Selasa, 06 November 2012

Kasus Kredit Bank DKI Bikin Hakim Curiga

RMOL. Salah satu kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta adalah perkara kredit Rp 100 miliar dari Bank DKI Syariah untuk PT Energy Spectrum.
Anehnya, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu malam (31/10), yakni Siska Bas­tari dan Ahmad Syarifudin me­ngaku tidak tahu apa jenis usaha tempat mereka bekerja.
Dalam kesaksiannya, Siska yang mengenakan kerudung, me­ngaku hanya mengurusi ad­mi­nis­trasi ringan. Dia tidak tahu me­nahu, sejak kapan PT ES, milik ter­dakwa Banu Anwari berdiri ser­ta bagaimana rencana pembe­lian pesawat udara jenis ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Pte. Ltd. Singapore.
Dia pun mengaku tidak tahu, darimana sumber biaya sewa pe­sawat PT ES selama ini. Penga­kuannya itu membuat hakim Su­djatmiko terperanjat. Bagaimana mungkin,  karyawan yang me­ngu­rusi administrasi kantor, tidak tahu jenis usaha yang dilakoni pe­rusahaan tempatnya bekerja.
“Sebagai tenaga administrasi, paling tidak, Saudara tahu jenis perusahaan itu dari surat me­nyu­rat dan dokumen yang Anda urusi,” kata Sudjatmiko.
Namun, sak­si bersikukuh, urusan surat me­nyurat dihandle langsung ter­dakwa Banu. “Saya hanya me­ngu­rusi karyawan di kantor,” kata bekas karyawan PT ES ini.
Menanggapi hal itu, hakim men­anyakan, berapa jumlah kar­yawan PT ES. “Ada lima sampai enam orang,” jawab Siska. Ja­wa­ban ini membuat hakim curiga, ada yang tidak beres dalam pe­ngu­curan kredit ke PT ES. Soal­nya, bagaimana mungkin, peru­sa­haan yang hanya mem­pe­ker­ja­kan enam orang, mendapat kucu­ran dana Rp 100 miliar dari Bank DKI.
Lalu, hakim melanjutkan per­tanyaan seputar peran Siska da­lam urusan sewa menyewa pe­sa­wat. Lagi-lagi, Siska mengata­kan tidak tahu. Siska beralasan, surat menyurat menggunakan Bahasa Inggris. Sedangkan Sis­ka yang jebolan diploma III itu, mengaku tidak mengerti Bahasa Inggris.
Tapi, Siska menginformasikan, dirinya pernah bertemu dua ter­dakwa lainnya, yakni Staf Analis Pembiayaan Hendro Wiratmoko dan Kepala Divisi Pemasaran Bank DKI Syariah Atouf Ib­nu­tama. Pertemuan terjadi di kantor PT ES, di bilangan Bintaro. Na­mun saat itu, dia tidak kenal ke­dua terdakwa.
“Mereka ingin bert­emu Pak Banu,” ucapnya tanpa merinci, kapan pertemuan terjadi. “Saya lalu mempersilakan mereka naik ke ruangan Pak Banu.”
Siska menambahkan, tidak tahu apa materi pembahasan saat itu. Sementara saksi Ahmad Syarifudin menerangkan, dirinya mengenal kedua terdakwa dari Bank DKI itu setelah dikenalkan terdakwa Banu.
“Waktu itu saya belum men­ja­bat direktur di Ener­gy Spec­trum.” Perkenalan dila­ku­kan sem­bari makan siang. “Ini teman-teman dari Bank DKI,” sitir Ahmad me­nirukan Banu.
Selanjutnya, hakim minta pen­jelasan sewa menyewa pesawat. Menurut saksi, pesawat tipe ATR 42-5000 bukan milik PT ES. Me­lainkan milik Frontline disewa oleh PT ES menggunakan jasa PT Gatari untuk disewakan kembali pada Premiere Oil.
Dia hanya tahu, PT Gatari se­kali menyewa pesawat tersebut. Jika belakangan ternyata ada perubahan jadwal sewa pesawat atau penambahan waktu sewa, dia tidak tahu. Soalnya, dia ma­suk perusahaan tersebut pada 2009. Lalu sempat keluar pada 2010.
Sepanjang pengetahuannya, pemilik pesawat yang resmi ada­lah PT Frontline. Mekanisme pembayaran sewa, sebutnya, dila­kukan PT ES kepada leasor PT Phoenix Lease Pte. Ltd. Singa­pore. Seingat dia, untuk sekali sewa pesawat, pembayaran yang dilakukan senilai 94 ribu Dolar Amerika Serikat.
Namun, mekanisme itu beru­bah tatkala kepemilikan PT ES direstrukturisasi alias beralih ke ta­ngan orang lain. Sayangnya, saksi mengaku tidak tahu apa maksud dan hal yang mendasari pe­rubahan kepemilikan peru­sa­haan tersebut.
“Apakah terkait dengan res­trukturisasi utang di Bank DKI, saya tidak tahu,” katanya.
Yang jelas, tegas dia, peru­ba­han status kepemilikan tersebut me­ngubah pola pembayaran sewa pesawat. Dampak peru­ba­han pola pembayaran inilah yang diduga­nya membuat pembayaran kredit itu makin macet.
REKA ULANG
Kredit Rp 100 Miliar Tanpa Menimbang Profesionalisme
Kasus ini berawal pada 2007. Ke­­tika itu, PT Energy Spectrum (ES) mengajukan kredit (permo­ho­nan pembiayaan) ke PT Bank DKI Syariah. Namun, pemba­ya­ran kredit guna membeli pesawat ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Pte Ltd Singapore itu, macet. Di­duga, pemberian kredit dilaku­kan tanpa memenuhi ketentuan perbankan.
“Mulai dari debt equity ratio (mo­dal) yang tidak mencukupi, ti­dak berpengalaman di bidang penerbangan, dan persyaratan lain, sehingga sedari awal tidak mam­pu melaksanakan kewajiban. Kalaupun ada, yang diselesaikan ha­nya bunga. Utang pokok pun di­lunasi sangat kecil,” kata Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Noor Roch­mad, November 2011. Kini, Noor menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sekalipun manajemen Bank DKI Syariah memprakarsai res­tru­k­turisasi utang tersebut, toh ha­silnya tetap negatif. “Res­truk­tu­ri­sa­si­nya dilakukan secara tidak be­nar dan akibatnya terjadi ko­lek­ta­bilitas lima alias macet,” ujar bekas Ke­pala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Jaksa Agung Muda Bi­dang Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Andhi Nirwanto, pihak bank diduga tidak menimbang aspek kecukupan modal perusahaan, dan tidak menimbang pro­fe­sio­na­lisme perusahaan. Lantaran itu, kejak­sa­an menetapkan tersangka dari pi­hak bank, yakni Hendro Wi­rat­moko bagian Analis Pem­bia­yaan dan Kepala Divisi Pe­ma­sa­r­an dan Pemimpin Grup Sya­riah Bank DKI Athouf Ibnutama. Sedangkan tersangka dari PT ES adalah Banu Anwari. Penetapan status tersangka dilakukan sejak November 2011.
Andhi menambahkan, bekas Direktur Utama Bank DKI Winny Erwinda masih berstatus saksi kasus ini. Dia menyatakan, pe­ning­katan status hukum yang ber­sang­k­utan sangat tergantung hasil persidangan dua pejabat Bank DKI Syariah dan pihak PT ES yang men­jadi ter­dakwa. “Ten­tu, akan dilihat dari hasil persida­ngan para tersangka itu, kemu­dian statusnya dieva­luasi. Kini, dia masih bersta­tus se­bagai saksi,” katanya.
Andhi menambahkan, insti­tusi­nya selalu bersandar pada alat-alat bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Jadi semua berjalan. Bagaimana statusnya, nanti dilihat dari hasil persidangan,” ucap bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Saat penanganan kasus ini, nama bekas Direktur Utama Bank DKI itu sempat mencuat. Dia disebut-sebut memiliki tang­gungjawab dalam pemberian kre­dit Rp 100 miliar dari Bank DKI Sya­riah kepada PT Energy Spec­trum.
Selalu Libatkan Dua Belah Pihak
Hifdzil Alim, Aktivis Pukat UGM
Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menyatakan, pengusutan kasus-kasus perbankan harus terpadu. Soalnya, identifikasi atas kejahatan perbankan selalu melibatkan dua pihak. Pertama, kalangan internal bank dan yang kedua, pihak eksternal alias dari luar bank.
Dia menduga, ada hubungan simbiosis mutualis dalam keja­hatan di sini. Karenanya, pe­na­nganan kasus perbankan perlu kecermatan ekstra.
“Tidak bisa di­laksanakan sembarangan,” katanya. Pengu­su­tannya perlu waktu panjang. Tapi tidak boleh secara sengaja diulur-ulur temponya.
Hifdzil menilai, kasus kej­a­ha­tan perbankan biasa dilakukan oleh kelompok profesional. Ke­terlibatan oknum internal bank idealnya diusut secara kom­pleks. Artinya, penindakan ti­dak boleh sekadar menyentuh staf biasa. Dugaan keterlibatan petinggi bank hendaknya juga diusut.
“Karena pemberian kredit da­lam jumlah besar harusnya di­ketahui pimpinan bank,” tutur­nya. Penelitian terhadap kondisi debitur mutlak diperlukan da­lam memutuskan layak ti­dak­nya mengucurkan kredit.
Jika azas kehati-hatian itu dilanggar, mudah disimpulkan, kredit akan bermasalah atau macet. Kerugian bank, apalagi bank milik pemerintah tentu me­ngandung muatan kerugian negara. “Di sinilah peran kunci pimpinan bank dalam menen­tukan kemajuan bank yang di­pimpinnya,” tuturnya.
Dia menilai, kredit PT Energi Spectrum sejak awal seha­rus­nya sudah mengundang ke­cu­ri­gaan. Bagaimana mungkin, pe­rusahaan yang tidak pro­fe­sio­nal seperti ini, diberikan ke­sem­patan mendapat kucuran kredit da­lam jumlah besar.
Karena itu, dia menduga, se­lain ada ketidakberesan dari pe­rusahaan yang menjadi debitur, pengawasan dan pengendalian di internal bank sangat lemah. Ke­lemahan inilah yang menu­rut­nya harus disikapi dengan bi­jaksana. “Apakah sengaja atau bagaimana. Faktanya, negara dirugikan akibat hal ini,” im­buhnya.
Semua Yang Terlibat Mesti Dimintai Pertanggungjawaban
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menyatakan, pe­ngusutan perkara kredit ma­cet di Bank DKI harus di­kem­bangkan. Tujuannya, agar siapa pihak yang belum tersentuh hu­kum, dapat dimintai per­tang­gung­jawaban secara jelas.
“Pada prinsipnya, siapapun mempunyai tanggungjawab hu­kum yang sama,” katanya. Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar rangkaian persidangan kasus ini dilaksanakan secara cermat.
Jangan sampai, pengusutan ka­sus yang sudah berlarut ini ti­dak jelas juntrungannya. Dia se­pendapat bahwa hakim bisa me­merintahkan jaksa untuk me­nindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Jika masih ada kecurigaan mengenai pihak lain yang luput, idealnya, hakim tidak ragu me­minta jaksa melanjutkan proses kasus tersebut. Dengan kata lain, hakim memiliki kom­pe­tensi dan kewenangan meminta jaksa menindaklanjuti apa-apa yang dianggap kurang.
“Bisa saja hakim meminta jaksa menjadikan seseorang se­ba­gai tersangka,” jelasnya. Akan tetapi, permintaan itu hen­daknya diikuti oleh argumen atau per­tim­bangan hukum yang matang.
Jika bukti-bukti yang ter­ung­kap di persidangan me­nye­but­kan bahwa saksi layak  diubah status­nya menjadi tersangka, ha­­kim bisa mengambil kepu­tu­san ter­sebut. “Yang paling uta­ma, bukti-buktinya cukup,” tandasnya.
Jadi, permintaan hakim tidak didasarkan asumsi-asumsi atau pendapat-pendapat saja. “Se­suai KUHAP, minimal harus memenuhi dua unsur pe­lang­ga­ran,” kata anggota DPR dari Par­tai Golkar ini.  [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar