Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial menilai putusan Mahkamah
Agung meminta secara Hakim Agung Ahmad Yamani untuk mundur dinilai tidak
tepat. Menurut KY yang berwenang meminta dan menilai seorang hakim
agung harus mundur hanyalah majelis sidang.
"Mestinya itu gak
fair. Kecuali ada indikasi suap baru putusan itu benar," kata Komisioner
Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri kepada detikcom, Minggu
(18/11/2012).
Menurut Taufiq, jika alasan MA meminta mundur Hakim
Agung Yamani hanya karena kelalaian itu sangat salah. Karena itu
melanggar indepedensi hakim. Karena seharusnya Hakim Agung Yamani hanya
Tinggal mengaku salah.
"Tidak pantas langsung disuruh mundur," ujarnya.
Taufiq
pun mengatakan selama ini jika KY yang menilai bahwa keputusan Hakim
Agung salah, MA selalu tidak menggubris dan memasang badan. Selain
keputusan MA meminta Hakim Agung Yamani mundur karena masalah sakit pun
tidak pas.
"Logikanya manajemennya salah. Karena awalnya alasannya sakit, lalu tiba-tiba karena kelalaian," ujar Taufiq
Taufiq
menambahkan seharusnya keinginan mundur seorang Hakim Agung itu harus
dari keinginan diri sendiri. Bukan karena penilaian dan paksaan MA
sebagai pimpinan."Mungkin karena desakan publik dan pemberitaan, jadinya
keputusan ini cepat-cepat diambil," imbuhnya.
Seperti yang
diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan
mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya
menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya
alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba
Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan
pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya
tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman
pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12
tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar