Jumat, 23 November 2012

Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba Tanda Runtuhnya Institusi MA

Rivki - detikNews

Jakarta - Kasus pemalsuan dokumen putusan yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba menandakan bahwa Mahkamah Agung (MA) sedang diuji. Profesor Emeritus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Soetandyo Wignjosoebroto kasus ini menandakan sebuah keruntuhan dalam institusi MA.

"Inilah yang namanya runtuhnya institusi MA. Belakangan ini memang MA sedang lagi disorot publik dan memang belum ada perbaikan sendiri, masalah datang bertubi-tubi," ujar Soetandyo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/11/2012).

Guru Besar Sosiologi Hukum ini meminta agar MA tidak serta merta menyalahkan Ahmad Yamani saja. Dia mengatakan, jika MA mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini sesuai rasa keadilan di masyarakat, sebaiknya MA melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kalau memang ada itikad baik sebaiknya MA lapor polisi serahkan berkas-berkas yang ada supaya polisi bisa temukan ranah pidananya. Nanti akan ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat," paparnya.

Mantan anggota Komnas HAM ini sanksi yang diberikan kepada Yamani juga tidak cukup hanya pengunduran diri. Namun apa daya, surat pengunduran diri Yamani sudah sampai ke pimpinan MA dan akan segera diteruskan ke presiden cepat atau lambat.

Oleh karena itu, pemegang Yap Thiam Hien Award 2011 menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat untuk menyeret Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Sebaiknya KY segera bekerja, seret dia ke MKH lalu telaah juga majelisnya supaya ini jangan jadi kesalahan individu saja. Kalau sekarang ini kan kita masih belum bisa simpulkan, apakah ini kesalahan individu atau kesalahan majelis," ucapnya.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar