Kamis, 01 November 2012

Kosasih Akui Beri Upeti ke DPR Rp1,5 Miliar

INILAH.COM, Jakarta - Pemberian uang Rp1,5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR RI dibenarkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS), Kosasih. Upeti itu terkait pembahasan rancangan undang-undang energi dan undang-undang kelistrikan pada tahun 2007.

Dikatakan Kosasih, upeti itu atas perintah mantan atasannya, eks Direktur Jenderal Listrik Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono.

"Betul saya memang berikan uang Rp1,5 miliar. Itu buat pengurusan RUU energi dan ketenagalistrikan. Saya kan sebagai bawahan harus tunduk pada kode etik pegawai negeri. Jadi saya melaksanakan perintah atasan saja," kata Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/12).

Sementara itu terdakwa Jacob menyangkal keterangan saksi, eks Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar. Ia mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang untuk pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR pada tahun 2007. "Tanya Kosasih saja. Saya tidak tahu menahu," ujar Jacob.

Dalam persidangan saksi Soekanar mengungkapkan soal pemberian dana Rp1,5 miliar kepada sekretariat Komisi VII DPR terkait pembahasan RUU energi dan RUU ketenagalistrikan.

Terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS di Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. [tjs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar