Senin, 19 November 2012

KY: Putusan MA Meminta Hakim Agung Mundur Itu Tidak Fair

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial menilai putusan Mahkamah Agung meminta secara Hakim Agung Ahmad Yamani untuk mundur dinilai tidak tepat. Menurut KY yang berwenang meminta dan menilai seorang hakim agung harus mundur hanyalah majelis sidang.

"Mestinya itu gak fair. Kecuali ada indikasi suap baru putusan itu benar," kata Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri kepada detikcom, Minggu (18/11/2012).

Menurut Taufiq, jika alasan MA meminta mundur Hakim Agung Yamani hanya karena kelalaian itu sangat salah. Karena itu melanggar indepedensi hakim. Karena seharusnya Hakim Agung Yamani hanya Tinggal mengaku salah.

"Tidak pantas langsung disuruh mundur," ujarnya.

Taufiq pun mengatakan selama ini jika KY yang menilai bahwa keputusan Hakim Agung salah, MA selalu tidak menggubris dan memasang badan. Selain keputusan MA meminta Hakim Agung Yamani mundur karena masalah sakit pun tidak pas.

"Logikanya manajemennya salah. Karena awalnya alasannya sakit, lalu tiba-tiba karena kelalaian," ujar Taufiq

Taufiq menambahkan seharusnya keinginan mundur seorang Hakim Agung itu harus dari keinginan diri sendiri. Bukan karena penilaian dan paksaan MA sebagai pimpinan."Mungkin karena desakan publik dan pemberitaan, jadinya keputusan ini cepat-cepat diambil," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar