Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Iskandar Agung pernah dihukum 1 tahun
pidana karena memakai narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini dia menjadi
hakim yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Sudah lama dia tidak pernah ngantor.
Sudah lama sekali," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda
Aceh, Soedarmadji saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012). Tapi
Soedarmadji tidak merinci berapa lama Iskandar tidak masuk kerja.
Soedarmadji
membenarkan Iskandar pernah dihukum dan diberi sanksi non palu oleh
Mahkamah Agung (MA). Tapi pihak PT Banda Aceh belum mengetahui akhir
persidangan Iskandar di meja hijau. Apakah sudah berkekuatan hukum tetap
atau masih ada kasasi.
Pihak PT Banda Aceh hingga hari ini juga
masih terus menelusuri keberadaan Iskandar Agung. "Kemarin orang tua dia
ke kantor, menanyakan status Iskandar," ungkap hakim tinggi penyandang
doktor ini.
Seperti diketahui, Iskandar yang saat itu hakim PN
Takengon, Aceh Tengah, tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan
Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati
dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di
tas kecil warna cokelat .
Lantas, pria kelahiran Gunung Sugih,
Lampung ini pun ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Pada
11 April 2011, PN Kalianda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Majelis
hakim PN Kalianda yakin jika Iskandar melanggar Pasal 127 huruf a UU No
35/2009 tentang Narkotika.
Pada 5 Mei 2011, putusan ini lalu
dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Namun majelis hakim
yang beranggotakan Solbaiti Sesunan, Sutoyo dan Russedar mengubah amar
putusan. Yaitu menjadi memerintahkan Iskandar segera dikeluarkan dari
penjara dan diganti dengan rehabilitasi.
Iskandar sendiri saat ini masih terdaftar sebagai hakim yustisial di PT Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar