Senin, 05 November 2012

Kala Hakim Tipikor 'Tersinggung' Soal Tradisi Vonis Bersalah

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Tak seperti di persidangan biasanya, hakim Hendra Yospin tidak mencecar saksi, ahli atau terdakwa dalam perkara yang tengah diperiksa. Di persidangan dugaan korupsi sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Hendra malah tertarik menanggapi pernyataan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan.

Bukan soal keterangan Sofyan atas perkara Merpati, Hendra memilih menanggapi pernyataan Sofyan yang menyebut tradisi para hakim di Pengadilan Tipikor yang selalu memutus terdakwa.

Rupanya dia agak 'terganggu' dengan pernyataan itu. Usai jaksa penuntut umum mengajukan ke pertanyaan ke Sofyan, Anwar memilih memberi penjelasan.

"Saya saat ini tidak mau bertanya, tapi ingin memberikan penjelasan ke ahli," kata Hendra dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Merpati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/11/2012).

Hendra menepis dugaan Sofyan yang menyebut hakim Tipikor terpenjara dengan opini publik mengenai tradisi vonis bersalah. "Yakinlah kita akan profesional, kita tidak ada tekanan dari siapapun," ujarnya.

"Kita menegaskan untuk megubah opini yang ada karena kami bertanggungjawab kepada Tuhan," imbuhnya.

Kepada Sofyan, dia menegaskan hakim memutus perkara objektif sesuai fakta persidangan yang didasari bukti hukum. "Kalau harus bebas kami akan membebaskan, tapi kalau bersalah kami akan menghukum sesuai kesalahan," katanya.

Sejak awal persidangan Sofyan yang kini menjadi staf khusus Wapres Boediono memang menunjukkan kerisauannya atas perkara Hotasi. Berulang kali dia menyebut bila Hotasi diputus bersalah akan membuat keguncangan.

"Seandainya kasus Hotasi dipidana akan berimplikasi luas bagi praktik BUMN," ujar Sofyan. "Seandainya terdakwa dihukum implikasinya luar biasa negatif," katanya menegaskan.

Dampak negatif yang dimaksud, direksi BUMN tidak berani meneken keputusan karena khawatir akan terjerat tindak pidana. "Kalau Hotasi dihukum akan jadi preseden dalam keputusan korporasi. Akhirnya direksi BUMN tidak berani mengambil keputusan, jadi takut nanti dipersoalkan," terang Sofyan.

Sofyan mulanya sempat 'keselip lidah' dengan meragukan vonis bebas. "Apalagi Tipikor ini seolah-olah sudah dianggap pasti tidak akan memutus bebas karena opini publik," sebutnya.

Namun setelah diberi penjelasan oleh hakim Hendra, Sofyan mengaku menerimanya. "Saya bersyukur bisa bertemu hakim anggota. Tapi kalaupun divonis bebas the damage has been done," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar