Senin, 26 November 2012

Polisi Diminta Pro Aktif Usut Kasus Hakim Yamanie

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berharap pihak Kepolisian bisa pro aktif menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Itu kan sebenarnya bukan delik aduan, jadi Kepolisian bisa saja bertindak tanpa perlu menunggu dari MA dan KY," kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di gedung MA, Jakarta, Senin, 26 November 2012.

Hal senada disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko. Ia mengatakan sebenarnya Kepolisian bisa pro aktif meminta data-data hasil pemeriksaan Hakim Achmad Yamanie ke MA.

"Tetapi kalau nanti memang MA dan KY memandang perlu lebih menegaskan bahwa ini perlu dilakukan maka akan dilaporkan, kita lihat saja perkembangannya," kata Djoko.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara PK Hengky Gunawan. Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha. Sementara Hakim Agung Achmad Yamanie akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim.

Ketua KY Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Hakim Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Menurutnya, pemalsuan dokumen masuk ranah pidana. Eman pun mendesak Hakim Yamanie untuk membongkar kebobrokan MA yang sebenarnya.

"Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia. Supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak-nebak dan menuduh-nuduh," ujar Eman.

Kasus ini mencuat setelah Hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat ke KY atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.

Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu jelas menuai kritik karena pertimbangan 'diskon' tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Aneh, sebab hukum positif Indonesia masih mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Selain itu, Achmad Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar