Selasa, 20 November 2012

Hakim Dipidana Narkoba, PT Banda Aceh: Iskandar Tak Pernah Ngantor

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Hakim Iskandar Agung pernah dihukum 1 tahun pidana karena memakai narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini dia menjadi hakim yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Sudah lama dia tidak pernah ngantor. Sudah lama sekali," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh, Soedarmadji saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012). Tapi Soedarmadji tidak merinci berapa lama Iskandar tidak masuk kerja.

Soedarmadji membenarkan Iskandar pernah dihukum dan diberi sanksi non palu oleh Mahkamah Agung (MA). Tapi pihak PT Banda Aceh belum mengetahui akhir persidangan Iskandar di meja hijau. Apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau masih ada kasasi.

Pihak PT Banda Aceh hingga hari ini juga masih terus menelusuri keberadaan Iskandar Agung. "Kemarin orang tua dia ke kantor, menanyakan status Iskandar," ungkap hakim tinggi penyandang doktor ini.

Seperti diketahui, Iskandar yang saat itu hakim PN Takengon, Aceh Tengah, tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat .

Lantas, pria kelahiran Gunung Sugih, Lampung ini pun ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Pada 11 April 2011, PN Kalianda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Kalianda yakin jika Iskandar melanggar Pasal 127 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Pada 5 Mei 2011, putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Namun majelis hakim yang beranggotakan Solbaiti Sesunan, Sutoyo dan Russedar mengubah amar putusan. Yaitu menjadi memerintahkan Iskandar segera dikeluarkan dari penjara dan diganti dengan rehabilitasi.

Iskandar sendiri saat ini masih terdaftar sebagai hakim yustisial di PT Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar