Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Probo
Yulastoro. Dengan ditolaknya PK ini, maka Probo dikenakan hukuman kasasi
yaitu 4 tahun penjara karena korupsi APBD 2004-2009 senilai Rp 21
miliar.
"Menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bambang Sri
Wahono selaku kuasa hukum Probo Yulastoro," demikian lansir panitera MA,
Selasa (6/11/2012).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim
Hatta Ali dengan anggota Suwardi dan M Askin. Putusan yang diucapkan
pada 10 Juli 2012 ini dipaniterai oleh Budi Prasetyo.
Seperti
diketahui Bupati Cilacap periode 2004-2009 ini didakwa jaksa penuntut
umum (JPU) melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Di antaranya
penyimpangan dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif pajak bumi
dan bangunan, dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan
daerah serta penyimpangan dana alokasi khusus bidang kesehatan. Total
kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
Pengadilan Negeri Cilacap
memvonis Probo dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200
juta. Selain itu Probo diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar
Rp 14,1 milyar.
Di tingkat banding, hukuman Probo dikurangi
menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 200 miliar dan mengembalikan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Hukuman Probo semakin
berkurang saat MA mengabulkan permohonan kasasi Probo yaitu MA
mengurangi hukuman penjara menjadi empat tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar