INILAH.COM,
Jakarta - Pemberian uang Rp1,5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR RI
dibenarkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System
(SHS), Kosasih. Upeti itu terkait pembahasan rancangan undang-undang
energi dan undang-undang kelistrikan pada tahun 2007.
Dikatakan
Kosasih, upeti itu atas perintah mantan atasannya, eks Direktur
Jenderal Listrik Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Kementerian Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono.
"Betul saya memang
berikan uang Rp1,5 miliar. Itu buat pengurusan RUU energi dan
ketenagalistrikan. Saya kan sebagai bawahan harus tunduk pada kode etik
pegawai negeri. Jadi saya melaksanakan perintah atasan saja," kata
Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/12).
Sementara
itu terdakwa Jacob menyangkal keterangan saksi, eks Sesditjen LPE
Kementerian ESDM, Soekanar. Ia mengaku tidak mengetahui soal pemberian
uang untuk pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR pada tahun
2007. "Tanya Kosasih saja. Saya tidak tahu menahu," ujar Jacob.
Dalam
persidangan saksi Soekanar mengungkapkan soal pemberian dana Rp1,5
miliar kepada sekretariat Komisi VII DPR terkait pembahasan RUU energi
dan RUU ketenagalistrikan.
Terdakwa Jacob dan Kosasih diduga
telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS
di Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan
saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga
merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar.
Kedua terdakwa
dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan
dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam
dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar