Jakarta (ANTARA
News) - Kuasa hukum Bank Mutiara meminta agar investor Antaboga
menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Bank Mutiara
dengan memerintahkan Bank tersebut untuk tidak membayar gugatan investor
Antaboga di Surabaya, belum lama ini.
"Putusan MA menyebutkan Bank Century tidak perlu membayar uang
investor Antaboga di Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetio sebesar Rp66
miliar," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi,
Senin.
Kasus Wahyudi ini, kata Mahendradatta serupa dengan gugatan 27
investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo. Bedanya, dalam
kasus di Solo, MA justru memerintahkan Bank Century Cabang Solo, Jawa
Tengah, membayar uang 27 nasabah sebesar Rp35 miliar.
Mahendrata mengatakan, apabila terdapat putusan MA yang berbeda maka
yang dipergunakan putusan terakhir yang dalam hal ini menolak semua
tuntutan untuk membayar investor Antaboga.
"Kalau dalam istilah hukum ada perbaikan dalam putusan sebelumnya maka putusan yang paling baru itu yang berlaku," ujar dia.
Putusan terakhir MA pada Jumat (23/11) menyebutkan BPSK dan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena
Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal pada 2 Mei 2012.
Mahendrata mengatakan, putusan ini dijadikan putusan yang harus
diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).
Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp66,250 miliar
di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Mahendradatta, putusan MA terhadap Wahyudi seharusnya
menggugurkan putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok
oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani
Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang
pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah
sejumlah Rp35,437 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012.
(G001/A020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar