Senin, 19 November 2012

Cerita Hakim Tinggi Jambi: Mafia Hukum di MA Sistematis

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan terus terkuak. Padahal, setahun lalu hakim tinggi Pengadilan Agama Jambi, M Yamin Awie sudah menyatakan ada mafia perkara di pengadilan.

Dalam catatan detikcom, Senin (19/11/2012), pernyataan Awie dilontarkan saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung di DPR. "Faktanya itu memang ada (mafia peradilan)," kata Yamin Awie.

Dalam wawancara yang dilaksanakan pada 26 September lalu, Awei menyatakan praktik mafia peradilan di MA dinilai sudah sistematis. Bila tidak langsung berhubungan dengan para hakim agung, dapat melalui para asistennya.

"Walaupun sudah ada instruksi bagi pejabat hakim untuk tidak menyelesaiakan kasus di luar peradilan. Namun malah berkembang anekdot, tidak boleh menyelesaikan pekerjaan di luar kecuali membawa uang," lanjut Awie.

Awie sendiri mengaku terbiasa dengan ancaman ilmu hitam alias santet. Apalagi dia sudah terbiasa bertugas di pedalaman Kalimantan.

"Kalau soal diancam disantet, sudah biasa. Kan lama tugas di pedalaman Kalimantan," kata Awie .

Dia mengaku saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Kalimantan sudah beberapa kali ia diancam santet. Dengan terang-terangan sejumlah orang menyatakan akan mengirimkan santet pada Yamin.

"Terus terang saya nggak berani pukul Bapak secara fisik, tunggulah saya akan kirimkan ilmu lain ke diri Bapak," ucap Yamin menirukan kata‑kata orang yang mengancamnya.

Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, Awie tidak lolos menuju kursi hakim agung. Awie tersisih. Setelah setahun berlalu, skandal pembatalan vonis mati Hengky Gunawan terkuak.

Apakah skandal Hengky masuk dalam kategori pernyataan Awie? Hingga kini belum terjawab. MA dan KY masih terus menelusuri berbagai kemungkinan yang ada.

"Ya memang aneh kalau ketua majelis (Imron Anwari) nggak tahu. Bisa tahu, merestui, atau malah jadi inisiatornya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar