Rivki - detikNews
Jakarta - Nama hakim agung Ahmad Yamani tiba-tiba
menjadi buah bibir di kalangan penegak hukum. Sebab Mahkamah Agung (MA)
menyatakan Yamani memalsu putusan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan
dan MA meminta mundur.
Menurut catatan Komisi Yudisial (KY), saat
seleksi hakim agung pada 2009, Yamani memenuhi standar KY. Oleh karena
itu, KY meluluskan Yamani ke jenjang tes berikutnya. Selain itu, Yamani
juga dikenal lugu.
Pernyataan itu diungkapkan Imam Anshari usai
dirinya menghubungi mantan Ketua KY Busyro Muqodas yang memimpin
langsung seleksi Yamani.
"Saya sudah hubungi Pak Busyro, dan Pak
Busyro bilang tidak ada yang aneh. Dalam artian dia sudah memenuhi semua
kriteria dari KY," tutur Iman kepada wartawan di kantor KY, Jalan
Kramat Raya, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Tidak sampai situ, KY
pun melakukan investigasi hakim Yamani dengan menghubungi Pengadilan
Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya, para pejabat PT Banjarmasin juga
mengatakan hal yang sama yaitu Yamani terkenal polos dan lugu.
"Kata temannya di PT Banjarmasin, dia baik-baik saja dan terkenal lugu," tutur Imam.
Imam
pun mengaku aneh mengapa Yamani bisa berbuat demikian. "Tapi yang
namanya manusia kan bisa berubah. Tapi kita meragukan hal ini (alasan
MA)," tutup Imam.
Seperti yang diketahui, MA akhirnya berbicara
apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim
agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut,
kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan
vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA
telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan.
Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang
menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya
tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas
MA Ridwan Mansyur.
Seperti diketahui, Henky adalah pemilik
pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara,
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA
mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari,
Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar