Senin, 26 November 2012

Calon Hakim Agung Hamdi Tak Tahu Arti Concurring Opinion

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Seleksi hakim agung mulai bergulir di Komisi Yudisial (KY), satu per satu peserta harus siap menjawab pertanyaan para komisioner KY serta akademisi di bidang hukum. Salah satu kontenstan ialah hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Hamdi. Saat ditanyai oleh panelis, Hamdi tidak bisa menjelaskan apa itu Concurring opinion.

Hal itu terlihat saat seleksi calon hakim agung tahap IV. Kala itu, Hamdi ditanyai oleh panelis Saldi Isra tentang arti Concurring opinion. Tetapi Hamdi malah menjelaskan dissenting opinion (beda pendapat).

"Kapan Concurring opinion bisa digunakan?" tanya Saldi Isra. Lantas Hamdi pun menjawab bahwa Concurring opinion bisa dilakukan apabila majelis hakim tidak bisa memberikan keputusan yang sama.

Mendengar jawaban itu, Saldi Isra nampak geleng-geleng. "Itu namanya dissenting opinion, Pak," ucap Saldi. Sekadar diketahui, Concurring opinion adalah majelis hakim memiliki keputusan yang sama tapi alasan pertimbangannya berbeda.

Selain ditanyai soal istilah hukum, para calon hakim agung juga ditanyai tentang harta kekayaan pribadi serta motivasi untuk menjadi 'wakil Tuhan' nan agung itu. Hamdi menjelaskan bahwa dia ingin menjadi hakim agung karena kebanggaan pribadi dan motivasi untuk melakukan perubahan di lembaga peradilan.

Hamdi juga mengaku orang yang sederhana. Saat ditanyai soal kendaraan pribadinya, Hamdi yang juga masih bekerja sebagai hakim tipikor PT Yogyakarta ini mengaku bahwa mobilnya masih kredit.

"Kendaraan terakhir masih kredit, pertama Honda City Rp 4 juta/bulan, satu lagi 2,5 juta/bulan cicilannya," terang Hamdi usai ditanya wakil Ketua KY Imam Ansari Saleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar