.

Padahal kasusnya sama yaitu dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Dalam kasus pertama, MA menilai kasus ini perbuatan melawan hukum yaitu Bank Century memperdagangkan reksadana illegal. Namun dalam putusan kedua, kasus ini dibuat menjadi masalah wanprestasi saja, yaitu menjadi cidera janji antara dua belah pihak yaitu Wahyudi dengan Antaboga," kata koordinator nasabah korban Bank Century (kini Bank Mutiara), Anton Ziput saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/11/2012).

Dua majelis hakim yang mempunyai dua pandangan membuat Ziput geleng-geleng kepala. Dalam putusan yang pertama, majelis kasasi beranggotakan Abdul Kadir Mappong, Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan setebal 153 halaman tersebut disebut bahwa Bank Century telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan bertanggal 16 April 2012 ini tidak diikuti oleh majelis hakim pada kasus kedua yang diketok belakangan yaitu pada 2 Mei 2012. Yaitu majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Rehngena dkk juga menjadikan putusan itu yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).

"Apakah MA tidak bisa membedakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?," tanya Ziput.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar