Jumat, 16 November 2012

Hakim Agung Ahmad Yamani Palsukan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kabar menggoncangkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim agung, Ahmad Yamani tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Tapi berbagai pihak mempercayai pengunduran ini terkait vonis terhadap gembong narkoba.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (15/11/2012).

Alasan kesehatan ini sayangnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

Atas berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.

"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Informasi tandingan yang beredar kuat yaitu terkait vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Oleh Yamani cs, sang pemilik pabrik narkotika ini diubah hukuman matinya lewat putusan pamungkas peninjauan kembali (PK).

Yamani dkk menyulap hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Anggota majelis yang lain adalah Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha.

Atas hal di atas, MA berjanji akan mengusut tuntas sesaat setelah kejanggalan vonis tersebut terkuak.

"MA menjanjikan untuk memeriksa yang bersangkutan secara efektif. Sudah dimulai hari ini mulai dari bawah dulu. Kemudian mungkin besok Senin atau Selasa. Mungkin mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko pada 12 Oktober 2012 lalu.

Djoko sendiri saat ini mengakui ada keanehan dalam putusan tersebut. Sebab vonis 15 tahun ini berubah saat salinan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bukannya 15 tahun tetapi 12 tahun penjara atau terjadi penyunatan hukuman 3 tahun.

"Saya kira bukan hanya sanksi. Kalau nanti terbukti, misalnya ada unsur-unsur lain yang menjadi petunjuk bahwa yang bersangkutan melakukan palanggaran kode etik atau menerima suap, ya bisa kena sanksi. Bahkan bisa diajukan ke pengadilan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat," ujar Djoko berjanji kepada masyarakat.

Lantas MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.

Namun setelah beberapa lama berlalu, tim investigasi ini perlahan tak terdengar. Sebulan setelah tim investigasi dibentuk, Ketua MA Hatta Ali saat dimintai konfirmasi memberikan jawaban mengambang.

"Ya iya lah (lama), kan yang terkait (putusan itu) semua diproses. Jadi sudah kita bentuk tim (pemeriksa), sudah kita lakukan," kata Hatta Ali kepada wartawan pada 6 November 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar