Senin, 19 November 2012

Saat Mendaftar Hakim Agung, Pembatal Vonis Mati Gembong Narkoba Lugu

Rivki - detikNews

Jakarta - Nama hakim agung Ahmad Yamani tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan penegak hukum. Sebab Mahkamah Agung (MA) menyatakan Yamani memalsu putusan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan MA meminta mundur.

Menurut catatan Komisi Yudisial (KY), saat seleksi hakim agung pada 2009, Yamani memenuhi standar KY. Oleh karena itu, KY meluluskan Yamani ke jenjang tes berikutnya. Selain itu, Yamani juga dikenal lugu.

Pernyataan itu diungkapkan Imam Anshari usai dirinya menghubungi mantan Ketua KY Busyro Muqodas yang memimpin langsung seleksi Yamani.

"Saya sudah hubungi Pak Busyro, dan Pak Busyro bilang tidak ada yang aneh. Dalam artian dia sudah memenuhi semua kriteria dari KY," tutur Iman kepada wartawan di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Tidak sampai situ, KY pun melakukan investigasi hakim Yamani dengan menghubungi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya, para pejabat PT Banjarmasin juga mengatakan hal yang sama yaitu Yamani terkenal polos dan lugu.

"Kata temannya di PT Banjarmasin, dia baik-baik saja dan terkenal lugu," tutur Imam.

Imam pun mengaku aneh mengapa Yamani bisa berbuat demikian. "Tapi yang namanya manusia kan bisa berubah. Tapi kita meragukan hal ini (alasan MA)," tutup Imam.

Seperti yang diketahui, MA akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Seperti diketahui, Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar