Ferdinan - detikNews
Jakarta - Tak seperti di persidangan biasanya, hakim
Hendra Yospin tidak mencecar saksi, ahli atau terdakwa dalam perkara
yang tengah diperiksa. Di persidangan dugaan korupsi sewa pesawat PT
Merpati Nusantara Airlines, Hendra malah tertarik menanggapi pernyataan
mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil yang dihadirkan sebagai ahli
meringankan.
Bukan soal keterangan Sofyan atas perkara Merpati,
Hendra memilih menanggapi pernyataan Sofyan yang menyebut tradisi para
hakim di Pengadilan Tipikor yang selalu memutus terdakwa.
Rupanya
dia agak 'terganggu' dengan pernyataan itu. Usai jaksa penuntut umum
mengajukan ke pertanyaan ke Sofyan, Anwar memilih memberi penjelasan.
"Saya
saat ini tidak mau bertanya, tapi ingin memberikan penjelasan ke ahli,"
kata Hendra dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Merpati di
Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/11/2012).
Hendra
menepis dugaan Sofyan yang menyebut hakim Tipikor terpenjara dengan
opini publik mengenai tradisi vonis bersalah. "Yakinlah kita akan
profesional, kita tidak ada tekanan dari siapapun," ujarnya.
"Kita menegaskan untuk megubah opini yang ada karena kami bertanggungjawab kepada Tuhan," imbuhnya.
Kepada
Sofyan, dia menegaskan hakim memutus perkara objektif sesuai fakta
persidangan yang didasari bukti hukum. "Kalau harus bebas kami akan
membebaskan, tapi kalau bersalah kami akan menghukum sesuai kesalahan,"
katanya.
Sejak awal persidangan Sofyan yang kini menjadi staf
khusus Wapres Boediono memang menunjukkan kerisauannya atas perkara
Hotasi. Berulang kali dia menyebut bila Hotasi diputus bersalah akan
membuat keguncangan.
"Seandainya kasus Hotasi dipidana akan
berimplikasi luas bagi praktik BUMN," ujar Sofyan. "Seandainya terdakwa
dihukum implikasinya luar biasa negatif," katanya menegaskan.
Dampak
negatif yang dimaksud, direksi BUMN tidak berani meneken keputusan
karena khawatir akan terjerat tindak pidana. "Kalau Hotasi dihukum akan
jadi preseden dalam keputusan korporasi. Akhirnya direksi BUMN tidak
berani mengambil keputusan, jadi takut nanti dipersoalkan," terang
Sofyan.
Sofyan mulanya sempat 'keselip lidah' dengan meragukan
vonis bebas. "Apalagi Tipikor ini seolah-olah sudah dianggap pasti tidak
akan memutus bebas karena opini publik," sebutnya.
Namun setelah
diberi penjelasan oleh hakim Hendra, Sofyan mengaku menerimanya. "Saya
bersyukur bisa bertemu hakim anggota. Tapi kalaupun divonis bebas the
damage has been done," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar