Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan penuh dengan kontroversi. Diyakini putusan tersebut karena adanya keterlibatan mafia narkoba di tubuh MA.
"Saya menduga putusan gembong narkoba Hengky Gunawan sangat kental keterlibatan mafia narkoba dalam pengaturan putusan dan patut diduga terjadi praktek suap dan pemalsuan," ujar anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang, Senin (19/11/2012).
Indra mengatakan dirinya yakin pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani terkait dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba Hengky Gunawan. Putusan Majelis PK MA atas gembong narkoba Hengky Gunawan, menurutnya memang penuh dengan kontroversi.
"Pertama, persoalan putusan PK MA yang membatalkan putusan mati menjadi 15 tahun, dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan diadakan. Alasan HAM yang dipakai Majelis Hakim PK untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru. Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, yakni HAM jutaan generasi penerus bangsa telah menjadi korban dari bandar narkoba tersebut. Tentunya putusan PK tersebut sangat mungkin mencederai rasa keadilan publik, terutama jutaan korban narkotika & keluarganya," papar politisi PKS ini.
Kedua, lanjut Indra, persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari 15 tahun dirubah menjadi 12 tahun. Oleh karena itu, MA dan KY semestinya melakukan investigasi/penyelidikan atas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Seluruh majelis hakim PK yang menyidangkan kasus gembong narkoba Hengky Gunawan dan juga panitera pengganti kasus tersebut harus diperiksa.
"Selain itu pihak aparat penegak hukum harus memproses dugaan pidananya. Kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan putusannya, sedangkan KPK juga menyelidiki dugaan suapnya," ungkapnya.
"Jadi dengan mundurnya Hakim Agung Ahmad Yamani, bukan berarti skandal atas putusan PK MA atas gembong narkoba Hengky Gunawan selesai. MA tidak boleh lepas tangan dari skandal tersebut sampai segala sesuatunya jelas dan tuntas diperiksa," tutupnya.
Seperti diketahui, Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
(mpr/rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar