Rivki - detikNews
Jakarta - Teka-teki nama operator, pegawai Mahkamah
Agung (MA) bagian pengetikan putusan, yang bekerja sama dalam memalsukan
vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan terungkap. Nantinya operator
yang bekerjasama dengan hakim agung Ahmad Yamani langsung diproses dan
segera diberi sanksi.
Menurut sumber terpercaya detikcom di
lembaga peradilan, nama operator tersebut ialah Muhammad Halim. Halim
dan Yamani diduga sudah sering bekerjasama dalam memalsukan dokumen
putusan.
"Dia memang sering bekerjasama dalam memalsukan dokumen.
Nama operatornya Muhammad Halim," kata sumber tersebut, saat ditemui
detikcom di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu
(21/11/2012).
Tidak hanya itu, hakim agung Ahmad Yamanie juga
sering melakukan kelalaian yang sama saat dirinya masih menjabat di
Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hingga saat ini detikcom belum bisa
menemui dan meminta konfirmasi ke Muhammad Halim.
"Dia pernah melakukan hal yang sama di PT Banjarmansin," ucap sumber tersebut.
Sebelumnya,
menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, Yamani membujuk pegawai MA dan
bertanggung jawab apabila di belakang hari pemalsuan itu terungkap.
"Yamani
ngomong ke operator 'sudah tenang saja, nanti yang tanggung ke majelis
saya saja,'. Tapi nyatanya yang naik di putusan yang di website 15
tahun," kata Djoko.
"Itu tadi memang ada kerjasama operator itu.
Dia diperiksa juga oleh kita. Sanksinya urusan Badan Pengawasan (Bawas).
Setelah sebelumnya yang ramai kan Pak imron. Belakangan kan jejaknya
ketahuan Pak Yamani," tuntas Djoko.
Soal keterlibatan Muhammad Halim, Djoko tidak mau berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar