Kamis, 22 November 2012

Siapa Pegawai MA yang Bekerjasama Palsukan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Rivki - detikNews

Jakarta - Teka-teki nama operator, pegawai Mahkamah Agung (MA) bagian pengetikan putusan, yang bekerja sama dalam memalsukan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan terungkap. Nantinya operator yang bekerjasama dengan hakim agung Ahmad Yamani langsung diproses dan segera diberi sanksi.

Menurut sumber terpercaya detikcom di lembaga peradilan, nama operator tersebut ialah Muhammad Halim. Halim dan Yamani diduga sudah sering bekerjasama dalam memalsukan dokumen putusan.

"Dia memang sering bekerjasama dalam memalsukan dokumen. Nama operatornya Muhammad Halim," kata sumber tersebut, saat ditemui detikcom di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Tidak hanya itu, hakim agung Ahmad Yamanie juga sering melakukan kelalaian yang sama saat dirinya masih menjabat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hingga saat ini detikcom belum bisa menemui dan meminta konfirmasi ke Muhammad Halim.

"Dia pernah melakukan hal yang sama di PT Banjarmansin," ucap sumber tersebut.

Sebelumnya, menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, Yamani membujuk pegawai MA dan bertanggung jawab apabila di belakang hari pemalsuan itu terungkap.

"Yamani ngomong ke operator 'sudah tenang saja, nanti yang tanggung ke majelis saya saja,'. Tapi nyatanya yang naik di putusan yang di website 15 tahun," kata Djoko.

"Itu tadi memang ada kerjasama operator itu. Dia diperiksa juga oleh kita. Sanksinya urusan Badan Pengawasan (Bawas). Setelah sebelumnya yang ramai kan Pak imron. Belakangan kan jejaknya ketahuan Pak Yamani," tuntas Djoko.
Soal keterlibatan Muhammad Halim, Djoko tidak mau berkomentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar