Rivki - detikNews
Jakarta - Kasus pemalsuan dokumen putusan yang
dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam skandal pembatalan vonis
mati gembong narkoba menandakan bahwa Mahkamah Agung (MA) sedang diuji.
Profesor Emeritus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Soetandyo
Wignjosoebroto kasus ini menandakan sebuah keruntuhan dalam institusi
MA.
"Inilah yang namanya runtuhnya institusi MA. Belakangan ini
memang MA sedang lagi disorot publik dan memang belum ada perbaikan
sendiri, masalah datang bertubi-tubi," ujar Soetandyo saat berbincang
dengan detikcom, Jumat (23/11/2012).
Guru Besar Sosiologi Hukum
ini meminta agar MA tidak serta merta menyalahkan Ahmad Yamani saja. Dia
mengatakan, jika MA mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini
sesuai rasa keadilan di masyarakat, sebaiknya MA melaporkan kasus ini
ke pihak kepolisian.
"Kalau memang ada itikad baik sebaiknya MA
lapor polisi serahkan berkas-berkas yang ada supaya polisi bisa temukan
ranah pidananya. Nanti akan ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat,"
paparnya.
Mantan anggota Komnas HAM ini sanksi yang diberikan
kepada Yamani juga tidak cukup hanya pengunduran diri. Namun apa daya,
surat pengunduran diri Yamani sudah sampai ke pimpinan MA dan akan
segera diteruskan ke presiden cepat atau lambat.
Oleh karena itu,
pemegang Yap Thiam Hien Award 2011 menyarankan agar Komisi Yudisial
(KY) bergerak cepat untuk menyeret Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim
(MKH).
"Sebaiknya KY segera bekerja, seret dia ke MKH lalu telaah
juga majelisnya supaya ini jangan jadi kesalahan individu saja. Kalau
sekarang ini kan kita masih belum bisa simpulkan, apakah ini kesalahan
individu atau kesalahan majelis," ucapnya.
Seperti diketahui,
Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya
memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky
menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad
Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan,
pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti
lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani
yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA
menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar