TRIBUNNEWS.COM
JAKARTA - Mahkamah Agung telah membatalka larangan pemerintah ekspor
mineral mentah, dan mendesak pemerintah untuk menyusun aturan ekspor
baru mineral.
"Dengan keputusan Mahkamah Agung semua bab (larangan) harus turun sesegera mungkin, dan ekspor mineral akan diatur oleh Departemen Perdagangan," kata Natsir Mansyur, seorang pejabat senior dari kamar dagang yang dilansir kantor berita, Reuters.
Dia mengacu pada bagian-bagian dari undang-undang yang mengizinkan pemerintah pusat untuk mengawasi pengolahan mineral dan ekspor larangan mineral.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak memiliki hak lagi untuk mengatur ekspor, termasuk menentukan kuota ekspor mineral," tambah Mansyur.
"Dengan keputusan Mahkamah Agung semua bab (larangan) harus turun sesegera mungkin, dan ekspor mineral akan diatur oleh Departemen Perdagangan," kata Natsir Mansyur, seorang pejabat senior dari kamar dagang yang dilansir kantor berita, Reuters.
Dia mengacu pada bagian-bagian dari undang-undang yang mengizinkan pemerintah pusat untuk mengawasi pengolahan mineral dan ekspor larangan mineral.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak memiliki hak lagi untuk mengatur ekspor, termasuk menentukan kuota ekspor mineral," tambah Mansyur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar